Pencarian
(1) Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Ketenagakerjaan. (2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Tinggi Pratama, diangkat dan diberhe
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan d
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan; b. kelompok substansi pengelolaan keuangan; c. kelompok substans
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; b. kelompok substansi pembinaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; c. kelo
Kelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan sistem dan prosedur pengawasan k
Kelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan
(1) Subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan sistem dan prosedur pengawasan
Kelompok substansi pembinaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan evaluasi sistem dan prosedur pengaw
Kelompok substansi pembinaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan.
(1) Subkelompok substansi pengembangan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan prosedur pengawasan <
Kelompok substansi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerj
Kelompok substansi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan.
(1) Subkelompok substansi pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan
Kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan evaluasi sarana dan prasarana pengaw
Kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan
(1) Subkelompok substansi fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat; b. kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pen
Kelompok substansi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
Kelompok substansi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi fasilitasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi koordinasi dan pengawasan penyid
(1) Subkelompok substansi fasilitasi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbi
