Pencarian
(1) Penyimpanan Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhatikan standar metadata, format, hak cipta peneliti, lembaga, penerbit, dan pemberi dana. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penyimpanan Karya Ilmiah sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Panduan
(1) Penyimpanan Data Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memperhatikan standar metadata, format, serta hak cipta peneliti, lembaga, dan pemberi dana. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penyimpanan Data Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Panduan Depos
Dalam mengelola Repositori LIPI, PDII berkewajiban: a. menyimpan dan melestarikan Karya Ilmiah; b. menjamin perlindungan terhadap kepemilikan dan hak cipta bagi peneliti, lembaga, penerbit, dan pemberi dana; c. mengelola Karya Ilmiah untuk dapat digunakan atau diakses sesuai dengan keb
Dalam mengelola Depositori LIPI, PDII berkewajiban: a. menyimpan dan melestarikan Data Primer; b. menjamin perlindungan terhadap kepemilikan dan hak cipta bagi peneliti, lembaga, dan pemberi dana c. mengelola Data Primer untuk dapat digunakan atau diakses sesuai dengan kebijakan akses
(1) Permohonan Perintah Penangguhan Sementara Karena Jabatan harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. bukti kepemilikan Hak Cipta dan Hak Merek yang cukup; b. data yang memuat spesifikasi dan karakteristik barang; c. hasil Perekaman (Recordation) Hak Cipta dan Ha
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara R
Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sekurang-kurangnya meliputi: a. pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembac
Penggunaan Logo Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai pada Badan; b. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Badan; dan c. mendorong peningkatan kiner
(1) Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, berupa perlindungan terhadap: a. hak cipta; dan/atau b. hak kekayaan industri. (2) Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual dilakukan dalam bentuk fasilitasi permohonan Hak Atas Kekayaa
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g kepada pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada pelaku Ekonomi Kre
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, terdiri dari : a. Bidang Bina Marga; b. Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang; c. Bidang Sumber Daya Air; dan d. Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran. (2) Setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
(1) Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, berupa perlindungan terhadap: a. hak cipta; dan/atau b. hak kekayaan industri. (2) Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual dilakukan dalam bentuk fasilitasi permohonan Hak Atas Kekayaa
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g kepada pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada pelaku Ekonomi Kre
(1) Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), menjadi tanggung jawab Gubernur yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, Lingkungan
(1) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Bina Marga Cipta Karya, dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang P
(1) Penyusunan Studi Kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Sum
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Repu
Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c.
hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi: a. hak cipta; b. hak merek; c. hak paten; d. hak desain industri; e. hak rahasia dagang; f. hak sirkuit terpadu; g. hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau h. hak lainnya.
Penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Nawacita dan Nawakerja; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. meningkatka
