Langsung ke konten

Pencarian

BAB / Pasal 29

### Pasal 29 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Dihapus. **Penjelasan Pasal 29** Dihapus. ---

BAB / Pasal 30

### Pasal 30 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Dihapus. **Penjelasan Pasal 30** Dihapus. ---

BAB / Pasal 31

### Pasal 31 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Dihapus. **Penjelasan Pasal 31** Dihapus. ---

BAB / Pasal 32

### Pasal 32 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Dihapus. **Penjelasan Pasal 32** Dihapus. ---

BAB / Pasal 33

### Pasal 33 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Dihapus. MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025 ## Page 20 www.hukumonline.com www.hukumonline.com **Penjelasan Pasal 33** Dihapus. ---

BAB / Pasal 34

### Pasal 34 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Dihapus. **Penjelasan Pasal 34** Dihapus. ---

BAB / Pasal 35

### Pasal 35 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Dihapus. **Penjelasan Pasal 35** Dihapus. --- ## Cross-References - Parent: [[UU_23_1999]] - Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]

BAB / Pasal 36

### Pasal 36 Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. **Penjelasan Pasal 36** Cukup jelas. ---

BAB / Pasal 37

### Pasal 37 (1) Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur. (2) Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil. (3

BAB / Pasal 38

### Pasal 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 (1) Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini. (2) Pembagian tugas dan wewenang Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (

BAB / Pasal

### Pasal 38A UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 (1) Dewan Gubernur menetapkan dan menegakkan kode etik Bank Indonesia. MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025 ## Page 24 www.hukumonline.com www.hukumonline.com (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud

BAB / Pasal 39

### Pasal 39 (1) Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan. (2) Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur.. (3) Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi Gub

BAB / Pasal 40

### Pasal 40 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; c. memiliki ke

BAB / Pasal 41

### Pasal 41 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 (1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. (2) Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari G

BAB / Pasal 42

### Pasal 42 (1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung. MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025 ## Page 26 www.hukumonline.com www.hukumonline.c

BAB / Pasal 43

### Pasal 43 (1) Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan: a. sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan untuk menetapkan kebajikan umum dibidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara; b. sekurang-k

BAB / Pasal 44

### Pasal 44 (1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia. (2) Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya sebagai pegawai Bank Indonesia. (3) Pelaksanaan ket

BAB / Pasal 45

### Pasal 45 Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025 ## Page 28 www.hukumonline.com www.hukumonline.c

BAB / Pasal 46

### Pasal 46 (1) Antara sesama Anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan. (2) Jika setelah pengangkatan, antara sesama anggota Dewan Gubernur terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang sebagaimana dima

BAB / Pasal 47

### Pasal 47 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 (1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga; b. merangkap jabatan pada lembaga lain kec