Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 75/2013 Pasal 4

Pemberian tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan

PERPRES 89/2022 Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PERPRES 91/2022 Pasal 3

Besaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PERPRES 92/2020 Pasal 1

**(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan** berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. **(2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan** dipimpin oleh Menteri.

PERPRES 92/2020 Pasal 2

**(1) Dalam memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan** Kehutanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. **(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh** Presiden. **(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawa

PERPRES 92/2020 Pasal 35

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

PERPRES 92/2020 Pasal 43

**(1) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup** dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup** dan Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.

PERPRES 92/2020 Pasal 44

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup

**(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus** menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata --- --- Page 28 --- 2020, No. 209 -28- hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan

PERPRES 9/2005 Pasal 96

Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.

PP 26/2021 Pasal 155

Kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf c berupa pertimbangan upaya kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kearifan lokal. Paragraf 3

PP 26/2025 Pasal 21

Peny'usunan Daya Dtikung Lingkungan Hidup dan Da-v-a Tampung Lingkungan Hiclup dilakukan dengan menggunakan metode: - kinerja Jasa Lirrgkungan Hidup; - jejak ekologis dan biokapasitas; atau - metode lainnya yang diakui secara

PP 26/2025 Pasal 22

**(1) Dava Dukung Lingkungan Hidup cian Daya Tampung** Lingkungan Hidup yang telah disusun, dituangkan dalam dokumen yang memuat informasi status Lingkungan l{idup berupa: - terlampaui; atau - belum terlampaui. **(2) Daya Dukun

PP 26/2025 Pasal 49

tl) Menteri, gubernur, dan bupati/u'ali kota sesuai dengan kervenangannya membangun sistcm informasi perencarlaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. pe rencanaan Perlindungan dan (2) Sistem informasi Pengelolaan Lingku

PP 27/1999 Pasal 2

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. (2) Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. (3) Penyusunan ana

PP 27/1999 Pasal 6

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan/atau kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat. (2) Menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi

PP 27/1999 Pasal 7

(1) Analisis mengendai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1

PP 27/1999 Pasal 18

(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, diajukan oleh pemrakarsa kepada : a. di tingkat pusat : Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan damp

PP 27/1999 Pasal 19

(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dinilai: a. di tingkat pusat : oleh komisi penilai pusat; b. di tingkat daerah : oleh komisi penilai dae

PP 27/1999 Pasal 23

Salinan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup, serta salinan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau keg