Langsung ke konten

Pencarian

PMK 119/2023 Pasal 64

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa berdasarkan SP2. (2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa tahun dalam suatu bagian Tahun Pajak atau Ta

PMK 18/2026 Pasal 12

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penggalian potensi perpajakan, bimbingan pengawasan, pendaftaran objek pajak, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta dukungan teknologi informasi.

PMK 18/2026 Pasal 14

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Data dan Potensi; b. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan c. Seksi Dukungan Teknis Komputer.

PMK 18/2026 Pasal 34

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penggalian potensi perpajakan, bimbingan pengawasan wajib pajak strategis, dan dukungan teknologi informasi.

PMK 18/2026 Pasal 36

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Data dan Potensi; b. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan c. Seksi Dukungan Teknis Komputer.

ESDM / Pasal 18

Kewajiban pembayaran pajak penghasilan Kontraktor serta pemberian fasilitas perpajakan dan insentif lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi d

KEMENKEU 117/pmk Pasal 37

Selama Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerj a Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Men

KEMENKEU 120/pmk Pasal 58

**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko** dan nota intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf a dan . huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang

KEMENKEU 131/pmk Pasal 4

…yaitu melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan. (2) U nsur kegiatan tugas J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: - pengujian kepatuhan perpajakan; dan - pene

KEMENKEU 167/pmk Pasal 18

**(1) Seksi Pemindaian Dokumen mempunyai tugas** melakukan pemindaian dokumen perpajakan, penataan hasil pemindaian, pengemasan ulang, dan penyusunan laporan. **(2) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas** melakukan perekaman data perpajakan,

KEMENKEU 184/pmk Pasal 4

Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan: - ijazah SarjanajDiploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/a tau kepabeanan dan cukai

KEMENKEU 184/pmk Pasal 11

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: - menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan. dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rang

KEMENKEU 184/pmk Pasal 13

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak: - meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2; - meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pem

KEMENKEU 188/pmk Pasal 3

**(1) Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau** cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala K

KEMENKEU 191/pmk Pasal 1

**(1) Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva** tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tan

KEMENKEU 191/pmk Pasal 5

**(1) Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan** perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat **(1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang:** - telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai y

KEMENKEU 207/pmk Pasal 41

Ruang lingku p Pemeriksaan untuk mengu jl kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun -tahun sebelumn ya maupun tahun berjalan.

KEMENKEU 207/pmk Pasal 49

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa wajib: - menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam

KEMENKEU 207/pmk Pasal 50

( 1 ) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk mengUJl kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan clengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa berwenang : - memeriksa clan/ atau meminjam buku, catatan clan/ a tau clokumen yang menja cli clasar pembukuan atau pencatatan,

KEMENKEU 210/pmk Pasal 39

**(1) Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas** melakukan pemberian bimbingan pengamatan potensi perpajakan, melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak, melakukan analisis clan rekomencla