Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Pasal 11

Dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 1

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri.

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 134

(1) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperbantukan pada kementerian luar negeri sebagai unsur pelaksana di bidang lingkungan

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 241

Subdirektorat Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemberian dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan kebijakan lingkungan hidup

Subdirektorat Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor terdiri atas: a. Seksi Pengembangan dan Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sektor; dan b. Seksi Pengembangan dan Penerapan Kajian Lingkungan Hidup<

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 257

Subdirektorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang audit lingk

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 259

Subdirektorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi terdiri atas: a. Seksi Audit dan Tindak Lanjut; dan b. Seksi Data dan Informasi.

PERMEN LHK/p-19-menlhk-ii-2015 Pasal 16

Pegawai ASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selain Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Menteri Lingkungan Hidup da

PERMEN LHK/p-22-menlhk-ii-2015 Pasal 10

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina melaksanakan kegiatan pembinaan kepada satuan kerja pusat dan daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melaksanakan evaluasi secara berkala. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Evaluasi instrumen penyusunan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehu

PERMEN LHK/p-24-menlhk-ii-2015 Pasal 10

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina melaksanakan kegiatan pembinaan kepada satuan kerja pusat dan daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan melaksanakan evaluasi secara berkala. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Evaluasi instrumen penyusunan formasi Jabatan Fungsional P

PERMEN LHK/p-38-menlhk-setjen-2015 Pasal 8

(1) SPIP lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diselenggarakan oleh satker pusat dan satker UPT. (2) Penyelenggaraan SPIP pada satker pusat dilaksanakan terhadap tugas dan fungsi satker sebagai penyiap bahan perumus sekaligus pelaksana kebijakan. (3) Penyelengg

PERMEN LHK/p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

PERMEN LHK/p-65-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Pasal 1

Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN LHK/p-65-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Pasal 2

Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi acuan bagi setiap unit kerja dalam membangun dan penataaan tata laksana (business process).

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 8

(1) Dinas Lingkungan Hidup provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pali

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 9

(1) Dinas Lingkungan Hidup provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 10

(1) Dinas Lingkungan Hidup provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 15

(1) Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi dapat membentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hid