Pencarian
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: - jangka waktu pengujian; dan - jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan. (2)
**(1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan** kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan aya
**(1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan** kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. **(2) Direktur Jender
Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: - perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan. sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan - perlakuan perpajakan bagi KSO yang
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan selain PPh Migas, kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi, dilakuk
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah deng
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam : 1. Keputusan Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1999; 2. Keputusan Nomor 89 Tahun 1996
Pendapatan Negara terdiri atas: - Penerimaan Perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan - Pendapatan Hibah.
**(1) Kuasa menjalankan hak dan memenuhi kewajiban** perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1). **(2) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban** perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib mematuhi kete
**(1) Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan** dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar. **(2) Penetapan sebagai tersangka
Perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 merupakan pedanjian bilateral atau multilateral yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai perpajakan yang dapat
**(1) Bank Tanah dapat diberikan fasilitas perpajakan** daerah dalam melaksanakan perolehan, pengadaan, kepemilikan, pen glrasaan, dan / atau pemanfaatan atas tanah sebagaimana diberikan kepada lembaga pemerintah. **(2) Perclehan** SK No 099332 A --- --- Page 16 --- PRESIDEN
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain: - surat ketetap
**(1) Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai** dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
**(1) Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur** dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian ters
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A, ### Pasal 26B, Pasal 26C, dan Pasal 26D diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 1. Diantara ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 2 (dua) ayat, yakn
**(1) Bank Tanah dapat diberikan fasilitas perpajakan** daerah dalam melaksanakan perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas tanah sebagaimana diberikan kepada lembaga pemerintah. **(2) Perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan,**
**(1) Untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan, pimpinan** Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan Nasabah P
Ayat (1) Huruf a (dalam rupiah) PENERIMAAN PERPAJAKAN berkurang dengan 648.300.000.000,00 0110 Pajak Penghasilan (Pph) berkurang dengan 659.517.000.000,00 0120 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berkurang dengan 100.383.000.000,00 0140 Pajak Bumi dan Bangunan dan (PBB) bertambah dengan 150.0
(1) Kepala Daerah dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: - perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau - pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak. (21 Perpanjangan batas waktu pem
