Pencarian
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan naskah pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA
Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. mempersatukan tekad, semangat jiwa, cipta, dan karsa seluruh Pegawai; b. meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; dan c. mendorong peningkatan sasaran kinerja Pegawai.
(1) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berupa Perlindungan terhadap: a. hak cipta; dan b. hak milik industri. (2) Hak cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otom
Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. pengibaran Bendera Negara diiringi lagu kebangsaaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONES
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri wajib melaksanakan pendaftaran Rumah Negara yang ada dalam lingkup wewenangnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya melalui : a. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk Rumah Negara yang terletak di D
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengusulkan pengalihan Rumah Negara Golongan II lingkup Kementerian Kehutanan untuk dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Rumah Negara Golongan II ya
(1) Pembinaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dan Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Pembinaa
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri mengusulkan pengalihan Rumah Negara Golongan II untuk dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III Kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Rumah
PDAM menyampaikan kemajuan pencairan pinjaman dan pembayaran kembali pinjaman/kewajiban setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran Subsidi Bunga melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat. (2) Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Direktur Jenderal Anggaran, dan Kepala Badan
Pengendalian Impor atau Ekspor atas kewenangan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek dan hak cipta yang telah disetujui dan direkam pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal B
(1) Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaa
(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bent
Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian; b. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; dan c. mendorong internalisasi reformasi birokrasi dan
(1) Maksud penggunaan Logo adalah untuk mempersatukan tekad, www.djpp.kemenkumham.go.id semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian Koordinator B
Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Lagu Mars Kemenko Kesra untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, dan rasa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah diregister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri- sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 2. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sas
(1) Untuk dapat menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, LMK wajib memiliki izin operasional dari Menteri. (2) Untuk memperoleh izin operasional, LMK harus memenuhi syarat: a. berbentuk badan hukum INDONESIA yang be
Subdirektorat Permohonan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan dan publikasi hak cipta, produk hak terkait, dan desain indust
