Pencarian
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Dana Kampanye Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan Dana Kampanye Pemilu. (3
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. (2) Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebagaim
(1) Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kecamatan. (2) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panw
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib mengisi dan menandatangani formulir Temuan pelanggaran Pemilu Kada. (2) Jenis formulir Temuan pelanggaran Pemilu Kada terdiri atas: a. Model A-1.1 KWK formulir Temuan; dan b. Model A-2.1 KWK Tanda Bukti Penerimaan Penerusan Temuan
(1) Pengawas Pemilu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima Laporan Pelanggaran Pemilu Kada berdasarkan pada tempat ter
(1) Dugaan pelanggaran pidana Pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan menggunakan formulir Model A-7 KWK sebagaimana tercantum dalam bagian lampiran peraturan ini. (2) Penerusan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
(1) Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan dengan menggunakan formulir Model A-8 KWK sebagaimana tercantum dalam bagian lampiran peraturan ini . (2) Penerusan dugaaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan sosialisasi, fasilitasi teknis penyelenggaraan pengawasan Pemilu, pengelolaan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, serta administr
Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu terdiri atas: a. Bagian Sosialisasi; b. Bagian Teknis Pengawasan Pemilu; c. Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran; dan d. Bagian Penyelesaian Sengketa.
Bagian Teknis Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi teknis dan supervisi penyelenggaraan pengawasan Pemilu.
Bagian Teknis Pengawasan Pemilu terdiri atas: a. Subbagian Wilayah I; b. Subbagian Wilayah II; dan c. Subbagian Wilayah III.
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib melakukan pengawasan terhadap Dana Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengawasan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap: a. RKDK; b. laporan Dana Kampanye; dan c. Audit Dana Kampanye.
Pencegahan pelanggaran Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan cara: a. koordinasi; b. sosialisasi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. publikasi; d. himbauan; dan e. pelibatan masyarakat.
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan terhadap ketersediaan RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap penyampaian RKDK yang disampaikan oleh peserta Pemilu. (2) Pengawasan terhadap
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan secara langsung terhadap laporan Dana Kampanye meliputi: a. laporan awal ; dan b. laporan transaksi pengeluaran dan penerimaan dimulai dari masa kampanye rapat umum hingga berakhirnya masa kampanye tersebut. (2) Pengaw
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pemeriksaan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang disampaikan oleh Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan m
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan terhadap Audit Dana kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi : a. Penunjukan Kantor Akuntan Publik; dan b. Pelaksanaan audit oleh Kantor Akutan Publik.
(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib membuat laporan hasil pengawasan Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dituangkan dalam formulir Model A1 Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu. (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di
(1) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keter
