Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu wajib melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. (2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi potensi rawan pelanggaran dan menentukan fokus pengawasan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 34

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik atau insidentil; dan b.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 2

(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan harus dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1a) Penyelenggaraan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 5

(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibagi dalam divisi, terdiri atas: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga; b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi; c. Divisi Penangan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 13

(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan: a. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas: 1. Divisi Pengawasan dan Hubungan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 23

(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan: a. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas: 1. Divisi Pengawasan, Hubu

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 33

(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dibagi dalam divisi yang terdiri atas: a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga; b. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Pen

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 40

(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dibagi dalam divisi yang terdiri atas: a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga; b. Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran; dan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Pemilu menyelenggarakan Pengawasan

(1) Bawaslu menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan Bawaslu terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 4

(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja. (3)

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 18

(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Anggota Bawaslu Provinsi mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 33

(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan w

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 48

(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Anggota Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi. (3) Setia

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 58

(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Anggota Panwaslu LN mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi. (3) Setiap divis

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 79

Bawaslu berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dengan cara: a. melakukan pemantauan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 80

Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara: a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban Pencegahan, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses penyel

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 81

(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu Provinsi dapat melakukan: a. konsultasi kepada Bawaslu; dan/atau b. koordinasi dengan Bawaslu Provinsi lain. (2) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 82

(1) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan tugas masing-masing divisi kepada Bawaslu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 83

Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kecamatan; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan; c. melakukan peman