Pencarian
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan terseb
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batas atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong. (2) Apabila pemrakarsa hendak melak
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batas atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini apabila terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pa
Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah dibantu pemerintah, dan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Penilaian analisis mengendai dampak lingkungan hidup suatuusaha dan/atau kegiatan yang pada saat diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini: a. sedang dalam proses penilaian oleh komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang bersangku
**(1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat: - dasar ... --- --- Page 15 --- - 15 - - dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; - pernyataan kelayakan lingkungan; - per
Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat: - dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan - pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
**(1) Dalam hal instansi lingkungan hidup kabupaten/kota** bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di kabupaten/kota yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi.
**(1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan pembinaan** terhadap: - Komisi Penilai Amdal provinsi dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan - instansi ... --- --- Page 31 --- - 31 - - instansi lingkungan hidup provinsi
**(1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan evaluasi** kinerja terhadap penatalaksanaan: - Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi dan/atau Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan - UKL-UPL ... --- --- Page 32 --- - 32 -
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk: - menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan da
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meiiputi: - perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; - Pendanaan Lingkungan Hidup; dan - Insentif dan/atau Disinsentif. Bagian Kesatu Umum
**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelol
**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dengan ketentuan: - Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/ penguasaan lahan; - Penyedia... --- --- Page
**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah** antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1O ayat (3) huruf a dan huruf b ditaksanakan melalui mekanisme: - hibah ... --- --- Pag
**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah** antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat **(3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme:** - hibah daerah, bantuan sosial, atau be
(r) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Fusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian
Pelaksanaan Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup
sebagaimana (1) Internalisasi biaya lingkungan hidup dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan memasukkan biaya pencemaran danf atau kerusakan Iingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan. **
(l) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: Lingkungan a. pengembangan sistem Label Ramah Hidup; - Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Li
