Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 18

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ata

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 19

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 20

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3

PERMEN p-75-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 1

Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan validasi keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan SPT 2 (dua) tahun terakhir yang menjadi kewajibannya, sesuai dengan ket

PERMEN p-75-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 3

Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA); b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI); c. Izin Usaha Pemanfaatan

PERMEN p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 823) sebagaimana tela

PERMEN p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019/2019 Pasal 1

MENETAPKAN Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019/2019 Pasal 2

Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahun 2020 Eselon I dan Eselon II lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019/2019 Pasal 4

Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 menjadi arahan dalam penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang

PERMEN p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019/2019 Pasal 5

Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 merupakan penyesuaian sasaran dan indikator sesuai dengan Prioritas Nasional Tahun 2020, dan menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan kegiatan dan evaluasi di Tahun 2020.

PERMEN p-97-menhut-ii-2014/2014 Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas

PERMEN pm-17/2022 Pasal 756

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi e

PERMEN pm-17/2022 Pasal 758

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN pm-24/2021 Pasal 22

Kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf i berupa terpeliharanya kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bidang

PERMEN pm-24/2021 Pasal 36

Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang mencakup analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d disusun

PERPRES 10/2005 Pasal 51

Kementerian Negara Lingkungan Hidup terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Negara; b. Deputi Bidang Tata Lingkungan; c. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; d. Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Ke

PERPRES 16/2015 Pasal 1

**(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Presiden. **(2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh** Menteri.

PERPRES 16/2015 Pasal 33

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

PERPRES 183/2024 Pasal 7

Kepala dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup. Bagian Ketiga Wakil Kepala

PERPRES 183/2024 Pasal 25

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum lingkungan hidup' pasal 26 . .