Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi permohonan
(1) Seksi Administrasi Permohonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi permohonan hak cipta dan desain industri. (2) Seksi Klasifikasi dan
(1) Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, keterangan ahli, litigasi di bidang hak
(1) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penindakan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, pelaksanaan verifikasi dan penyiapan rekomendasi penutupan konten atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta atau hak terkait dalam siste
(1) Hasil penggalangan Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. (2) Produk Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tertulis dari pelaksanaan cipta kondisi yang dipergunakan se
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi permohonan di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan pencatatan perjanjian lisensi rahasia
(1) Seksi Administrasi Permohonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pendataan permohonan, pemeriksaan persyaratan administratif (formalitas) di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang. (2) Seksi Publi
Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pelayanan teknis, pengklasifikasian, penelusuran dan pengendalian dokumen pemeriksaan substantif di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 709, Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian pelayanan teknis terhadap permohonan pendaftaran di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu; dan b.
(1) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian sertifikat, pembuatan daftar umum, dan petikan resmi di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu. (2) Seksi Mutasi dan Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan p
Subdirektorat Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, litigasi, pengadministrasian lembaga manajemen kolektif serta pengelolaan urusan administrasi komisi banding dan dewan hak cipta
Subdirektorat Pelayanan Hukum terdiri atas: a. Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi; dan b. Seksi Administrasi Komisi Banding dan Dewan Hak Cipta.
(1) Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, peraturan perundang-undangan, pemberian keterangan sebagai saksi ahli dan litigasi di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirku
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi hak cipta, desain industri desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang; b. penyiapan b
Logo digunakan dengan tujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, serta rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum; dan c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Hukum.
Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan pencatatan hak cipta dan produk hak terkait, pendaftaran desain ind
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. 2. Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan
(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi dan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. (2) Penggunaan Secara
LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial untuk: a. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota
Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama digunakan untuk: a. didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota LMK; b. dana operasional; dan c. dana cadangan.
