Pencarian
(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ata
(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3
Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan validasi keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan SPT 2 (dua) tahun terakhir yang menjadi kewajibannya, sesuai dengan ket
Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA); b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI); c. Izin Usaha Pemanfaatan
Pada saat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 823) sebagaimana tela
MENETAPKAN Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahun 2020 Eselon I dan Eselon II lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 menjadi arahan dalam penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang
Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 merupakan penyesuaian sasaran dan indikator sesuai dengan Prioritas Nasional Tahun 2020, dan menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan kegiatan dan evaluasi di Tahun 2020.
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas
Susunan organisasi Direktorat Lingkungan Hidup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Kualitas Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim, dan Sistem Siaga Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kua
Subdirektorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penegakan hukum lingkungan
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas
Benturan kepentingan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikelompokan dalam 7 (tujuh) bidang, meliputi: a. benturan kepentingan bidang Perencanaan; b. benturan kepentingan bidang Kepegawaian; c. benturan kepentingan bidang Pelayanan Informasi Publik; d. bentu
Dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri.
(1) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperbantukan pada kementerian luar negeri sebagai unsur pelaksana di bidang lingkungan
Subdirektorat Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemberian dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan kebijakan lingkungan hidup
