Pencarian
Bagi Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk keperluan perpajakan atau Wajib Pajak yang dalam proses penyidikan pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, bilamana dari laporan pemeriksaan atau penyidikan dimaksud telah diketahui jumlah pajak yang seharusnya terhutang,
Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian. Pasal 2 …
--- --- Page 14 --- PRESIDEN - 14 - Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan penyuluhan, pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, pembuatan monogra
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Perpajakan Internasional atau --- --- Page 9 --- -9- pejabat unit eselon II di Lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan Internasional untuk: 1. melaksanaka
- 13 - b. redaktur pelayanan perpajakan; c. redaktur kerja sama dan kemitraan; atau d. redaktur hubungan masyarakat perpajakan. (2) Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memublikasikan Konten yang terkait dengan bidang
- 13 - b. redaktur pelayanan perpajakan; c. redaktur kerja sama dan kemitraan; atau d. redaktur hubungan masyarakat perpajakan. (2) Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memublikasikan Konten yang terkait dengan bidang
- 9 - Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan. (4) Konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyalur Kredit/Pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP Debitur, tidak terbatas untuk mendukung
- 9 - Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan. (4) Konfirmasi data NPWP Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyalur Kredit/Pembiayaan untuk kepentingan validasi NPWP Debitur, tidak terbatas untuk mendukung
**(1) Pengaduan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak** meliputi Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai. **(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan melalui salu
**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko dan nota** intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang milik pengusaha. **(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan NHI di bidang kepabeanan** d
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catat
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yan
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajaka Daerat. (2) wajib pajak yang di periksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau c
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa Wajib : a. Memperlihatkan dan /atau meminjamkan buku at
(1) Kepala Daerah berwernang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban LD. 2017 NOMOR 10 Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi. (2) Wajib Pajak atau Waji
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
