Pencarian
### Pasal 48 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 (1) Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan: a. mengundurkan diri; b. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan; c. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka
### Pasal 49 Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan dan penyelidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. **Penjelasan Pasal 49** Cukup jelas. ---
### Pasal 50 (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48, Presiden mengangkat Gubernur
### Pasal 51 (1) Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur. (2) Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji
### Pasal 52 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 (1) Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah. (2) Dalam melaksanakan fungsi tersebut pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan bunga atas saldo kas Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. **Penjelasan <
### Pasal 53 Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri. **Penjelasan Pasal 53** Penerimaan pinjaman luar negeri untuk kepen
### Pasal 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 (1) Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang terma
### Pasal 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2016 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 (1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indones
### Pasal 56 (1) Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah. (2) Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan sebagaimana pemerintah tersebut batal demi hukum. **Penjelasan Pasal 56** Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembatalan demi hukum dalam ayat
## Pasal 82 *[Diubah oleh PERPPU 2/2022]* ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hut
## Pasal 83 *[Diubah oleh PERPPU 2/2022]* ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa
## Pasal 84 *[Diubah oleh PERPPU 2/2022]* ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,** memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizin
## Pasal 85 *[Diubah oleh PERPPU 2/2022]* ### PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim** atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil Hut
## Pasal 86 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau - menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Ke
## Pasal 87 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k; - membeli, memasark
## Pasal 88 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
## Pasal 89 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana 47 / 64 ### DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- --- Page 48 --- www.hukumonline.com dimaksud dalam Pasal
## Pasal 90 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang** berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam **(1)** Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut dan/atau mener
## Pasal 17 ayat (2) huruf e, 50 / 64 ### DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- --- Page 51 --- www.hukumonline.com dipidana bagi: - pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling
## Pasal 91 **(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:** - menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau -
