Langsung ke konten

Pencarian

PMK 15/2025 Pasal 6

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: - jangka waktu pengujian; dan - jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan. (2)

PMK 28/2024 Pasal 22

**(1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan** kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan aya

PMK 28/2024 Pasal 46

**(1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan** kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. **(2) Direktur Jender

PMK 79/2024 Pasal 2

Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: - perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan. sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan - perlakuan perpajakan bagi KSO yang

PMK 94/2023 Pasal 3

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan selain PPh Migas, kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi, dilakuk

PP 1/2007 Pasal 6

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah deng

PP 20/2000 Pasal 4

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam : 1. Keputusan Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1999; 2. Keputusan Nomor 89 Tahun 1996

PP 45/2013 Pasal 40

Pendapatan Negara terdiri atas: - Penerimaan Perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan - Pendapatan Hibah.

PP 50/2022 Pasal 52

**(1) Kuasa menjalankan hak dan memenuhi kewajiban** perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1). **(2) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban** perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib mematuhi kete

PP 50/2022 Pasal 61

**(1) Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan** dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar. **(2) Penetapan sebagai tersangka

PP 55/2022 Pasal 49

Perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 merupakan pedanjian bilateral atau multilateral yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai perpajakan yang dapat

PP 64/2021 Pasal 29

**(1) Bank Tanah dapat diberikan fasilitas perpajakan** daerah dalam melaksanakan perolehan, pengadaan, kepemilikan, pen glrasaan, dan / atau pemanfaatan atas tanah sebagaimana diberikan kepada lembaga pemerintah. **(2) Perclehan** SK No 099332 A --- --- Page 16 --- PRESIDEN

PP 74/2011 Pasal 37

Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain: - surat ketetap

PP 80/2007 Pasal 36

**(1) Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai** dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

PP 94/2010 Pasal 26

**(1) Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur** dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian ters

PP / Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A, ### Pasal 26B, Pasal 26C, dan Pasal 26D diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 1. Diantara ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 2 (dua) ayat, yakn

PP / Pasal 29

**(1) Bank Tanah dapat diberikan fasilitas perpajakan** daerah dalam melaksanakan perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas tanah sebagaimana diberikan kepada lembaga pemerintah. **(2) Perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan,**

UU 21/2008 Pasal 42

**(1) Untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan, pimpinan** Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan Nasabah P

UU 2/1998 Pasal 2

Ayat (1) Huruf a (dalam rupiah) PENERIMAAN PERPAJAKAN berkurang dengan 648.300.000.000,00 0110 Pajak Penghasilan (Pph) berkurang dengan 659.517.000.000,00 0120 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berkurang dengan 100.383.000.000,00 0140 Pajak Bumi dan Bangunan dan (PBB) bertambah dengan 150.0

PP 35/2023 Pasal 103

(1) Kepala Daerah dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: - perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau - pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak. (21 Perpanjangan batas waktu pem