Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 18

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ata

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 19

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 20

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3

PERMEN LHK/p-75-menlhk-setjen-2015 Pasal 1

Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan validasi keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan SPT 2 (dua) tahun terakhir yang menjadi kewajibannya, sesuai dengan ket

PERMEN LHK/p-75-menlhk-setjen-2015 Pasal 3

Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA); b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI); c. Izin Usaha Pemanfaatan

PERMEN LHK/p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 823) sebagaimana tela

PERMEN LHK/p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019 Pasal 1

MENETAPKAN Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN LHK/p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019 Pasal 2

Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahun 2020 Eselon I dan Eselon II lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN LHK/p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019 Pasal 4

Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 menjadi arahan dalam penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang

PERMEN LHK/p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019 Pasal 5

Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 merupakan penyesuaian sasaran dan indikator sesuai dengan Prioritas Nasional Tahun 2020, dan menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan kegiatan dan evaluasi di Tahun 2020.

PERMEN LHK/p-97-menhut-ii-2014 Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 92

Susunan organisasi Direktorat Lingkungan Hidup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 252

Subdirektorat Kualitas Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim, dan Sistem Siaga Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kua

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 256

Subdirektorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penegakan hukum lingkungan

PERMEN p-1-menhut-ii-2015/2015 Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas

PERMEN p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 3

Benturan kepentingan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikelompokan dalam 7 (tujuh) bidang, meliputi: a. benturan kepentingan bidang Perencanaan; b. benturan kepentingan bidang Kepegawaian; c. benturan kepentingan bidang Pelayanan Informasi Publik; d. bentu

PERMEN p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018/2018 Pasal 11

Dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 1

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 134

(1) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperbantukan pada kementerian luar negeri sebagai unsur pelaksana di bidang lingkungan

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 241

Subdirektorat Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemberian dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan kebijakan lingkungan hidup