Pencarian
Pada saat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 823) sebagaimana tela
MENETAPKAN Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahun 2020 Eselon I dan Eselon II lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 menjadi arahan dalam penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang
Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 merupakan penyesuaian sasaran dan indikator sesuai dengan Prioritas Nasional Tahun 2020, dan menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan kegiatan dan evaluasi di Tahun 2020.
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas
Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi e
Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf i berupa terpeliharanya kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bidang
Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang mencakup analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d disusun
Kementerian Negara Lingkungan Hidup terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Negara; b. Deputi Bidang Tata Lingkungan; c. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; d. Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Ke
**(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Presiden. **(2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh** Menteri.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Kepala dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup. Bagian Ketiga Wakil Kepala
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum lingkungan hidup' pasal 26 . .
Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kerawanan sosial.
(1) Kementerian Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Lingkungan Hidup dipimpin oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
**(1) Lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, dan/atau** industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang melakukan penanganan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dapat diberikan apresiasi terhadap kontribusi lingkungan
**(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang** mengepalai dan memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di li
Besarnya tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
