Langsung ke konten

Pencarian

PP 27/1999 Pasal 24

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan terseb

PP 27/1999 Pasal 26

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batas atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong. (2) Apabila pemrakarsa hendak melak

PP 27/1999 Pasal 27

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batas atas kekuatan PERATURAN PEMERINTAH ini apabila terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pa

PP 27/1999 Pasal 31

Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah dibantu pemerintah, dan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

PP 27/1999 Pasal 39

Penilaian analisis mengendai dampak lingkungan hidup suatuusaha dan/atau kegiatan yang pada saat diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini: a. sedang dalam proses penilaian oleh komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang bersangku

PP 27/2012 Pasal 33

**(1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat: - dasar ... --- --- Page 15 --- - 15 - - dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; - pernyataan kelayakan lingkungan; - per

PP 27/2012 Pasal 34

Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat: - dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan - pernyataan ketidaklayakan lingkungan.

PP 27/2012 Pasal 57

**(1) Dalam hal instansi lingkungan hidup kabupaten/kota** bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di kabupaten/kota yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi.

PP 27/2012 Pasal 64

**(1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan pembinaan** terhadap: - Komisi Penilai Amdal provinsi dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan - instansi ... --- --- Page 31 --- - 31 - - instansi lingkungan hidup provinsi

PP 27/2012 Pasal 66

**(1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan evaluasi** kinerja terhadap penatalaksanaan: - Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi dan/atau Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan - UKL-UPL ... --- --- Page 32 --- - 32 -

PP 46/2017 Pasal 2

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk: - menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan da

PP 46/2017 Pasal 3

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meiiputi: - perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; - Pendanaan Lingkungan Hidup; dan - Insentif dan/atau Disinsentif. Bagian Kesatu Umum

PP 46/2017 Pasal 10

**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelol

PP 46/2017 Pasal 12

**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dengan ketentuan: - Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti pemilikan/ penguasaan lahan; - Penyedia... --- --- Page

PP 46/2017 Pasal 13

**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah** antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1O ayat (3) huruf a dan huruf b ditaksanakan melalui mekanisme: - hibah ... --- --- Pag

PP 46/2017 Pasal 14

**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah** antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat **(3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme:** - hibah daerah, bantuan sosial, atau be

PP 46/2017 Pasal 15

(r) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah Fusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam perjanjian

PP 46/2017 Pasal 17

Pelaksanaan Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup

PP 46/2017 Pasal 18

sebagaimana (1) Internalisasi biaya lingkungan hidup dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan memasukkan biaya pencemaran danf atau kerusakan Iingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan. **

PP 46/2017 Pasal 31

(l) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan sebagai Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: Lingkungan a. pengembangan sistem Label Ramah Hidup; - Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Li