Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 131/pmk Pasal 4

…yaitu melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan. (2) U nsur kegiatan tugas J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: - pengujian kepatuhan perpajakan; dan - pene

KEMENKEU 167/pmk Pasal 18

**(1) Seksi Pemindaian Dokumen mempunyai tugas** melakukan pemindaian dokumen perpajakan, penataan hasil pemindaian, pengemasan ulang, dan penyusunan laporan. **(2) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas** melakukan perekaman data perpajakan,

KEMENKEU 184/pmk Pasal 4

Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan: - ijazah SarjanajDiploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/a tau kepabeanan dan cukai

KEMENKEU 184/pmk Pasal 11

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: - menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan. dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rang

KEMENKEU 184/pmk Pasal 13

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak: - meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2; - meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pem

KEMENKEU 188/pmk Pasal 3

**(1) Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau** cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala K

KEMENKEU 191/pmk Pasal 1

**(1) Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva** tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tan

KEMENKEU 191/pmk Pasal 5

**(1) Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan** perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat **(1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang:** - telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai y

KEMENKEU 207/pmk Pasal 41

Ruang lingku p Pemeriksaan untuk mengu jl kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun -tahun sebelumn ya maupun tahun berjalan.

KEMENKEU 207/pmk Pasal 49

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa wajib: - menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam

KEMENKEU 207/pmk Pasal 50

( 1 ) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk mengUJl kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan clengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa berwenang : - memeriksa clan/ atau meminjam buku, catatan clan/ a tau clokumen yang menja cli clasar pembukuan atau pencatatan,

KEMENKEU 210/pmk Pasal 39

**(1) Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas** melakukan pemberian bimbingan pengamatan potensi perpajakan, melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak, melakukan analisis clan rekomencla

KEMENKEU 210/pmk Pasal 83

Kantor Wilayah melakukan fungsi pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal

KEMENKEU 233/pmk Pasal 9

Dalam hal penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, penetapan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali dapat dilakukan oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

KEMENKEU 29/pmk Pasal 7

**(1) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan** Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui SPT, penyampaian SPT tersebut harus dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. *

KEMENKEU 31/pmk Pasal 1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1855), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

KEMENKEU 34/pmk Pasal 3

**(1) Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan danjatau** cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a, Orang niengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pe

KEMENKEU 54/pmk Pasal 19

Ketentuan mengenai Pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

KEMENKEU 63/pmk Pasal 2

**(1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi** kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. **(2) Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi** Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas

KEMENKEU 63/pmk Pasal 9

Direktur Jenderal Pajak menentukan: - Jen1s pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l); www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - - persyaratan Dokumen Elektronik yang harus dilampirkan terkait pelaksanaan hak da