Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 26

(1) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan dalam Pembahasan ketiga yang dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2) Pembahasan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama proses Penyidikan. (3) Pembahasan ketiga dihadiri oleh Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Ja

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 30

Dalam hal terdapat permohonan praperadilan baik dalam tingkat penyidikan atau penuntutan maka Pengawas Pemilu, Penyidik dan/atau Penuntut Umum melakukan pendampingan dan monitoring.

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 31

(1) Setelah putusan pengadilan dibacakan, Penuntut Umum melaporkan kepada Koordinator Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan. (2) Gakkumdu sesuai tingkatan melakukan Pembahasan keempat dipimpin oleh Koordinator dari unsur Kejaksaan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah put

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 32

(1) Jaksa melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan diterima. (2) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh Penyidik dan Pengawas Pemilu. (3) Dalam hal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapk

PERATURAN BAWASLU/33 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang dilarang dan materi kampanye yang dilarang. (2) Kegiatan Kampanye yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik

PERATURAN BAWASLU/33 Pasal 25

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye dengan cara memastikan pemasangan Alat Peraga Kampanye dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memperhatikan unsur Kampan

PERATURAN BAWASLU/33 Pasal 46

(1) Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa: a. peringatan tertulis; b

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 3

Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada bertujuan untuk memastikan terlaksananya kampanye Pemilu Kada secara berintegritas melalui: a. penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye oleh Pasangan Calon dan/atau tim kampanye secara legal, transparan, dan akunt

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 4

Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada dilaksanakan oleh: a. Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk Pemilu Kada Provinsi; dan b. Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawa

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 8

Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada difokuskan antara lain pada: a. ketaatan Pasangan Calon untuk memiliki RKDK dan mendaftarkannya ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. ketepatan waktu penyerahan rekening dana kampanye ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. ketaatan Pasangan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 9

(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap dana kampanye Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud da

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan dana kampanye Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat temuan, disertai dengan bukti awal pelanggaran yang dapat berupa surat atau dokumen, kaset rekaman

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 3

Pengawasan pencalonan peserta Pemilu Kada bertujuan untuk memastikan: a. seluruh proses dan tata cara pencalonan peserta Pemilu Kada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal pasanga

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 4

(1) Pengawasan Pemilu Kada Provinsi dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. (2) Pengawasan Pemilu Kada Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu K

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap tahapan pencalonan Pemilu Kada. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. melakukan identifikasi dan pemetaaan titik-titik rawan pelanggaran pada setiap tah

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu Kada sebelum melakukan pengawasan wajib mempelajari kalender pengawasan tahapan pencalonan. (2) Pengawas Pemilu Kada wajib mengisi checklist sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada kepada jajaran Pengawas Pemilu di atasnya. (2) Bentuk laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam bagian lampiran peraturan ini.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat temuan dugaan pelanggaran dan/atau bukan pelanggaran dilakukan dengan menggunakan formulir Model C KWK-2

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan. (2) Dalam kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih penanganan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Penyelenggara Pemilu atau pihak lain (instans