Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-22-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 11

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melaksanakan evaluasi secara berkala. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Evaluasi instrumen penyusunan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehu

PERMEN p-24-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 10

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina melaksanakan kegiatan pembinaan kepada satuan kerja pusat dan daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan melaksanakan evaluasi secara berkala. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Evaluasi instrumen penyusunan formasi Jabatan Fungsional P

PERMEN p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 2

Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan peruba

PERMEN p-38-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 8

(1) SPIP lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diselenggarakan oleh satker pusat dan satker UPT. (2) Penyelenggaraan SPIP pada satker pusat dilaksanakan terhadap tugas dan fungsi satker sebagai penyiap bahan perumus sekaligus pelaksana kebijakan. (3) Penyelengg

PERMEN p-39-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

PERMEN p-39-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 2

Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2015-2019 Eselon I dan Eselon II lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-39-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 4

Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi arahan dalam hal penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

PERMEN p-65-menlhk-setjen-kum-1-12-2017/2017 Pasal 1

Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN p-65-menlhk-setjen-kum-1-12-2017/2017 Pasal 2

Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi acuan bagi setiap unit kerja dalam membangun dan penataaan tata laksana (business process).

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 8

(1) Dinas Lingkungan Hidup provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pali

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 9

(1) Dinas Lingkungan Hidup provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 10

(1) Dinas Lingkungan Hidup provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 15

(1) Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi dapat membentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hid

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 18

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ata

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 19

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 20

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3

PERMEN p-75-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 1

Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan validasi keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan SPT 2 (dua) tahun terakhir yang menjadi kewajibannya, sesuai dengan ket

PERMEN p-75-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 3

Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA); b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI); c. Izin Usaha Pemanfaatan