Pencarian
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing- masing divisi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara pe
(1) Panwaslu Kecamatan berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Panwas
(1) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Pengawas TPS bersama dengan Panwaslu Kecamatan; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Pengawas TPS; c. melakukan peman
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Panwaslu LN dapat melakukan: a. konsultasi kepada Bawaslu; b. koordinasi dengan Panwaslu LN yang masih dalam 1 (satu) wilayah negara; dan/atau c. koordinasi dengan Panwaslu LN di luar wilayah negara. (2) Koordinasi dan konsultasi seba
(1) Panwaslu LN menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan fungsi masing-masing divisi kepada Bawaslu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dan rapat kerja teknis. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menyamakan pemahaman tugas Pengawas Pemilu; b. melakukan penyelarasan
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dapat melibatkan Pengawas Pemilu, lembaga, dan/atau instansi lain. (2) Rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) mengikutsertakan Pengawas Pemilu serta jajaran kesekretariatan.
Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu.
(1) Pengawas Pemilu menerima dan meregistrasi Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu. (2) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas Pemilu
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk MEMUTUSKAN Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian pengawas Pemilu
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif terhadap pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa temuan dugaan pelanggaran, disertai de
(1) Pengawas Pemilu wajib melakukan pengawasan terhadap pergerakan kotak suara dalam hal Mahkamah Konstitusi MEMUTUSKAN untuk diadakan pemungutan suara ulang di suatu daerah. (2) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan pergerakan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam ay
(1) Pengawas Pemilu memastikan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang hanya dilakukan karena keadaan sebagai berikut: a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kur
(1) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Kada Kabupaten/Kota dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi, Bawaslu MENETAPKAN Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kada Kabupaten/Kota menjadi Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Ka
Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada bertujuan untuk memastikan terlaksananya kampanye Pemilu Kada secara berintegritas melalui: a. penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye secara legal, transparan, dan akun
(1) Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada untuk Pemilu Kada Provinsi dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. (2) Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada untuk Pemilu
Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada difokuskan antara lain pada: a. ketaatan pasangan calon untuk memiliki RKDK; b. ketaatan pasangan calon untuk menyampaikan RKDK ke KPU Provinsi dan KPU Kabupten/Kota; c. ketepatan waktu penyerahan rekening dana kampanye ke KPU Provinsi dan KPU Kabupa
