Pencarian
Pemerintah Daerah berwenang dalam menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan yang meliputi: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. sesudah masa kerja berakhir.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan. (3) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai kompe
Susunan Organisasi Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Mekanisme dan tata kerja Komite Pengawasan Ketenagakerjaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025 yang selanjutnya disingkat RPJP, yang penjabarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Penerapan dan pelaporan standar ketenagakerjaan ILO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Penerapan berbagai aktifitas yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan standar ketenagakerjaan ILO; b. Pelaporan pelaksanaan standar ketenagakerjaa
Mediator dapat melakukan koordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial.
Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengeluarkan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan paling lambat 1 (satu) minggu sejak pelaporan dilaksanakan oleh perusahaa
Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(1) Dalam pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan unit teknis dan instansi terkait. (2) Dalam pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan
Pedoman pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara, yang meliputi: a. penyusunan dan revisi DIPA/POK; b. kewenangan pejabat perbendaharaan negara; c. pendelegasian dan tata cara pengusulan pejabat perbendaha
Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pedoman pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara meliputi: a. penyusunan dan revisi DIPA POK; b. kewenangan pengelola keuangan; c. penatausahaan bendahara; d. prosedur pengujian SPP dan penerbitan SPM; dan
Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Objek pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi: a. pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan; b. pengolahan data dan informasi ketenagakerjaan; c. penganalisisan data dan informasi ketenagakerjaan; d. penyimpanan
(1) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepa
(1) Objek evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi hasil pemantauan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan pengelolaan data dan informasi ke
(1) Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala B
Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
(1) Objek pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan, yaitu para pengelola data dan informasi ketenagakerjaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum dan/atau sesudah dilakukan pemantauan dan evaluasi tehadap pengelolaan data dan i
