Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 8/2018 Pasal 711

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur ketenagakerjaan. 188. Ketentuan Pasal 712 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 8/2018 Pasal 712

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan pelaksanaan pendidik

PERMENAKER 8/2018 Pasal 713

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha: b. Bidang Program, Kerja Sama, dan Evaluasi; dan c. Bidang Penyelenggaraan. 190. Ketentuan Pasal 714 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 8/2018 Pasal 718

Bidang Program, Kerja Sama dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan. 195. Ketentuan Pasal 719 diubah sehingga berbunyi sebagai be

PERMENAKER 8/2018 Pasal 722

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional, pemanggilan peserta, serta teknis dan penjenjangan di bidang ketenagakerjaan. 199. Ketentuan huruf c Pasal 723 dihapus sehingga Pasal 723 berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 8/2018 Pasal 723

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta teknis dan perjenjangan di bidang ketenagakerjaan; dan b. penyiapan penyelenggaraan pendidikan d

PERMENAKER 8/2018 Pasal 725

(1) Subbidang Kepemimpinan dan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta teknis dan perjenjangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Subbidang Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan d

PERMENAKER 8/2018 Pasal 743

(1) Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Ketenagakerjaan. (2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Tinggi Pratama, diangkat dan diberhe

PERMENAKER 9/2021 Pasal 335

Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan d

PERMENAKER 9/2021 Pasal 336

Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan; b. kelompok substansi pengelolaan keuangan; c. kelompok substans

PERMENAKER 9/2021 Pasal 350

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. kelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; b. kelompok substansi pembinaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; c. kelo

PERMENAKER 9/2021 Pasal 351

Kelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan sistem dan prosedur pengawasan k

PERMENAKER 9/2021 Pasal 352

Kelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan

(1) Subkelompok substansi perencanaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan sistem dan prosedur pengawasan

Kelompok substansi pembinaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan evaluasi sistem dan prosedur pengaw

PERMENAKER 9/2021 Pasal 355

Kelompok substansi pembinaan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 356

(1) Subkelompok substansi pengembangan sistem dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan prosedur pengawasan <

PERMENAKER 9/2021 Pasal 357

Kelompok substansi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerj

PERMENAKER 9/2021 Pasal 358

Kelompok substansi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi kelembagaan dan mitra pengawasan ketenagakerjaan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 359

(1) Subkelompok substansi pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan lembaga dan mitra pengawasan