Pencarian
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A, ### Pasal 26B, Pasal 26C, dan Pasal 26D diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 1. Diantara ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 2 (dua) ayat, yakn
**(1) Bank Tanah dapat diberikan fasilitas perpajakan** daerah dalam melaksanakan perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas tanah sebagaimana diberikan kepada lembaga pemerintah. **(2) Perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan,**
**(1) Untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan, pimpinan** Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan Nasabah P
Ayat (1) Huruf a (dalam rupiah) PENERIMAAN PERPAJAKAN berkurang dengan 648.300.000.000,00 0110 Pajak Penghasilan (Pph) berkurang dengan 659.517.000.000,00 0120 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berkurang dengan 100.383.000.000,00 0140 Pajak Bumi dan Bangunan dan (PBB) bertambah dengan 150.0
(1) Kepala Daerah dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: - perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau - pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak. (21 Perpanjangan batas waktu pem
Menteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan
Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bid
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. (21 Wewenang .. SK No 115530 A -
…Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
…1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik. (2) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui: - Portal Wajib P
Waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) dilakukan dengan standar W aktu Indonesia Barat. Pasal6 (1) Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara ele
( 1 ) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa berdasarkan SP2. (2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diterbitkan untuk satu atau beberapa tahun dalam suatu bagian Tahun
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: - jangka waktu pengujian; dan - jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan. (2) Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan Jen1s Pem
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditangguhkan dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dan ditindaklanjuti dengan: - Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang-und
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan negara bukan pajak semul
Kewajiban pembayaran pajak penghasilan Kontraktor serta pemberian fasilitas perpajakan dan insentif lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi d
Selama Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerj a Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Men
**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko** dan nota intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf a dan . huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang
