Pencarian
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN Laporan atau Temuan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian.
(2) Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.
(3) Pengawas
(1) Pengawas Pemilu menerima laporan dugaan pelanggaran terkait selisih suara. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan sebagai rekomendasi per
(1) Pengawas Pemilu merekomendasikan dilakukannya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut: a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara tertutup; b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan d
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, p
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing bertanggung jawab atas pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya. (2) Pengawas Pem
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan perencanaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya terhadap penentuan standar dan spesifikasi, penentuan kebutuhan dan proses pengadaan atau lelang Perlengkapan P
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan cara: a. berkoordinasi dengan KPU beserta jajarannya untuk mendapatkan data dan informasi, yang meliputi: 1. jadwal pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya;
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu terhadap pelaksanaan produksi dan pencetakan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. (2) Pengawasan seb
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim pengawasan pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya oleh KPU beserta jajarannya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan saran perbaikan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu terhadap distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, d
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pencatatan pada setiap kegiatan pengawasan yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan formulir Model A. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat kesalahan yang dapat diperbaiki, Pengawas Pemilu
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pe
(1) Penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu. (2) Penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kepastian; c. kemanfaatan; d. persamaan di muka hukum; e. pr
(1) Penyidik dan Jaksa mendampingi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN
dalam menerima temuan atau laporan tindak pidana Pemilu.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format kelengkapan temuan atau laporan dugaan tindak pidana
(1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Pengawas Pemilu melakukan kajian terhadap temuan atau laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Dalam penyusun
(1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan kedua paling lama 14 (empat belas) Hari sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk MEMUTUSKAN temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil Pembahasan kedua, kajian Pengawas Pemilu, dan laporan hasil Penyelidi
(1) Penyidik melakukan Penyidikan setelah diterbitkan surat Perintah Penyidikan oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. (2) Penerbitan surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan diterbitkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. (3) Penyidik menyerahkan s
