Pencarian
(1) Penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu. (2) Penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kepastian; c. kemanfaatan; d. persamaan di muka hukum; e. pr
(1) Penyidik dan Jaksa mendampingi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN
dalam menerima temuan atau laporan tindak pidana Pemilu.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format kelengkapan temuan atau laporan dugaan tindak pidana
(1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Pengawas Pemilu melakukan kajian terhadap temuan atau laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Dalam penyusun
(1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan kedua paling lama 14 (empat belas) Hari sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk MEMUTUSKAN temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil Pembahasan kedua, kajian Pengawas Pemilu, dan laporan hasil Penyelidi
(1) Penyidik melakukan Penyidikan setelah diterbitkan surat Perintah Penyidikan oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2) Penerbitan surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan diterbitkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. (3) Penyidik menyerahkan s
(1) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan dalam Pembahasan ketiga yang dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2) Pembahasan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama proses Penyidikan. (3) Pembahasan ketiga dihadiri oleh Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Ja
Dalam hal terdapat permohonan praperadilan baik dalam tingkat penyidikan atau penuntutan maka Pengawas Pemilu, Penyidik dan/atau Penuntut Umum melakukan pendampingan dan monitoring.
(1) Setelah putusan pengadilan dibacakan, Penuntut Umum melaporkan kepada Koordinator Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan. (2) Gakkumdu sesuai tingkatan melakukan Pembahasan keempat dipimpin oleh Koordinator dari unsur Kejaksaan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah put
(1) Jaksa melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan diterima. (2) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh Penyidik dan Pengawas Pemilu. (3) Dalam hal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapk
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang dilarang dan materi kampanye yang dilarang. (2) Kegiatan Kampanye yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye dengan cara memastikan pemasangan Alat Peraga Kampanye dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memperhatikan unsur Kampan
(1) Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa: a. peringatan tertulis; b
Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada bertujuan untuk memastikan terlaksananya kampanye Pemilu Kada secara berintegritas melalui: a. penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye oleh Pasangan Calon dan/atau tim kampanye secara legal, transparan, dan akunt
Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada dilaksanakan oleh: a. Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk Pemilu Kada Provinsi; dan b. Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawa
Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada difokuskan antara lain pada: a. ketaatan Pasangan Calon untuk memiliki RKDK dan mendaftarkannya ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. ketepatan waktu penyerahan rekening dana kampanye ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. ketaatan Pasangan
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap dana kampanye Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud da
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan dana kampanye Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat temuan, disertai dengan bukti awal pelanggaran yang dapat berupa surat atau dokumen, kaset rekaman
Pengawasan pencalonan peserta Pemilu Kada bertujuan untuk memastikan: a. seluruh proses dan tata cara pencalonan peserta Pemilu Kada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal pasanga
