Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 8/2018 Pasal 743

(1) Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Ketenagakerjaan. (2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Tinggi Pratama, diangkat dan diberhe

PERMENAKER 9/2021 Pasal 335

Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan d

PERMENAKER 9/2021 Pasal 336

Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan; b. kelompok substansi pengelolaan keuangan; c. kelompok substans

PERMENAKER 9/2021 Pasal 350

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; b. kelompok substansi pembinaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; c. kelo

PERMENAKER 9/2021 Pasal 351

Kelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan sistem dan prosedur pengawasan k

PERMENAKER 9/2021 Pasal 352

Kelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan

(1) Subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan sistem dan prosedur pengawasan

Kelompok substansi pembinaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan evaluasi sistem dan prosedur pengaw

PERMENAKER 9/2021 Pasal 355

Kelompok substansi pembinaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 356

(1) Subkelompok substansi pengembangan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan prosedur pengawasan <

PERMENAKER 9/2021 Pasal 357

Kelompok substansi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerj

PERMENAKER 9/2021 Pasal 358

Kelompok substansi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 359

(1) Subkelompok substansi pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan

Kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan evaluasi sarana dan prasarana pengaw

PERMENAKER 9/2021 Pasal 361

Kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 362

(1) Subkelompok substansi fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat; b. kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pen

PERMENAKER 9/2021 Pasal 391

Kelompok substansi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 392

Kelompok substansi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi fasilitasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi koordinasi dan pengawasan penyid

PERMENAKER 9/2021 Pasal 393

(1) Subkelompok substansi fasilitasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbi