Langsung ke konten

Pencarian

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 13

(1) Penyusunan Studi Kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Sum

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 20

Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Repu

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 21

Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c.

PERMENAG 73/2013 Pasal 15

hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi: a. hak cipta; b. hak merek; c. hak paten; d. hak desain industri; e. hak rahasia dagang; f. hak sirkuit terpadu; g. hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau h. hak lainnya.

PERMENDESA 13/2015 Pasal 2

Penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Nawacita dan Nawakerja; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. meningkatka

PERMENDESA 20/2018 Pasal 15

Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan naskah pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA

PERMENDESPDT 1/2025 Pasal 2

Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. mempersatukan tekad, semangat jiwa, cipta, dan karsa seluruh Pegawai; b. meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; dan c. mendorong peningkatan sasaran kinerja Pegawai.

PERMENDIKDASMEN 4/2026 Pasal 17

(1) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berupa Perlindungan terhadap: a. hak cipta; dan b. hak milik industri. (2) Hak cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otom

PERMENHUB pm-27/2012 Pasal 14

Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. pengibaran Bendera Negara diiringi lagu kebangsaaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONES

PERMENHUT p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 10

(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri wajib melaksanakan pendaftaran Rumah Negara yang ada dalam lingkup wewenangnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui : a. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk Rumah Negara yang terletak di D

PERMENHUT p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 30

(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengusulkan pengalihan Rumah Negara Golongan II lingkup Kementerian Kehutanan untuk dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Rumah Negara Golongan II ya

PERMENHUT p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 41

(1) Pembinaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dan Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Pembinaa

PERMENHUT p-7-menhut-ii-2013/2013 Pasal 30

(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengusulkan pengalihan Rumah Negara Golongan II untuk dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III Kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Rumah

PERMENKEU 229-pmk-01-2009/2009 Pasal 16

PDAM menyampaikan kemajuan pencairan pinjaman dan pembayaran kembali pinjaman/kewajiban setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.

PERMENKEU 229-pmk-01-2009/2009 Pasal 22

(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran Subsidi Bunga melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat. (2) Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Direktur Jenderal Anggaran, dan Kepala Badan

PERMENKEU 40-pmk-04-2018/2018 Pasal 2

Pengendalian Impor atau Ekspor atas kewenangan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek dan hak cipta yang telah disetujui dan direkam pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal B

PERMENKEU 48-pmk-05-2020/2020 Pasal 3

(1) Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaa

PERMENKEU 60-pmk-03-2022/2022 Pasal 3

(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bent

PERMENKKP 36/2021 Pasal 2

Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian; b. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; dan c. mendorong internalisasi reformasi birokrasi dan

PERMENKO KESRA/03 Pasal 2

(1) Maksud penggunaan Logo adalah untuk mempersatukan tekad, www.djpp.kemenkumham.go.id semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian Koordinator B