Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 823) sebagaimana tela

PERMEN p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019/2019 Pasal 1

MENETAPKAN Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019/2019 Pasal 2

Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahun 2020 Eselon I dan Eselon II lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019/2019 Pasal 4

Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 menjadi arahan dalam penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang

PERMEN p-82-menlhk-setjen-set-1-11-2019/2019 Pasal 5

Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 merupakan penyesuaian sasaran dan indikator sesuai dengan Prioritas Nasional Tahun 2020, dan menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan kegiatan dan evaluasi di Tahun 2020.

PERMEN p-97-menhut-ii-2014/2014 Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas

PERMEN pm-17/2022 Pasal 756

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi e

PERMEN pm-17/2022 Pasal 758

Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN pm-24/2021 Pasal 22

Kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf i berupa terpeliharanya kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bidang

PERMEN pm-24/2021 Pasal 36

Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang mencakup analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d disusun

PERPRES 10/2005 Pasal 51

Kementerian Negara Lingkungan Hidup terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Negara; b. Deputi Bidang Tata Lingkungan; c. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; d. Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Ke

PERPRES 16/2015 Pasal 1

**(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Presiden. **(2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh** Menteri.

PERPRES 16/2015 Pasal 33

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

PERPRES 183/2024 Pasal 7

Kepala dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup. Bagian Ketiga Wakil Kepala

PERPRES 183/2024 Pasal 25

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum lingkungan hidup' pasal 26 . .

PERPRES 24/2010 Pasal 50

Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kerawanan sosial.

PERPRES 24/2010 Pasal 573

(1) Kementerian Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Lingkungan Hidup dipimpin oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

PERPRES 55/2019 Pasal 33

**(1) Lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, dan/atau** industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang melakukan penanganan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dapat diberikan apresiasi terhadap kontribusi lingkungan

PERPRES 59/2018 Pasal 6

**(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang** mengepalai dan memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di li

PERPRES 75/2013 Pasal 3

Besarnya tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.