Langsung ke konten

Pencarian

PP 46/2017 Pasal 33

**(1) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup. **(2) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud** p

PP 46/2017 Pasal 45

**(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Fusat. **(2) Pengembangan Asuransi Lingkungan .Hidup sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi

PP 46/2017 Pasal 46

**(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan** dalam bentuk penerapan dasar penghitungan yang paling sedikit mencakup: - tingkat risiko iingkungan hidup; dan - perkiraan pembiayaan keadaan darurat lingkungan hid

PP 46/2017 Pasal 51

Pembiayaan penyelenggaraan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dibebankan pada: - anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat; - anggaran... --- --- Page 37 ---

PP 54/2000 Pasal 2

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. Pasal 3 …

PP 54/2000 Pasal 17

(1) Para pihak atau salah satu pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan bantuan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup kepada lembaga penyedia jasa dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Pengendalian Dampak Lingkun

PP 54/2000 Pasal 19

Tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan arbitrase.

PP 54/2000 Pasal 25

Biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan arbiter.

PP 55/2010 Pasal 28

**(1) Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 16 huruf h paling sedikit meliputi: - pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan atau izin

PP 71/2014 Pasal 2

**(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup** meliputi perlindungan dan pengelolaan pada ekosistem: - tanah untuk produksi biomassa; - terumbu karang; - mangrove; - padang lamun; - Gambut … --- --- Page 3 --- - 3 - - Gambut;

PP 71/2014 Pasal 37

**(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) berwenang: - melakukan pemantauan; - meminta keterangan; - membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; - memasuki tempat tertentu; - m

PP 71/2014 Pasal 38

**(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup merupakan** pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan kepangkatan paling rendah penata muda golongan/ruang IIIa. **(2) Selain persyaratan kepangkatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), pegawai negeri

PP 71/2014 Pasal 39

Ketentuan mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PP / Pasal 4

Dalam Pembangunan Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan: - melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar --- --- Page 8 --- 2021, No.42 -8- Udara; - bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pe

PP / Pasal 5

Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan: - pembuatan dan pelaksanaan KLHS; - penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan - validasi KLHS. Bagian Kedua Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PP / Pasal 6

Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui mekanisme: - pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup; - perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan - penyusun

PP / Pasal 7

Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan tahapan: - melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan; - melaksanakan id

PP / Pasal 9

**(1) Hasil identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dirumuskan berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan unsur- unsur paling sedikit: - karakteristik wilayah; - tingkat pentingnya potensi dampak; - keterkaitan antar isu str

PP / Pasal 10

**(1) Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau** Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menemukan dan menentukan muatan Kebijakan, Ren

PP / Pasal 11

**(1) Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program** yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup. **(2) Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)*