Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 11

(1) Pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala

PERMENAKERTRANS per-12-men-x-2011/2011 Pasal 3

(1) Pembentukan dan/atau pengembangan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diusulkan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Menteri melal

PERMENAKERTRANS per-12-men-x-2011/2011 Pasal 13

Unit kerja Eselon I yang membidangi ketenagakerjaan di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi wajib memberikan pembinaan teknis ketenagakerjaan, dan mengoptimalkan keberadaan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja untuk memperluas jaringan kerja sama

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 9

(1) Penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. tata kelola Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; b. sumber daya manusia Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; c. infrast

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 12

(1) Infrastruktur Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dapat memanfaatkan jaringan informasi yang sudah tersedia di pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pa

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 13

(1) Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d harus memenuhi standar interoperabilitas dan keamanan sistem informasi yang mudah digunakan. (2) Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 14

(1) Data dan informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dikelola dalam satu kesatuan sistem yang terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi. (2) Pengelolaan data dan informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ay

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 16

Segala biaya penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan kepada anggaran pusat jaringan dan masing-masing anggota jaringan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 2

(1) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup kewilayahannya meliputi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan lingkup kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan s

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 3

Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan oleh: a. Balitfo untuk lingkup nasional; b. Dinas Provinsi untuk lingkup provinsi; dan c. Dinas Kabupaten/Kota untuk lingkup kabupaten/kota.

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 4

(1) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan meliputi: a. jaringan informasi; b. sumber daya manusia; c. perangkat keras; d. piranti lunak; dan e. manajemen. (2) Sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi informasi pelay

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 5

Pembangunan dan pengembangan jaringan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi: a. penguatan kelembagaan penyelenggara sistem informasi ketenagakerjaan; b. koordinasi dan kerja sama penyediaan data dan informasi ketenaga

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 6

(1) Pembangunan dan pengembangan jaringan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus didukung oleh teknologi informasi yang terintegrasi. (2) Penggunaan teknologi informasi lingkup nasional secara elektronik harus menghubungkan pengelola sistem info

PERMENAKER 10/2018 Pasal 28

(1) Integrasi online antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota dilakukan dalam rangka penggunaan data bersama yang terkait Notifikasi dan pembayaran DKP-TKA sebagai Penerimaan Daerah. (2) Integrasi online antara Kementerian Ketenagakerjaan<

PERMENAKER 10/2021 Pasal 3

Data dan informasi kinerja rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024.

PERMENAKER 11/2024 Pasal 10

(1) Tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berbentuk perisai/tameng dengan pancaran sinar berjumlah 11 (sebelas) warna kuning keemasan dan terdapat tulisan “PENGAWAS KETENAGAKERJAAN” dan logo Pengawas Ketenagakerja

PERMENAKER 11/2024 Pasal 11

(1) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menunjukkan jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas: a. pin tanda je

PERMENAKER 11/2024 Pasal 23

Pendanaan Pakaian Dinas dan Atribut Pengawas Ketenagakerjaan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PERMENAKER 12/2019 Pasal 4

(1) Organisasi Eselon I Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Ind

PERMENAKER 12/2020 Pasal 3

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.