Pencarian
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa berdasarkan SP2. (2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa tahun dalam suatu bagian Tahun Pajak atau Ta
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penggalian potensi perpajakan, bimbingan pengawasan, pendaftaran objek pajak, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta dukungan teknologi informasi.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Data dan Potensi; b. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan c. Seksi Dukungan Teknis Komputer.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penggalian potensi perpajakan, bimbingan pengawasan wajib pajak strategis, dan dukungan teknologi informasi.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Data dan Potensi; b. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan c. Seksi Dukungan Teknis Komputer.
Kewajiban pembayaran pajak penghasilan Kontraktor serta pemberian fasilitas perpajakan dan insentif lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi d
Selama Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerj a Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Men
**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko** dan nota intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf a dan . huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang
…yaitu melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan. (2) U nsur kegiatan tugas J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: - pengujian kepatuhan perpajakan; dan - pene
**(1) Seksi Pemindaian Dokumen mempunyai tugas** melakukan pemindaian dokumen perpajakan, penataan hasil pemindaian, pengemasan ulang, dan penyusunan laporan. **(2) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas** melakukan perekaman data perpajakan,
Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan: - ijazah SarjanajDiploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/a tau kepabeanan dan cukai
Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: - menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan. dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rang
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak: - meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2; - meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pem
**(1) Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau** cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala K
**(1) Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva** tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tan
**(1) Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan** perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat **(1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang:** - telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai y
Ruang lingku p Pemeriksaan untuk mengu jl kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun -tahun sebelumn ya maupun tahun berjalan.
Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa wajib: - menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam
( 1 ) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk mengUJl kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan clengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa berwenang : - memeriksa clan/ atau meminjam buku, catatan clan/ a tau clokumen yang menja cli clasar pembukuan atau pencatatan,
**(1) Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas** melakukan pemberian bimbingan pengamatan potensi perpajakan, melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak, melakukan analisis clan rekomencla
