Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 10/2018 Pasal 28

(1) Integrasi online antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota dilakukan dalam rangka penggunaan data bersama yang terkait Notifikasi dan pembayaran DKP-TKA sebagai Penerimaan Daerah. (2) Integrasi online antara Kementerian Ketenagakerjaan<

PERMENAKER 10/2021 Pasal 3

Data dan informasi kinerja rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024.

PERMENAKER 11/2024 Pasal 10

(1) Tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berbentuk perisai/tameng dengan pancaran sinar berjumlah 11 (sebelas) warna kuning keemasan dan terdapat tulisan “PENGAWAS KETENAGAKERJAAN” dan logo Pengawas Ketenagakerja

PERMENAKER 11/2024 Pasal 11

(1) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menunjukkan jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas: a. pin tanda je

PERMENAKER 11/2024 Pasal 23

Pendanaan Pakaian Dinas dan Atribut Pengawas Ketenagakerjaan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PERMENAKER 12/2019 Pasal 4

(1) Organisasi Eselon I Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Ind

PERMENAKER 12/2020 Pasal 3

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.

PERMENAKER 12/2021 Pasal 3

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.

PERMENAKER 14/2025 Pasal 11

(1) Dalam hal pemenuhan PBBR sektor ketenagakerjaan dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak, Pelaku Usaha wajib melakukan pemenuhan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemenuhan pembayaran penerimaan negara bukan pajak

PERMENAKER 14/2025 Pasal 27

Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan PBBR sektor ketenagakerjaan dikenakan kepada Pelaku Usaha dalam hal: a. tidak menyampaikan laporan Pelaku Usaha; b. tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban PBBR; c. tidak melakukan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak PBBR terbit

PERMENAKER 14/2025 Pasal 35

Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan oleh Pelaku Usaha di luar PBBR disampaikan melalui Sistem OSS.

PERMENAKER 17/2024 Pasal 4

(1) Layanan SIAPkerja terdiri atas: a. pelatihan vokasi dan produktivitas; b. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; c. hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; d. pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; dan e. ketenagakerjaan

(1) Pengembangan SIAPkerja terdiri atas: a. sistem; dan b. operasional. (2) Pengembangan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal meliputi: a. basis Data Ketenagakerjaan; b. manajemen informasi ketenagakerjaan; c. layanan pelatihan dan pengembangan kompeten

PERMENAKER 17/2024 Pasal 8

(1) Kementerian/lembaga, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pemangku kepentingan lainnya yang telah memiliki sistem informasi layanan ketenagakerjaan harus melakukan integrasi dengan SIAPkerja yang dilaksanakan dalam bentuk Interoperabilitas Data. (2) Integrasi sebagaimana dimaks

PERMENAKER 17/2024 Pasal 9

Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum memiliki sistem informasi layanan ketenagakerjaan harus menggunakan SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 17/2024 Pasal 12

Pengelola SIAPkerja harus menyediakan Data Ketenagakerjaan yang sesuai dengan standar data, metadata, kaidah Interoperabilitas Data, dan kode referensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENAKER 17/2024 Pasal 13

(1) Keamanan SIAPkerja terdiri atas: a. infrastruktur; b. aplikasi; dan c. data dan informasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui kedaulatan data yang diha

PERMENAKER 17/2024 Pasal 14

Pihak yang mengambil, mengakses, dan/atau menggunakan data tanpa izin Kementerian Ketenagakerjaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PERMENAKER 18/2019 Pasal 2

Layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan, terdiri atas: a. SIP3MI; b. pengesahan RPTKA; c. SIU-LPTKS lintas provinsi; d. Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri; e. penunjukan PJK3; dan f. penunjukan Lembaga Audit SMK3.

PERMENAKER 19/2017 Pasal 3

Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan meliputi bantuan: a. pemberian penghargaan; b. bantuan operasional; c. bantuan sarana/prasarana; d. bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/ bangunan; dan e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.