Pencarian
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran.
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan meliputi bantuan: a. pemberian penghargaan; b. bantuan operasional; c. bantuan sarana/prasarana; d. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.
(1) Untuk pertama kali pelaksanaan pelaporan ketenagakerjaan Pengusaha melakukan pengisian data melalui sistem OSS dengan alamat http://oss.go.id. (2) Dalam hal pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara lengkap dan benar, Pengusaha memperoleh NIB yang seka
(1) Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 17
(1) Dinas Provinsi atau unit kerja pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b melakukan penelitian dan pemeriksaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Pemberi Kerja. (2) Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b yang telah menerima laporan tahap II, melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat JKK bagi Peserta Penerima Upah.
(1) Dinas Provinsi atau unit kerja pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b melakukan penelitian dan pemeriksaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya. (2) Penelitian dan pemeri
Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b yang telah menerima laporan tahap II, melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat JKK bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau ke
(1) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (6) tidak diterima salah satu pihak dan terjadi perbedaan pendapat antara Pekerja Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai penetapan Kecelak
(1) Organisasi Eselon I Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Ind
Bidang Penelitian Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang hubungan industrial dan jam
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur ketenagakerjaan. 188. Ketentuan Pasal 712 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan pelaksanaan pendidik
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha: b. Bidang Program, Kerja Sama, dan Evaluasi; dan c. Bidang Penyelenggaraan. 190. Ketentuan Pasal 714 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bidang Program, Kerja Sama dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia ketenagakerjaan. 195. Ketentuan Pasal 719 diubah sehingga berbunyi sebagai be
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional, pemanggilan peserta, serta teknis dan penjenjangan di bidang ketenagakerjaan. 199. Ketentuan huruf c Pasal 723 dihapus sehingga Pasal 723 berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta teknis dan perjenjangan di bidang ketenagakerjaan; dan b. penyiapan penyelenggaraan pendidikan d
(1) Subbidang Kepemimpinan dan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta teknis dan perjenjangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Subbidang Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan d
