Pencarian
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau c
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SSPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. (3) SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga merupakan SPTPD. (4) SSPD Wajib diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta di
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; (2) Wajib Pajak atau pihak-pihak yang terkait yang diperiksa wajib : a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan b
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan mengguna- kan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Pasal 11 (1) Setiap wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. (2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas,
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa karcis dan not
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPOP. (4) Bentuk isi dan tata cara pengisian SOP, S
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajaka Daerat. (2) wajib pajak yang di periksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau c
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa Wajib : a. Memperlihatkan dan /atau meminjamkan buku atau catat
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa Wajib : a. Memperlihatkan dan /atau meminjamkan buku at
(1) Kepala Daerah berwernang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban LD. 2017 NOMOR 10 Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi. (2) Wajib Pajak atau Waji
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan, dipungut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catat
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yan
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,
