Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 28

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Iklan Kampanye melalui media cetak, elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial dan internet dengan memastikan: a. materi Iklan Kampanye memuat visi, misi dan program Peserta Pemilu; b. bentuk/rupa materi Iklan Kampanye sebagaiman

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 29

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Iklan Kampanye dengan memastikan: a. Peserta Pemilu tidak membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita; b. pengaturan, penjadwalan dan alokasi waktu penayangan atau pemasangan Iklan Kampanye dilakukan de

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 34

(1) Pengawas Pemilu memastikan metode Kampanye melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i dalam bentuk: a. kegiatan kebudayaan meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; b. kegiatan olahraga meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santa

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 36

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pemberitaan dan penyiaran Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media daring, Media Sosial, dan lembaga penyiaran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Lembaga Penyiaran Publik Te

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 37

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Kampanye yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pejabat negara lainnya yang bukan berstatus

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 38

(1) PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai Pasangan Calon wajib menjalankan cuti di luar tanggungan negara. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Kampanye Pemilu oleh pejabat negara. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 39

(1) Pengawas Pemilu memastikan penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (2) Dalam hal dan Wakil menjadi Pasangan Calo

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 44

(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye dan/atau Tim Kampanye tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan mem

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 45

(1) Pengawas Pemilu berwenang melakukan penanganan pelanggaran administrasi dalam tahapan Kampanye Pemilu. (2) Penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 46

(1) Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa: a. peringatan tertulis; b

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 49

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Kampanye Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huru

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 2

(1) Pengawasan Dana Kampanye Pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 3

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Dana Kampanye sesuai dengan tingkatannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas, dan transparansi pelaporan Dana Kampanye yang meliputi: a. sumber Dana Kampanye; b. RKDK;

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 5

(1) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye Pasangan Calon, anggota DPR, dan anggota DPRD diperoleh dari: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Pengawas Pemilu memastika

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu memastikan batasan sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon sebagai berikut: a. sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) berlaku secara kumulatif selama masa Kampanye; dan b. sumbangan pihak lain kelompok, p

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 13

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LADK sesuai dengan tingkatannya dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memeriksa kelengkapan laporan; d. memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan; e. memeriksa identitas pemberi sum

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 14

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPSDK sesuai dengan tingkatannya dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memastikan penerimaan Dana Kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang; d. memeriksa terkait kelebihan sumbangan

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPPDK sesuai dengan tingkatannya terhadap laporan transaksi penerimaan dan pengeluaran dimulai dari masa Kampanye hingga berakhirnya masa Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. memastikan kep

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap penunjukan KAP dan pelaksanaan audit oleh KAP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. memastikan KAP tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu; b.

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu berwenang melakukan penanganan pelanggaran administrasi dalam tahapan Kampanye Pemilu. (2) Penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggara