Pencarian
Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 ayat (21 dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan otoritas yang
**(1) Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan** kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) dilakukan sepanjang wanita kawin dan anak yang belum dewasa telah menjadi bagian dari data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan. **(2)
Pemantauan dan evaluasi terhadap laporan perpajakan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d, dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan penyampaian data transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian.
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Paj
…kepatuhan Wajib Pajak; - pihak lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: - jangka waktu pengujian; dan - jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan. (2)
**(1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan** kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan aya
**(1) Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan** kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. **(2) Direktur Jender
Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: - perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan. sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan - perlakuan perpajakan bagi KSO yang
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan selain PPh Migas, kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi, dilakuk
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah deng
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam : 1. Keputusan Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1999; 2. Keputusan Nomor 89 Tahun 1996
Pendapatan Negara terdiri atas: - Penerimaan Perpajakan; - Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan - Pendapatan Hibah.
**(1) Kuasa menjalankan hak dan memenuhi kewajiban** perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1). **(2) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban** perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib mematuhi kete
**(1) Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan** dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar. **(2) Penetapan sebagai tersangka
Perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 merupakan pedanjian bilateral atau multilateral yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai perpajakan yang dapat
**(1) Bank Tanah dapat diberikan fasilitas perpajakan** daerah dalam melaksanakan perolehan, pengadaan, kepemilikan, pen glrasaan, dan / atau pemanfaatan atas tanah sebagaimana diberikan kepada lembaga pemerintah. **(2) Perclehan** SK No 099332 A --- --- Page 16 --- PRESIDEN
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain: - surat ketetap
**(1) Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai** dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
**(1) Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur** dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian ters
