Langsung ke konten

Pencarian

BAB / Pasal 17

## Pasal 17 ayat (2) huruf e, 50 / 64 ### DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- --- Page 51 --- www.hukumonline.com dipidana bagi: - pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling

BAB / Pasal 91

## Pasal 91 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau -

BAB / Pasal 92

## Pasal 92 *[Diubah oleh PERPPU 2/2022]* ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga , akan digunakan untuk melakukan k

BAB / Pasal 93

## Pasal 93 *[Diubah oleh PERPPU 2/2022]* ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan

BAB / Pasal 94

## Pasal 94 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; - melakukan permufakatan jahat untuk melakuk

BAB / Pasal 95

## Pasal 95 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g; - menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjak

BAB / Pasal 96

## Pasal 96 *[Diubah oleh PERPPU 2/2022]* ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana d

BAB / Pasal 97

## Pasal 97 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan/atau 53 / 64 ### DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- --- Page 54 --- www.hukumonline.com - mer

BAB / Pasal 98

## Pasal 98 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan** liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu

BAB / Pasal 19

## Pasal 19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). **(3) Korporasi y

BAB / Pasal 99

## Pasal 99 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil** pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam **(1)** Orang perseorangan yang dengan sengaja menggunakan dana yang diduga beras

BAB / Pasal 100

## Pasal 100 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara** langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana d

BAB / Pasal 101

## Pasal 101 55 / 64 ### DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- --- Page 56 --- www.hukumonline.com **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau** penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konser

BAB / Pasal 102

## Pasal 102 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan,** penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam

## Pasal 103 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap** keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 d

BAB / Pasal 104

## Pasal 104 Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pa

BAB / Pasal 105

## Pasal 105 *[Diubah oleh PERPPU 2/2022]* ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 Setiap Pejabat yang: - menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai d

BAB / Pasal 28

## Pasal 28 huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 57 / 64 ### DIVA | DIUNDUH

BAB / Pasal 106

## Pasal 106 Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua r

BAB / Pasal 107

## Pasal 107 Setiap kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah