Pencarian
(1) Pengukuran kinerja tingkat Politeknik Ketenagakerjaan dilakukan oleh sub bagian yang membidangi ketatausahaan. (2) Pengukuran kinerja tingkat unit kerja jabatan administrator selaku kepala UPT dilakukan oleh sub bagian yang membidangi ketatausahaan. (3) Pengukuran kinerja tingkat un
(1) Hasil pengukuran kinerja pada tingkat Politeknik Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan oleh Direktur Politeknik Ketenagakerjaan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Hasil pengukuran kinerja pada tingkat unit kerja UPT sebagaimana dimaksud d
Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang ketenagakerjaan, Menteri: a. memandatkan kewenangan penerbitan Izin Usaha di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan b. menugaskan pejabat Kementerian di Badan Koordi
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan kategori keterampilan dan/atau keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan Jabatan Fungsional yang akan did
(1) Penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan oleh PPK. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan M
Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang ketenagakerjaan, Menteri: a. mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan b. menugaskan pejabat kementerian di Badan Koo
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan merupakan hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan bidang ketenagakerjaan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan b
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran.
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan meliputi bantuan: a. pemberian penghargaan; b. bantuan operasional; c. bantuan sarana/prasarana; d. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.
(1) Untuk pertama kali pelaksanaan pelaporan ketenagakerjaan Pengusaha melakukan pengisian data melalui sistem OSS dengan alamat http://oss.go.id. (2) Dalam hal pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara lengkap dan benar, Pengusaha memperoleh NIB yang seka
(1) Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 17
(1) Dinas Provinsi atau unit kerja pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b melakukan penelitian dan pemeriksaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Pemberi Kerja. (2) Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b yang telah menerima laporan tahap II, melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat JKK bagi Peserta Penerima Upah.
(1) Dinas Provinsi atau unit kerja pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b melakukan penelitian dan pemeriksaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya. (2) Penelitian dan pemeri
Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b yang telah menerima laporan tahap II, melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat JKK bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau ke
(1) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (6) tidak diterima salah satu pihak dan terjadi perbedaan pendapat antara Pekerja Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai penetapan Kecelak
(1) Organisasi Eselon I Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Ind
Bidang Penelitian Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang hubungan industrial dan jam
