Pencarian
## Pasal 92 *[Diubah oleh PERPPU 2/2022]* ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga , akan digunakan untuk melakukan k
## Pasal 93 *[Diubah oleh PERPPU 2/2022]* ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan
## Pasal 94 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; - melakukan permufakatan jahat untuk melakuk
## Pasal 95 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g; - menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjak
## Pasal 96 *[Diubah oleh PERPPU 2/2022]* ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana d
## Pasal 97 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan/atau 53 / 64 ### DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- --- Page 54 --- www.hukumonline.com - mer
## Pasal 98 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan** liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu
## Pasal 19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). **(3) Korporasi y
## Pasal 99 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil** pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam **(1)** Orang perseorangan yang dengan sengaja menggunakan dana yang diduga beras
## Pasal 100 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara** langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana d
## Pasal 101 55 / 64 ### DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- --- Page 56 --- www.hukumonline.com **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau** penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konser
## Pasal 102
**(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan,**
penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam
## Pasal 103 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap** keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 d
## Pasal 104 Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pa
## Pasal 105 *[Diubah oleh PERPPU 2/2022]* ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 Setiap Pejabat yang: - menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai d
## Pasal 28 huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 57 / 64 ### DIVA | DIUNDUH
## Pasal 106 Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua r
## Pasal 107 Setiap kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah
## Pasal 108 Selain penjatuhan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 84, Pasal 94, Pasal 96, Pasal 97 huruf a, Pasal 97 huruf b, Pasal 104, Pasal 105, atau P
## Pasal 109 **(1) Dalam hal perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran** kayu hasil tebangan liar dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan/atau penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. **(2)
