Pencarian
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Iklan Kampanye melalui media cetak, elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial dan internet dengan memastikan: a. materi Iklan Kampanye memuat visi, misi dan program Peserta Pemilu; b. bentuk/rupa materi Iklan Kampanye sebagaiman
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Iklan Kampanye dengan memastikan: a. Peserta Pemilu tidak membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita; b. pengaturan, penjadwalan dan alokasi waktu penayangan atau pemasangan Iklan Kampanye dilakukan de
(1) Pengawas Pemilu memastikan metode Kampanye melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i dalam bentuk: a. kegiatan kebudayaan meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; b. kegiatan olahraga meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santa
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pemberitaan dan penyiaran Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media daring, Media Sosial, dan lembaga penyiaran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Lembaga Penyiaran Publik Te
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Kampanye yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pejabat negara lainnya yang bukan berstatus
(1) PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai Pasangan Calon wajib menjalankan cuti di luar tanggungan negara. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Kampanye Pemilu oleh pejabat negara. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pengawas Pemilu memastikan penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (2) Dalam hal dan Wakil menjadi Pasangan Calo
(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye dan/atau Tim Kampanye tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan mem
(1) Pengawas Pemilu berwenang melakukan penanganan pelanggaran administrasi dalam tahapan Kampanye Pemilu. (2) Penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran
(1) Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa: a. peringatan tertulis; b
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Kampanye Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huru
(1) Pengawasan Dana Kampanye Pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Dana Kampanye sesuai dengan tingkatannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas, dan transparansi pelaporan Dana Kampanye yang meliputi: a. sumber Dana Kampanye; b. RKDK;
(1) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye Pasangan Calon, anggota DPR, dan anggota DPRD diperoleh dari: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Pengawas Pemilu memastika
(1) Pengawas Pemilu memastikan batasan sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon sebagai berikut: a. sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) berlaku secara kumulatif selama masa Kampanye; dan b. sumbangan pihak lain kelompok, p
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LADK sesuai dengan tingkatannya dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memeriksa kelengkapan laporan; d. memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan; e. memeriksa identitas pemberi sum
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPSDK sesuai dengan tingkatannya dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memastikan penerimaan Dana Kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang; d. memeriksa terkait kelebihan sumbangan
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPPDK sesuai dengan tingkatannya terhadap laporan transaksi penerimaan dan pengeluaran dimulai dari masa Kampanye hingga berakhirnya masa Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. memastikan kep
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap penunjukan KAP dan pelaksanaan audit oleh KAP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. memastikan KAP tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu; b.
(1) Pengawas Pemilu berwenang melakukan penanganan pelanggaran administrasi dalam tahapan Kampanye Pemilu. (2) Penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggara
