Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 14

(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD daerah provinsi dilakukan oleh: a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah provinsi; b. calon anggota DPRD daerah provinsi; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e.

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh: a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota; b. calon anggota DPRD daearah kabupaten/kota; c. Juru Kampanye; d. orang seo

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPD dilakukan oleh: a. calon anggota DPD; b. orang seorang; dan c. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. (2) Pelaksanaan pengawasan Kampanye untuk

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. ketepatan waktu pendaftaran; b. daftar nama Petugas Kampanye bukan pihak yang dilarang

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan untuk memastikan seluruh materi dan/atau ujaran Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Materi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat antara lain: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan metode Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu yang terdiri atas: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; e.

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 20

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan pada: a. 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD P

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 28

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Iklan Kampanye melalui media cetak, elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial dan internet dengan memastikan: a. materi Iklan Kampanye memuat visi, misi dan program Peserta Pemilu; b. bentuk/rupa materi Iklan Kampanye sebagaiman

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 29

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Iklan Kampanye dengan memastikan: a. Peserta Pemilu tidak membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita; b. pengaturan, penjadwalan dan alokasi waktu penayangan atau pemasangan Iklan Kampanye dilakukan de

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 34

(1) Pengawas Pemilu memastikan metode Kampanye melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i dalam bentuk: a. kegiatan kebudayaan meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; b. kegiatan olahraga meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santa

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 36

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pemberitaan dan penyiaran Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media daring, Media Sosial, dan lembaga penyiaran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Lembaga Penyiaran Publik Te

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 37

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Kampanye yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pejabat negara lainnya yang bukan berstatus

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 38

(1) PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai Pasangan Calon wajib menjalankan cuti di luar tanggungan negara. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Kampanye Pemilu oleh pejabat negara. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 39

(1) Pengawas Pemilu memastikan penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (2) Dalam hal dan Wakil menjadi Pasangan Calo

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 44

(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye dan/atau Tim Kampanye tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan mem

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 45

(1) Pengawas Pemilu berwenang melakukan penanganan pelanggaran administrasi dalam tahapan Kampanye Pemilu. (2) Penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 46

(1) Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa: a. peringatan tertulis; b

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 49

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Kampanye Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huru

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 2

(1) Pengawasan Dana Kampanye Pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 3

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Dana Kampanye sesuai dengan tingkatannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas, dan transparansi pelaporan Dana Kampanye yang meliputi: a. sumber Dana Kampanye; b. RKDK;