Pencarian
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan terhadap ketersediaan RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap penyampaian RKDK yang disampaikan oleh peserta Pemilu. (2) Pengawasan terhadap
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan secara langsung terhadap laporan Dana Kampanye meliputi: a. laporan awal ; dan b. laporan transaksi pengeluaran dan penerimaan dimulai dari masa kampanye rapat umum hingga berakhirnya masa kampanye tersebut. (2) Pengaw
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pemeriksaan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang disampaikan oleh Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan m
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan terhadap Audit Dana kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi : a. Penunjukan Kantor Akuntan Publik; dan b. Pelaksanaan audit oleh Kantor Akutan Publik.
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib membuat laporan hasil pengawasan Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dituangkan dalam formulir Model A1 Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu. (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keter
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN Laporan atau Temuan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian.
(2) Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.
(3) Pengawas
(1) Pengawas Pemilu menerima laporan dugaan pelanggaran terkait selisih suara. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan sebagai rekomendasi per
(1) Pengawas Pemilu merekomendasikan dilakukannya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut: a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara tertutup; b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan d
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, p
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing bertanggung jawab atas pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya. (2) Pengawas Pem
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan perencanaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya terhadap penentuan standar dan spesifikasi, penentuan kebutuhan dan proses pengadaan atau lelang Perlengkapan P
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan cara: a. berkoordinasi dengan KPU beserta jajarannya untuk mendapatkan data dan informasi, yang meliputi: 1. jadwal pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya;
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu terhadap pelaksanaan produksi dan pencetakan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. (2) Pengawasan seb
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim pengawasan pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya oleh KPU beserta jajarannya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan saran perbaikan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu terhadap distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, d
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pencatatan pada setiap kegiatan pengawasan yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan formulir Model A. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat kesalahan yang dapat diperbaiki, Pengawas Pemilu
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pe
