Pencarian
Jenis-jenis pelayanan dan atau perijinan bidang ketenagakerjaan meliputi : a. Ijin Usaha Pelatihan kerja dan jasa pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; b. Ijin Perluasan Usaha Pelatihan Kerja dan Jasa Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; c. Ijin Ketrampilan Kerja; d. Akreditasi ; e. Wajib
Dengan nama Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan ini, maka dipungut retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau instansi yang ditunjuk dalam bidang ketenagakerjaan .
Wilayah pemungutan retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan ini adalah wilayah Kota Malang .
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk Forum Kolaborasi Ketenagakerjaan sebagai wadah dan/atau forum Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Kolaborasi Ketenagakerjaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Dinas menyusun agenda progam literasi ketenagakerjaan sebagai upaya preventif perselisihan hubungan industiral pada level Daerah. (2) Perumusan mengenai agenda progam literasi Hubungan Industrial bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman pelaksanaan hubungan kerja dan pelaksanaan h
(1) Pekerja berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pekerja penerima upah; b. Pekerja bukan penerima upah; c. Pekerja jasa konstruksi; dan d. PMI. (3) Pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
(1) Peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan pada: a. tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan m
Pemerintah Daerah berwenang dalam menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan yang meliputi: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. sesudah masa kerja berakhir.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan. (3) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai kompe
Susunan Organisasi Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Mekanisme dan tata kerja Komite Pengawasan Ketenagakerjaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025 yang selanjutnya disingkat RPJP, yang penjabarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Penerapan dan pelaporan standar ketenagakerjaan ILO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Penerapan berbagai aktifitas yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan standar ketenagakerjaan ILO; b. Pelaporan pelaksanaan standar ketenagakerjaa
Mediator dapat melakukan koordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial.
Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengeluarkan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan paling lambat 1 (satu) minggu sejak pelaporan dilaksanakan oleh perusahaa
Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(1) Dalam pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan unit teknis dan instansi terkait. (2) Dalam pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan
Pedoman pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara, yang meliputi: a. penyusunan dan revisi DIPA/POK; b. kewenangan pejabat perbendaharaan negara; c. pendelegasian dan tata cara pengusulan pejabat perbendaha
Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pedoman pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara meliputi: a. penyusunan dan revisi DIPA POK; b. kewenangan pengelola keuangan; c. penatausahaan bendahara; d. prosedur pengujian SPP dan penerbitan SPM; dan
