Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 16/2006 Pasal 8

Tujuan Kadin bertujuan mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah Kadin yang profesional di seluruh tingkat dengan: - membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia, serta memadukan secara sei

KEMENKEU 40/pmk Pasal 9

Pemilik atau Pemegang Hak dapat mengajµkan permohonan pencabutan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan/ atau hak cipta yang telah direkam pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur sebelum masa Perekaman (Recordation) bera

KEMENKEU 136/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 1. Ciptaan adalah setiap ha

KEMENKEU 136/pmk Pasal 2

Pemberian Imbalan bertujuan mendorong minat, kreativitas, ketrampilan, keahlian, inovasi dan riset aparatur sipil negara pada kementerian/lembaga dan perguruan tinggi, memperluas jangkauan pemanfaatan kekayaan intelektual kepada perekonomian, serta meningkatkan PNBP Royalti Hak Cipta

Imbalan diberikan kepada Pencipta dari sebuah Ciptaan, Inventor dari sebuah Invensi, dan/ atau Pemulia dari sebuah varietas dari hasil Pemuliaan Tanaman yang memenuhi kriteria sebagai berikut: - dalam proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatasnamakan milik negara; - telah dilisensika

KEMENKEU 136/pmk Pasal 4

**(1) Pencipta, Inventor, dan/ atau Pemulia sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pencipta, Inventor, dan/ atau Pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/ pencatatan Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat Hak

KEMENKEU 251/pmk Pasal 4

( 1) Amortisasi dilakukan terhadap Aset Tak Berwujud yang memiliki Masa Manfaat terbatas, antara lain meliputi: - Perangkat Lunak (Software) Komputer; - Lisensi; - Waralaba (Franchise); - Hak Cipta (Copyright); dan - Hak Paten. **(2) Amortisasi tidak dilakukan terhadap

KEMENKEU 40/pmk Pasal 2

Pengendalian Impor atau Ekspor atas kewenangan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek dan hak cipta ya:ig telah disetujui dan direkam pada sistem Perekaman (Recordation) Direkbrat Jenderal

KEPPRES 24/1981 Pasal 3

(1) Direksi Proyek adalah Pimpinan Pelaksana Proyek Pembangunan Pemugaran Makam Proklamator yang terdiri dari : a. Sekretaris Kabinet Republik - sebagai Ketua merangkap- INDONESIA Anggota b. Direktur Jenderal Cipta Karya - sebagai Wakil Ketua me- depkumham.go.id Departemen Pekerjaan

KEPPRES 5/2000 Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kawasan transmigrasi; - perencanaan kawasan; - penyelenggaraan cipta usaha dan investasi;

PERATURAN ANRI/21 Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Lomba adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk saling mengadu keterampilan atau kecakapan dalam bidang desain Logo Arsip Nasional Republik INDONESIA dan cipta karya lagu kearsipan nasional. 2. Logo adalah huruf atau lambang yang m

PERATURAN BATAN/3 Pasal 5

Jenis ATB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat berupa: a. perangkat lunak (software) komputer; b. paten; c. hak cipta; dan d. hasil kajian/penelitian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang;

PERATURAN BMKG/17 Pasal 17

Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi: a. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONES

PERATURAN BMKG/17 Pasal 34

(1) Upacara Hari Meteorologi Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilaksanakan setiap tanggal 23 Maret. (2) Tata urutan dalam upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penghormatan kepada Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta<

PERATURAN BNN/2 Pasal 8

Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari: a. pengibaran Bendera Negara diiringi lagu kebangsaaan INDONESIA Raya dan Peserta Upacara mengambil sikap sempurna serta memberikan penghormatan dengan mengangkat tangan; b. mengheningkan cipta dengan di

PERATURAN BPK/1 Pasal 380

Subauditorat IV.A.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah pada Kementerian Pekerjaan Umum dan

PERATURAN BSSN/2 Pasal 8

(1) Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah Sandiman harus memenuhi etika penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d. (2) Etika penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjunjung tinggi orisinalitas, hak cipta, kebenaran, dan manfaat; b. bertanggung jawab terhadap

PERATURAN BSSN/2 Pasal 11

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditentukan berdasarkan bentuk Karya Tulis/Karya Ilmiah. a. menjunjung tinggi orisinalitas, hak cipta, kebenaran, dan manfaat; b. bertanggung jawab terhadap proses, hasil, pengembangan, dan/atau pengkajian ulang; c. memberikan penga

PERATURAN KOMNASHAM/001-komnasham-i-2015 Pasal 20

Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara R

PERATURAN KOMNASHAM/001-komnasham-i-2015 Pasal 21

Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sekurang-kurangnya meliputi: a. pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembac