Langsung ke konten

Pencarian

BAB / Pasal

### Pasal 64B UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 (1) Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai: a. anggota Dewan Gubernur; atau b. pejabat atau pegawai Bank Indonesia, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepa

BAB / Pasal 87

### Pasal 87 ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 **(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa.** **(2) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan semangat kekeluargaan dan** kegotongroyongan. **(3) BUM Desa dapat menjalankan usa

BAB / Pasal 88

### Pasal 88 **(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.** **(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.** Penjelasan Pasal 88 Cukup jelas.

BAB / Pasal 89

### Pasal 89 Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: - pengembangan usaha; dan - Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan d

BAB / Pasal 90

### Pasal 90 Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan: - memberikan hibah dan/atau akses permodalan; - melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan - mempriori

BAB / Pasal 91

### Pasal 91 Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Penjelasan Pasal 91 Cukup jelas. Bagian Kesatu Kerja Sama antar-Desa

BAB / Pasal 92

### Pasal 92 **(1) Kerja sama antar-Desa meliputi:** - pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; - kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau - bidang keama

BAB / Pasal 93

### Pasal 93 **(1) Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan** Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. **(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaim

BAB / Pasal 94

### Pasal 94 **(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi** penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 59 / 73 ### DIVA | DIUNDUH PADA 22

BAB / Pasal 95

### Pasal 95 **(1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa.** **(2) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan** fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berk

BAB / Pasal 96

### Pasal 96 Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat. Penjelasan Pasal 96 60 / 73 ### DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 --- --- Page 61 ---

BAB / Pasal 97

### Pasal 97 **(1) Penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 memenuhi syarat:** - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional; - ke

BAB / Pasal 98

### Pasal 98 **(1) Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.** **(2) Pembentukan Desa Adat setelah penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** dengan memperhatikan faktor penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Des

BAB / Pasal 99

### Pasal 99 **(1) Penggabungan Desa Adat dapat dilakukan atas prakarsa dan kesepakatan antar-Desa Adat.** **(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan penggabungan Desa Adat sebagaimana** dimaksud pada ayat (1). Penjelasan Pasal 99 Cukup

BAB / Pasal 100

### Pasal 100 **(1) Status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, kelurahan dapat diubah menjadi Desa Adat, Desa Adat** dapat diubah menjadi Desa, dan Desa Adat dapat diubah menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah Desa dan disetujui ole

BAB / Pasal 101

### Pasal 101 **(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan** penataan Desa Adat. **(2) Penataan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah.** **(3) Peraturan Daerah sebagaimana dimak

BAB / Pasal 102

### Pasal 102 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.

BAB / Pasal 103

### Pasal 103 Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi: - pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli; - pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat; - pelestarian nilai sos

BAB / Pasal 104

### Pasal 104 Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b serta Pasal 103 diatur dan diurus oleh Desa Adat dengan memperhatikan prinsip keberagaman. Penjel

BAB / Pasal 105

### Pasal 105 Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa Adat. 64 / 73 ###