Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 26/1984 Pasal 8

Bagi Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk keperluan perpajakan atau Wajib Pajak yang dalam proses penyidikan pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, bilamana dari laporan pemeriksaan atau penyidikan dimaksud telah diketahui jumlah pajak yang seharusnya terhutang,

KEPPRES 39/1998 Pasal 1

Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian. Pasal 2 …

KEPPRES 84/2001 Pasal 48

--- --- Page 14 --- PRESIDEN - 14 - Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan penyuluhan, pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, pembuatan monogra

PER1 0/2025 Pasal 12

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Perpajakan Internasional atau --- --- Page 9 --- -9- pejabat unit eselon II di Lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan Internasional untuk: 1. melaksanaka

PER1 8/2020 Pasal 15

- 13 - b. redaktur pelayanan perpajakan; c. redaktur kerja sama dan kemitraan; atau d. redaktur hubungan masyarakat perpajakan. (2) Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memublikasikan Konten yang terkait dengan bidang

PER1 8/2020 Pasal 16

- 13 - b. redaktur pelayanan perpajakan; c. redaktur kerja sama dan kemitraan; atau d. redaktur hubungan masyarakat perpajakan. (2) Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memublikasikan Konten yang terkait dengan bidang

PER1 9/2020 Pasal 7

- 9 - Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan. (4) Konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyalur Kredit/Pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP Debitur, tidak terbatas untuk mendukung

PER1 9/2020 Pasal 8

- 9 - Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan. (4) Konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyalur Kredit/Pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP Debitur, tidak terbatas untuk mendukung

PER2 1/2025 Pasal 2

**(1) Pengaduan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak** meliputi Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai. **(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan melalui salu

PER2 2/2021 Pasal 49

**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko dan nota** intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang milik pengusaha. **(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan NHI di bidang kepabeanan** d

PERDA 11/2010 Pasal 31

(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catat

PERDA 1/2024 Pasal 121

(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yan

PERDA 21/2017 Pasal 27

(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajaka Daerat. (2) wajib pajak yang di periksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau c

PERDA 24/2017 Pasal 27

(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa Wajib : a. Memperlihatkan dan /atau meminjamkan buku at

PERDA 26/2017 Pasal 26

(1) Kepala Daerah berwernang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban LD. 2017 NOMOR 10 Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi. (2) Wajib Pajak atau Waji

PERDA 8/2018 Pasal 120

(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 10

(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 10

(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 10

(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 10

(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.