Langsung ke konten

Pencarian

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 2

Pemerintah Daerah berwenang dalam menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan yang meliputi: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. sesudah masa kerja berakhir.

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 75

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan. (3) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai kompe

PERKA BPS/7 Pasal 51

Susunan Organisasi Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENAKERTRANS 10/2012 Pasal 7

Mekanisme dan tata kerja Komite Pengawasan Ketenagakerjaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

PERMENAKERTRANS 12/2012 Pasal 1

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025 yang selanjutnya disingkat RPJP, yang penjabarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

PERMENAKERTRANS 15/2014 Pasal 35

(1) Penerapan dan pelaporan standar ketenagakerjaan ILO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Penerapan berbagai aktifitas yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan standar ketenagakerjaan ILO; b. Pelaporan pelaksanaan standar ketenagakerjaa

PERMENAKERTRANS 17/2014 Pasal 16

Mediator dapat melakukan koordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial.

PERMENAKERTRANS 19/2012 Pasal 6

Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengeluarkan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan paling lambat 1 (satu) minggu sejak pelaporan dilaksanakan oleh perusahaa

PERMENAKERTRANS 19/2012 Pasal 33

Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS 1/2014 Pasal 92

(1) Dalam pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan unit teknis dan instansi terkait. (2) Dalam pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan

Pedoman pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara, yang meliputi: a. penyusunan dan revisi DIPA/POK; b. kewenangan pejabat perbendaharaan negara; c. pendelegasian dan tata cara pengusulan pejabat perbendaha

PERMENAKERTRANS 3/2013 Pasal 5

Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENAKERTRANS per-08-men-v-2011/2011 Pasal 2

Pedoman pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara meliputi: a. penyusunan dan revisi DIPA POK; b. kewenangan pengelola keuangan; c. penatausahaan bendahara; d. prosedur pengujian SPP dan penerbitan SPM; dan

PERMENAKERTRANS per-08-men-v-2011/2011 Pasal 5

Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 3

(1) Objek pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi: a. pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan; b. pengolahan data dan informasi ketenagakerjaan; c. penganalisisan data dan informasi ketenagakerjaan; d. penyimpanan

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 4

(1) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pemantauan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepa

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 7

(1) Objek evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi hasil pemantauan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan pengelolaan data dan informasi ke

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 8

(1) Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala B

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 9

Evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 10

(1) Objek pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan, yaitu para pengelola data dan informasi ketenagakerjaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum dan/atau sesudah dilakukan pemantauan dan evaluasi tehadap pengelolaan data dan i