Langsung ke konten

Pencarian

BAB / Pasal 65

### Pasal 65 Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2000.000,00 (dua

BAB / Pasal 66

### Pasal 66 Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 (dua miliar

BAB / Pasal 67

### Pasal 67 Barang siapa yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp.

BAB / Pasal 68

### Pasal 68 Anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar ru

BAB / Pasal 69

### Pasal 69 Badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). **Penjelasan Pasal 69** Yang dimaksud dengan badan dalam ketentuan ini adala

BAB / Pasal 70

### Pasal 70 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025 ## Page 44 www.hukumonline.com www.huk

BAB / Pasal 71

### Pasal 71 (1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai Bank Indonesia , atau pihak lain yang di tunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jaba

BAB / Pasal 72

### Pasal 72 MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025 ## Page 45 www.hukumonline.com www.hukumonline.com (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal

BAB / Pasal 73

### Pasal 73 Segala aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral beralih menjadi aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang ini. **Penjelasan Pasal 73** Pengalihan aktiva dan pasiva Bank Indonesia sebagaiman

BAB / Pasal 74

### Pasal 74 (1) Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program yang masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah disetujui tetapi belum ditarik, dialihkan berdasarkan suatu perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk Pemerintah, dalam jangka wakt

BAB / Pasal 75

### Pasal 75 (1) Dengan diberlakukanya Undang-undang ini, Direksi yang diangkat berdasarkan Undang- undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan diberhentikan dan diangkat kembali sebagaimana anggota Dewan Gubernur dengan pengaturan sebagai berikut: a. Gubernur dan se

BAB / Pasal 76

### Pasal 76 (1) Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perb

BAB / Pasal 77

### Pasal 77 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dia

BAB / Pasal

### Pasal 77A UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 Ketentuan mengenai mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang ini dinyatakan tetap ber

BAB / Pasal 78

### Pasal 78 (1) Dengan diberlakukan Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku.. (2) Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun

BAB / Pasal 79

### Pasal 79 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. **Penjelasan Pasal 79** Cukup jelas. --- ## Cross-Referen

BAB / Pasal

### Pasal 35A UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial dalam rangka turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan; memitigasi dan mengelola ri

BAB / Pasal

### Pasal 35B UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 (1) Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia berwenang melakukan: a. pengaturan makroprudensial; b. pengawasan makroprudensial, term

BAB / Pasal

### Pasal 35C UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Bank Indonesia merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan debitur yang merupakan penyedia jasa pembayaran dan penyelenggara infrastr

BAB / Pasal

### Pasal 35D UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 (1) Terhadap debitur yang merupakan penerbit uang elektronik, kepailitan tidak meliputi dana yang telah dipisahkan oleh penerbit guna memenuhi kewajiban penerbit kepada pengguna dan/atau penyedia barang dan/atau jasa dalam penyelengg