Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 4

(1) Pengawasan Pemilu Kada Provinsi dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. (2) Pengawasan Pemilu Kada Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu K

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap tahapan pencalonan Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. melakukan identifikasi dan pemetaaan titik-titik rawan pelanggaran pada setiap tah

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu Kada sebelum melakukan pengawasan wajib mempelajari kalender pengawasan tahapan pencalonan. (2) Pengawas Pemilu Kada wajib mengisi checklist sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada kepada jajaran Pengawas Pemilu di atasnya. (2) Bentuk laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam bagian lampiran peraturan ini.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat temuan dugaan pelanggaran dan/atau bukan pelanggaran dilakukan dengan menggunakan formulir Model C KWK-2

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan. (2) Dalam kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih penanganan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Penyelenggara Pemilu atau pihak lain (instans

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu wajib melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. (2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi potensi rawan pelanggaran dan menentukan fokus pengawasan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 34

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik atau insidentil; dan b.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 2

(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan harus dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1a) Penyelenggaraan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 5

(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibagi dalam divisi, terdiri atas: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga; b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi; c. Divisi Penangan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 13

(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan: a. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas: 1. Divisi Pengawasan dan Hubungan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 23

(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan: a. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas: 1. Divisi Pengawasan, Hubu

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 33

(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dibagi dalam divisi yang terdiri atas: a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga; b. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Pen

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 40

(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dibagi dalam divisi yang terdiri atas: a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga; b. Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran; dan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Pemilu menyelenggarakan Pengawasan

(1) Bawaslu menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan Bawaslu terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 4

(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja. (3)

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 18

(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Anggota Bawaslu Provinsi mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 33

(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan w