Pencarian
(1) Pengawas Pemilu wajib melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. (2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi potensi rawan pelanggaran dan menentukan fokus pengawasan
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik atau insidentil; dan b.
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan harus dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1a) Penyelenggaraan
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibagi dalam divisi, terdiri atas: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga; b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi; c. Divisi Penangan
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan: a. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas: 1. Divisi Pengawasan dan Hubungan
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan: a. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas: 1. Divisi Pengawasan, Hubu
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dibagi dalam divisi yang terdiri atas: a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga; b. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Pen
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dibagi dalam divisi yang terdiri atas: a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga; b. Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran; dan
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Pemilu menyelenggarakan Pengawasan
(1) Bawaslu menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan Bawaslu terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja. (3)
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Anggota Bawaslu Provinsi mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan wilayah
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi dan w
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Anggota Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi. (3) Setia
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Anggota Panwaslu LN mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi. (3) Setiap divis
Bawaslu berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dengan cara: a. melakukan pemantauan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu
Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara: a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban Pencegahan, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses penyel
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu Provinsi dapat melakukan: a. konsultasi kepada Bawaslu; dan/atau b. koordinasi dengan Bawaslu Provinsi lain. (2) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau
(1) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan tugas masing-masing divisi kepada Bawaslu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan dengan cara: a. memberikan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kecamatan; b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan; c. melakukan peman
