Pencarian
### Pasal 64B UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 (1) Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai: a. anggota Dewan Gubernur; atau b. pejabat atau pegawai Bank Indonesia, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepa
### Pasal 87 ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 **(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa.** **(2) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan semangat kekeluargaan dan** kegotongroyongan. **(3) BUM Desa dapat menjalankan usa
### Pasal 88 **(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.** **(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.** Penjelasan Pasal 88 Cukup jelas.
### Pasal 89 Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: - pengembangan usaha; dan - Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan d
### Pasal 90 Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan: - memberikan hibah dan/atau akses permodalan; - melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan - mempriori
### Pasal 91 Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Penjelasan Pasal 91 Cukup jelas. Bagian Kesatu Kerja Sama antar-Desa
### Pasal 92 **(1) Kerja sama antar-Desa meliputi:** - pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; - kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau - bidang keama
### Pasal 93 **(1) Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan** Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. **(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaim
### Pasal 94 **(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi** penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 59 / 73 ### DIVA | DIUNDUH PADA 22
### Pasal 95 **(1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa.** **(2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan** fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berk
### Pasal 96 Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat. Penjelasan Pasal 96 60 / 73 ### DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 --- --- Page 61 ---
### Pasal 97 **(1) Penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 memenuhi syarat:** - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional; - ke
### Pasal 98 **(1) Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.** **(2) Pembentukan Desa Adat setelah penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** dengan memperhatikan faktor penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Des
### Pasal 99 **(1) Penggabungan Desa Adat dapat dilakukan atas prakarsa dan kesepakatan antar-Desa Adat.** **(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan penggabungan Desa Adat sebagaimana** dimaksud pada ayat (1). Penjelasan Pasal 99 Cukup
### Pasal 100 **(1) Status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, kelurahan dapat diubah menjadi Desa Adat, Desa Adat** dapat diubah menjadi Desa, dan Desa Adat dapat diubah menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah Desa dan disetujui ole
### Pasal 101 **(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan** penataan Desa Adat. **(2) Penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah.** **(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimak
### Pasal 102 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
### Pasal 103 Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi: - pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli; - pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat; - pelestarian nilai sos
### Pasal 104 Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b serta Pasal 103 diatur dan diurus oleh Desa Adat dengan memperhatikan prinsip keberagaman. Penjel
### Pasal 105 Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa Adat. 64 / 73 ###
