Pencarian
(1) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye Pasangan Calon, anggota DPR, dan anggota DPRD diperoleh dari: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Pengawas Pemilu memastika
(1) Pengawas Pemilu memastikan batasan sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon sebagai berikut: a. sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) berlaku secara kumulatif selama masa Kampanye; dan b. sumbangan pihak lain kelompok, p
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LADK sesuai dengan tingkatannya dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memeriksa kelengkapan laporan; d. memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan; e. memeriksa identitas pemberi sum
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPSDK sesuai dengan tingkatannya dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memastikan penerimaan Dana Kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang; d. memeriksa terkait kelebihan sumbangan
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPPDK sesuai dengan tingkatannya terhadap laporan transaksi penerimaan dan pengeluaran dimulai dari masa Kampanye hingga berakhirnya masa Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. memastikan kep
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap penunjukan KAP dan pelaksanaan audit oleh KAP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. memastikan KAP tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu; b.
(1) Pengawas Pemilu berwenang melakukan penanganan pelanggaran administrasi dalam tahapan Kampanye Pemilu. (2) Penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggara
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Dana Kampanye Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan Dana Kampanye Pemilu. (3
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. (2) Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebagaim
(1) Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kecamatan. (2) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panw
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib mengisi dan menandatangani formulir Temuan pelanggaran Pemilu Kada. (2) Jenis formulir Temuan pelanggaran Pemilu Kada terdiri atas: a. Model A-1.1 KWK formulir Temuan; dan b. Model A-2.1 KWK Tanda Bukti Penerimaan Penerusan Temuan
(1) Pengawas Pemilu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima Laporan Pelanggaran Pemilu Kada berdasarkan pada tempat ter
(1) Dugaan pelanggaran pidana Pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan menggunakan formulir Model A-7 KWK sebagaimana tercantum dalam bagian lampiran peraturan ini. (2) Penerusan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
(1) Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan dengan menggunakan formulir Model A-8 KWK sebagaimana tercantum dalam bagian lampiran peraturan ini . (2) Penerusan dugaaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan sosialisasi, fasilitasi teknis penyelenggaraan pengawasan Pemilu, pengelolaan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, serta administr
Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu terdiri atas: a. Bagian Sosialisasi; b. Bagian Teknis Pengawasan Pemilu; c. Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran; dan d. Bagian Penyelesaian Sengketa.
Bagian Teknis Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi teknis dan supervisi penyelenggaraan pengawasan Pemilu.
Bagian Teknis Pengawasan Pemilu terdiri atas: a. Subbagian Wilayah I; b. Subbagian Wilayah II; dan c. Subbagian Wilayah III.
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib melakukan pengawasan terhadap Dana Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengawasan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap: a. RKDK; b. laporan Dana Kampanye; dan c. Audit Dana Kampanye.
Pencegahan pelanggaran Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan cara: a. koordinasi; b. sosialisasi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. publikasi; d. himbauan; dan e. pelibatan masyarakat.
