Pencarian
(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD daerah provinsi dilakukan oleh: a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah provinsi; b. calon anggota DPRD daerah provinsi; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e.
(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh: a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota; b. calon anggota DPRD daearah kabupaten/kota; c. Juru Kampanye; d. orang seo
(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPD dilakukan oleh: a. calon anggota DPD; b. orang seorang; dan c. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. (2) Pelaksanaan pengawasan Kampanye untuk
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. ketepatan waktu pendaftaran; b. daftar nama Petugas Kampanye bukan pihak yang dilarang
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan untuk memastikan seluruh materi dan/atau ujaran Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Materi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat antara lain: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan metode Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu yang terdiri atas: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; e.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan pada: a. 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD P
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Iklan Kampanye melalui media cetak, elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial dan internet dengan memastikan: a. materi Iklan Kampanye memuat visi, misi dan program Peserta Pemilu; b. bentuk/rupa materi Iklan Kampanye sebagaiman
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Iklan Kampanye dengan memastikan: a. Peserta Pemilu tidak membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita; b. pengaturan, penjadwalan dan alokasi waktu penayangan atau pemasangan Iklan Kampanye dilakukan de
(1) Pengawas Pemilu memastikan metode Kampanye melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i dalam bentuk: a. kegiatan kebudayaan meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; b. kegiatan olahraga meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santa
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pemberitaan dan penyiaran Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media daring, Media Sosial, dan lembaga penyiaran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Lembaga Penyiaran Publik Te
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Kampanye yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pejabat negara lainnya yang bukan berstatus
(1) PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai Pasangan Calon wajib menjalankan cuti di luar tanggungan negara. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Kampanye Pemilu oleh pejabat negara. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pengawas Pemilu memastikan penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (2) Dalam hal dan Wakil menjadi Pasangan Calo
(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye dan/atau Tim Kampanye tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan mem
(1) Pengawas Pemilu berwenang melakukan penanganan pelanggaran administrasi dalam tahapan Kampanye Pemilu. (2) Penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran
(1) Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa: a. peringatan tertulis; b
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Kampanye Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huru
(1) Pengawasan Dana Kampanye Pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Dana Kampanye sesuai dengan tingkatannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas, dan transparansi pelaporan Dana Kampanye yang meliputi: a. sumber Dana Kampanye; b. RKDK;
