Pencarian
**(1) Apabila dari hasil pemeriksaan perkara terbukti bahwa barang** impor atau ekspor tersebut merupakan atau tidak berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau ekspor berhak untuk memperoleh ganti rugi dari pemilik atau pemegang hak yang m
**(1) Apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu** belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya. **(2) Apabila suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui** penciptanya atau pada ciptaa
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta. 1. Di antara Bab V dan Bab VI, disisipkan Bab VA sehingga keseluruhan BAB VA berbunyi sebagai berikut: ## BAB VA
**(1) Apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu** belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya. **(2) Apabila suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui** penciptanya atau pada ciptaa
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta. 1. Di antara Bab V dan Bab VI, disisipkan Bab VA sehingga keseluruhan BAB VA berbunyi sebagai berikut: ## BAB VA
**(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas** Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa. **(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat** rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain: - nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta; - tanggal penerimaan surat Permohonan; - tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan - nomor pendaftaran Ciptaan.
**(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan** hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai na
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena: - penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; - lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan ### Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, masih berlaku pada s
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 1. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut secara lengkap, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta : - Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masal
**(1) Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh** pencipta atau oleh pemegang hak cipta. **(2) Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman dengan surat rangkap dua** dan ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan dari pemegang hak cipta.
…Hak Cipta dan pengertian Program Komputer atau Komputer Program atau "Computer Programs". Dalam Undang-undang ini, Pemegang Hak Cipta pada dasarnya adalah Pencipta. Dialah sebenarnya Pemilik Hak Cipta atas karya cipta yang dihasilkannya.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan tek
Dewan mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan tentang hak cipta Penjelasan Pasal 2 Cukup jelas.
(1) Kewenangan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan antara lain melakukan pencatatan hak cipta, pendaftaran paten, pendaftaran merek, atau pendaftaran indikasi geografis.
