Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan perubahan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila: 1. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasa

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCT berbasis DCS dan/atau daftar pengganti bakal calon dengan memastikan: a. penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari; b. rancangan DCT sesuai

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 20

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lama 3 (

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 22

(1) Pengawas Pemilu memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penggantian bakal calon dengan memastikan: a. Partai Politik dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila calon meninggal dunia pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas hari) hari sebelum penetapan DCT; b. KPU, KPU Provinsi,

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 27

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil peng

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 33

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPTb pasca penetapan DPT. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU; b. memastikan Pemilih yang dapat di

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 34

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Pengawas Pem

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 49

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu memastikan KPU menyusun daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memasukkan DPK pada Sidalih sebagai

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 63

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu memastikan KPU menyusun Daftar Pemilih luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN memasukkan DPK luar negeri pada Sidalih sebagai

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 66

(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan kerjasama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan para pemangku kepentingan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisie

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 70

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; b. laporan akhir tahapan; dan c. pelaksanaan kegiatan pemutakhiran da

PERATURAN BAWASLU/25 Pasal 3

Pengawasan tahapan pencalonan peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dilakukan oleh Bawaslu meliputi: a. pengawasan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. verifikasi dan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon; d. penetapan dan pengumuman P

PERATURAN BAWASLU/25 Pasal 5

(1) Bawaslu memastikan dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang dilakukan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua pul

PERATURAN BAWASLU/25 Pasal 12

Dalam hal KPU menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan penolakan yang dilakukan oleh KPU apabila: a. pendaftaran yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan; b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Part

PERATURAN BAWASLU/27 Pasal 7

(1) Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU; b. Partai Politik Peserta Pemilu; c. bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri k

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 2

(1) Pengawasan Kampanye penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, P

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 8

(1) Pengawas Pemilu memastikan Partai Politik melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Pengawas Pemilu memastikan calon anggota DPD tidak melaksanakan Kampanye untuk Pemilu angg

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 9

Pelaksana Kampanye untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Pasangan Calon; b. pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; c. orang seorang; dan d. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon.

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 13

(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPR dilakukan oleh: a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR; b. calon anggota DPR; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk ol