Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A, ### Pasal 26B, Pasal 26C, dan Pasal 26D diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 1. Diantara ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 2 (dua) ayat, yakn

PP / Pasal 29

**(1) Bank Tanah dapat diberikan fasilitas perpajakan** daerah dalam melaksanakan perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas tanah sebagaimana diberikan kepada lembaga pemerintah. **(2) Perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan,**

UU 21/2008 Pasal 42

**(1) Untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan, pimpinan** Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan Nasabah P

UU 2/1998 Pasal 2

Ayat (1) Huruf a (dalam rupiah) PENERIMAAN PERPAJAKAN berkurang dengan 648.300.000.000,00 0110 Pajak Penghasilan (Pph) berkurang dengan 659.517.000.000,00 0120 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berkurang dengan 100.383.000.000,00 0140 Pajak Bumi dan Bangunan dan (PBB) bertambah dengan 150.0

PP 35/2023 Pasal 103

(1) Kepala Daerah dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: - perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau - pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak. (21 Perpanjangan batas waktu pem

UU 28/2007 Pasal 36

Menteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

UU 9/2017 Pasal 1

Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan

Ayat (1) Penyidik di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bid

UU 7/2021 Pasal 44

(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. (21 Wewenang .. SK No 115530 A -

PP / Pasal 12

…Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan

PMK 81/2024 Pasal 3

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PMK 81/2024 Pasal 4

…1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik. (2) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui: - Portal Wajib P

PMK 81/2024 Pasal 5

Waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) dilakukan dengan standar W aktu Indonesia Barat. Pasal6 (1) Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara ele

KEMENKEU 207/pmk Pasal 62

( 1 ) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa berdasarkan SP2. (2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diterbitkan untuk satu atau beberapa tahun dalam suatu bagian Tahun

KEMENKEU 184/pmk Pasal 15

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: - jangka waktu pengujian; dan - jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan. (2) Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan Jen1s Pem

PMK 15/2025 Pasal 23

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditangguhkan dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dan ditindaklanjuti dengan: - Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang-und

UU 35/2004 Pasal 3

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan negara bukan pajak semul

ESDM / Pasal 18

Kewajiban pembayaran pajak penghasilan Kontraktor serta pemberian fasilitas perpajakan dan insentif lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi d

KEMENKEU 117/pmk Pasal 37

Selama Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerj a Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Men

KEMENKEU 120/pmk Pasal 58

**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko** dan nota intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf a dan . huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang