Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 210/pmk Pasal 83

Kantor Wilayah melakukan fungsi pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal

KEMENKEU 233/pmk Pasal 9

Dalam hal penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, penetapan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali dapat dilakukan oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

KEMENKEU 29/pmk Pasal 7

**(1) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan** Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui SPT, penyampaian SPT tersebut harus dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. *

KEMENKEU 31/pmk Pasal 1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1855), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

KEMENKEU 54/pmk Pasal 19

Ketentuan mengenai Pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

KEMENKEU 63/pmk Pasal 2

**(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi** kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. **(2) Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi** Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas

KEMENKEU 63/pmk Pasal 9

Direktur Jenderal Pajak menentukan: - Jen1s pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l); www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - - persyaratan Dokumen Elektronik yang harus dilampirkan terkait pelaksanaan hak da

KEPPRES 26/1984 Pasal 8

Bagi Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk keperluan perpajakan atau Wajib Pajak yang dalam proses penyidikan pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, bilamana dari laporan pemeriksaan atau penyidikan dimaksud telah diketahui jumlah pajak yang seharusnya terhutang,

KEPPRES 39/1998 Pasal 1

Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian. Pasal 2 …

KEPPRES 84/2001 Pasal 48

--- --- Page 14 --- PRESIDEN - 14 - Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan penyuluhan, pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, pembuatan monogra

PER1 0/2025 Pasal 12

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Perpajakan Internasional atau --- --- Page 9 --- -9- pejabat unit eselon II di Lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan Internasional untuk: 1. melaksanaka

PER1 8/2020 Pasal 15

- 13 - b. redaktur pelayanan perpajakan; c. redaktur kerja sama dan kemitraan; atau d. redaktur hubungan masyarakat perpajakan. (2) Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memublikasikan Konten yang terkait dengan bidang

PER1 8/2020 Pasal 16

- 13 - b. redaktur pelayanan perpajakan; c. redaktur kerja sama dan kemitraan; atau d. redaktur hubungan masyarakat perpajakan. (2) Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memublikasikan Konten yang terkait dengan bidang

PER1 9/2020 Pasal 7

- 9 - Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan. (4) Konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyalur Kredit/Pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP Debitur, tidak terbatas untuk mendukung

PER1 9/2020 Pasal 8

- 9 - Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan. (4) Konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyalur Kredit/Pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP Debitur, tidak terbatas untuk mendukung

PER2 1/2025 Pasal 2

**(1) Pengaduan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak** meliputi Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai. **(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan melalui salu

PER2 2/2021 Pasal 49

**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko dan nota** intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang milik pengusaha. **(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan NHI di bidang kepabeanan** d

PERDA 11/2010 Pasal 31

(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catat

PERDA 1/2024 Pasal 121

(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yan

PERDA 21/2017 Pasal 27

(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajaka Daerat. (2) wajib pajak yang di periksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau c