Langsung ke konten

Pencarian

UU 28/2007 Pasal 36

Menteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

UU 9/2017 Pasal 1

Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan

Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bid

UU 7/2021 Pasal 44

(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. (21 Wewenang .. SK No 115530 A -

PP / Pasal 12

…Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan

PMK 81/2024 Pasal 3

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PMK 81/2024 Pasal 4

…1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik. (2) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui: - Portal Wajib P

PMK 81/2024 Pasal 5

Waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) dilakukan dengan standar W aktu Indonesia Barat. Pasal6 (1) Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara ele

KEMENKEU 207/pmk Pasal 62

( 1 ) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa berdasarkan SP2. (2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diterbitkan untuk satu atau beberapa tahun dalam suatu bagian Tahun

KEMENKEU 184/pmk Pasal 15

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: - jangka waktu pengujian; dan - jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan. (2) Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan Jen1s Pem

PMK 15/2025 Pasal 23

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditangguhkan dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dan ditindaklanjuti dengan: - Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang-und

UU 35/2004 Pasal 3

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan negara bukan pajak semul

ESDM Kepmen+ESDM+No+150/K Pasal 99

(1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak. (2) Perpanjangan batas waktu pembay

ESDM Kepmen+ESDM+No+177/K Pasal 99

(1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak. (2) Perpanjangan batas waktu pembay

KEPMEN ESDM/153K Pasal 99

(1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak. (2) Perpanjangan batas waktu pembay

PER0 7/2021 Pasal 44

(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. SK No 115530 A (21 Wewenang .. PRESID

PMK 116/2023 Pasal 43

(1) Wali Kota dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu Pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan Pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak. (2) Perpanjangan batas wa

PMK 119/2023 Pasal 44

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; b. terdapat keterangan lain berupa

PMK 119/2023 Pasal 46

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan. (2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. standar umum Pemeriksaan; b. standar pelaksanaan Pemeriksaan; dan c. standar p

PMK 119/2023 Pasal 48

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b, yaitu: a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tuj