Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/MALANG Pasal 12

Jenis-jenis pelayanan dan atau perijinan bidang ketenagakerjaan meliputi : a. Ijin Usaha Pelatihan kerja dan jasa pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; b. Ijin Perluasan Usaha Pelatihan Kerja dan Jasa Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; c. Ijin Ketrampilan Kerja; d. Akreditasi ; e. Wajib

PERDA KOTA/MALANG Pasal 13

Dengan nama Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan ini, maka dipungut retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau instansi yang ditunjuk dalam bidang ketenagakerjaan .

PERDA KOTA/MALANG Pasal 16

Wilayah pemungutan retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan ini adalah wilayah Kota Malang .

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 8

(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk Forum Kolaborasi Ketenagakerjaan sebagai wadah dan/atau forum Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Kolaborasi Ketenagakerjaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 115

(1) Dinas menyusun agenda progam literasi ketenagakerjaan sebagai upaya preventif perselisihan hubungan industiral pada level Daerah. (2) Perumusan mengenai agenda progam literasi Hubungan Industrial bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman pelaksanaan hubungan kerja dan pelaksanaan h

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 4

(1) Pekerja berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pekerja penerima upah; b. Pekerja bukan penerima upah; c. Pekerja jasa konstruksi; dan d. PMI. (3) Pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 19

(1) Peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan pada: a. tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan m

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 2

Pemerintah Daerah berwenang dalam menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan yang meliputi: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. sesudah masa kerja berakhir.

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 75

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan. (3) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai kompe

PERKA BPS/7 Pasal 51

Susunan Organisasi Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENAKERTRANS 10/2012 Pasal 7

Mekanisme dan tata kerja Komite Pengawasan Ketenagakerjaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

PERMENAKERTRANS 12/2012 Pasal 1

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025 yang selanjutnya disingkat RPJP, yang penjabarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

PERMENAKERTRANS 15/2014 Pasal 35

(1) Penerapan dan pelaporan standar ketenagakerjaan ILO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Penerapan berbagai aktifitas yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan standar ketenagakerjaan ILO; b. Pelaporan pelaksanaan standar ketenagakerjaa

PERMENAKERTRANS 17/2014 Pasal 16

Mediator dapat melakukan koordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial.

PERMENAKERTRANS 19/2012 Pasal 6

Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengeluarkan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan paling lambat 1 (satu) minggu sejak pelaporan dilaksanakan oleh perusahaa

PERMENAKERTRANS 19/2012 Pasal 33

Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS 1/2014 Pasal 92

(1) Dalam pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan unit teknis dan instansi terkait. (2) Dalam pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan

Pedoman pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara, yang meliputi: a. penyusunan dan revisi DIPA/POK; b. kewenangan pejabat perbendaharaan negara; c. pendelegasian dan tata cara pengusulan pejabat perbendaha

PERMENAKERTRANS 3/2013 Pasal 5

Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENAKERTRANS per-08-men-v-2011/2011 Pasal 2

Pedoman pengelolaan keuangan negara bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara meliputi: a. penyusunan dan revisi DIPA POK; b. kewenangan pengelola keuangan; c. penatausahaan bendahara; d. prosedur pengujian SPP dan penerbitan SPM; dan