Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 28/2016 Pasal 2

Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENAKER 28/2016 Pasal 3

Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran.

PERMENAKER 28/2016 Pasal 4

Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.

PERMENAKER 2/2017 Pasal 3

Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan meliputi bantuan: a. pemberian penghargaan; b. bantuan operasional; c. bantuan sarana/prasarana; d. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.

PERMENAKER 4/2019 Pasal 5

(1) Untuk pertama kali pelaksanaan pelaporan ketenagakerjaan Pengusaha melakukan pengisian data melalui sistem OSS dengan alamat http://oss.go.id. (2) Dalam hal pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara lengkap dan benar, Pengusaha memperoleh NIB yang seka

PERMENAKER 4/2022 Pasal 18

(1) Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 17

PERMENAKER 5/2021 Pasal 13

(1) Dinas Provinsi atau unit kerja pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b melakukan penelitian dan pemeriksaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Pemberi Kerja. (2) Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENAKER 5/2021 Pasal 20

Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b yang telah menerima laporan tahap II, melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat JKK bagi Peserta Penerima Upah.

PERMENAKER 5/2021 Pasal 53

(1) Dinas Provinsi atau unit kerja pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b melakukan penelitian dan pemeriksaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya. (2) Penelitian dan pemeri

PERMENAKER 5/2021 Pasal 59

Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b yang telah menerima laporan tahap II, melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat JKK bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau ke

PERMENAKER 5/2021 Pasal 76

(1) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (6) tidak diterima salah satu pihak dan terjadi perbedaan pendapat antara Pekerja Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai penetapan Kecelak

PERMENAKER 8/2018 Pasal 4

(1) Organisasi Eselon I Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Ind

PERMENAKER 8/2018 Pasal 697

Bidang Penelitian Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang hubungan industrial dan jam

PERMENAKER 8/2018 Pasal 711

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur ketenagakerjaan. 188. Ketentuan Pasal 712 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 8/2018 Pasal 712

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan pelaksanaan pendidik

PERMENAKER 8/2018 Pasal 713

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha: b. Bidang Program, Kerja Sama, dan Evaluasi; dan c. Bidang Penyelenggaraan. 190. Ketentuan Pasal 714 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 8/2018 Pasal 718

Bidang Program, Kerja Sama dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan. 195. Ketentuan Pasal 719 diubah sehingga berbunyi sebagai be

PERMENAKER 8/2018 Pasal 722

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional, pemanggilan peserta, serta teknis dan penjenjangan di bidang ketenagakerjaan. 199. Ketentuan huruf c Pasal 723 dihapus sehingga Pasal 723 berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 8/2018 Pasal 723

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta teknis dan perjenjangan di bidang ketenagakerjaan; dan b. penyiapan penyelenggaraan pendidikan d

PERMENAKER 8/2018 Pasal 725

(1) Subbidang Kepemimpinan dan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta teknis dan perjenjangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Subbidang Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan d