Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 12/2021 Pasal 3

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.

PERMENAKER 14/2025 Pasal 11

(1) Dalam hal pemenuhan PBBR sektor ketenagakerjaan dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak, Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemenuhan pembayaran penerimaan negara bukan pajak

PERMENAKER 14/2025 Pasal 27

Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan PBBR sektor ketenagakerjaan dikenakan kepada Pelaku Usaha dalam hal: a. tidak menyampaikan laporan Pelaku Usaha; b. tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban PBBR; c. tidak melakukan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak PBBR terbit

PERMENAKER 14/2025 Pasal 35

Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan oleh Pelaku Usaha di luar PBBR disampaikan melalui Sistem OSS.

PERMENAKER 17/2024 Pasal 4

(1) Layanan SIAPkerja terdiri atas: a. pelatihan vokasi dan produktivitas; b. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; c. hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; d. pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; dan e. ketenagakerjaan

(1) Pengembangan SIAPkerja terdiri atas: a. sistem; dan b. operasional. (2) Pengembangan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal meliputi: a. basis Data Ketenagakerjaan; b. manajemen informasi ketenagakerjaan; c. layanan pelatihan dan pengembangan kompeten

PERMENAKER 17/2024 Pasal 8

(1) Kementerian/lembaga, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pemangku kepentingan lainnya yang telah memiliki sistem informasi layanan ketenagakerjaan harus melakukan integrasi dengan SIAPkerja yang dilaksanakan dalam bentuk Interoperabilitas Data. (2) Integrasi sebagaimana dimaks

PERMENAKER 17/2024 Pasal 9

Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum memiliki sistem informasi layanan ketenagakerjaan harus menggunakan SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 17/2024 Pasal 12

Pengelola SIAPkerja harus menyediakan Data Ketenagakerjaan yang sesuai dengan standar data, metadata, kaidah Interoperabilitas Data, dan kode referensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKER 17/2024 Pasal 13

(1) Keamanan SIAPkerja terdiri atas: a. infrastruktur; b. aplikasi; dan c. data dan informasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui kedaulatan data yang diha

PERMENAKER 17/2024 Pasal 14

Pihak yang mengambil, mengakses, dan/atau menggunakan data tanpa izin Kementerian Ketenagakerjaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PERMENAKER 18/2019 Pasal 2

Layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan, terdiri atas: a. SIP3MI; b. pengesahan RPTKA; c. SIU-LPTKS lintas provinsi; d. Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri; e. penunjukan PJK3; dan f. penunjukan Lembaga Audit SMK3.

PERMENAKER 19/2017 Pasal 3

Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan meliputi bantuan: a. pemberian penghargaan; b. bantuan operasional; c. bantuan sarana/prasarana; d. bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/ bangunan; dan e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.

PERMENAKER 21/2022 Pasal 15

(1) Pengukuran kinerja tingkat Politeknik Ketenagakerjaan dilakukan oleh sub bagian yang membidangi ketatausahaan. (2) Pengukuran kinerja tingkat unit kerja jabatan administrator selaku kepala UPT dilakukan oleh sub bagian yang membidangi ketatausahaan. (3) Pengukuran kinerja tingkat un

PERMENAKER 21/2022 Pasal 16

(1) Hasil pengukuran kinerja pada tingkat Politeknik Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan oleh Direktur Politeknik Ketenagakerjaan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Hasil pengukuran kinerja pada tingkat unit kerja UPT sebagaimana dimaksud d

PERMENAKER 22/2017 Pasal 2

Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang ketenagakerjaan, Menteri: a. memandatkan kewenangan penerbitan Izin Usaha di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan b. menugaskan pejabat Kementerian di Badan Koordi

PERMENAKER 23/2018 Pasal 3

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan kategori keterampilan dan/atau keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan Jabatan Fungsional yang akan did

PERMENAKER 23/2018 Pasal 16

(1) Penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan oleh PPK. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan M

PERMENAKER 25/2014 Pasal 2

Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang ketenagakerjaan, Menteri: a. mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan b. menugaskan pejabat kementerian di Badan Koo

PERMENAKER 28/2016 Pasal 1

Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan merupakan hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan bidang ketenagakerjaan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan b