Pencarian
(1) Menteri Negara Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas. (2) Unit kerja yang membidangi persuratan dan unit kerja yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan nask
(1) Dokumen analisa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun oleh pelaksana studi analisa dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disusu
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas
Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis bagi para pembuat kebijakan, rencana dan/atau program, baik sektoral maupun kewilayahan.
Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf g dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan
Kewajiban menjamin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Program kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berupa kegiatan perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut.
(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menyampaikan berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Dalam hal laporan pengaw
(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas Pejabat Pengawas Lingk
(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, pejabat administrator, dan/atau fungsional perencana yang melakukan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif wajib mendasarkan pada kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlandaskan pada prinsip: a. integrit
(1) Sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian. (2) Pelaksana tata kelola Satu Data INDONESIA lingkup Unit Pimpinan Tinggi Madya ditunjuk atau ditetapkan oleh Koordinator sesuai dengan
Sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi oleh Produsen Data, Koordinator, dan Walidata.
(1) Kementerian bertanggung jawab terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelatihan, serta pendidikan formal dan/atau non formal.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pemba
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH melalui koordinasi berdasarkan wilayah ekoregion dalam bentuk: a. rapat kerja teknis berkala; b. bimbingan teknis; c. evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan d.
(1) Kepala SKPD lingkungan hidup Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH yang terdiri atas: a. laporan triwulan kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan serapan anggaran DAK Bidang LH Tahun Anggaran 2015; b. laporan akhir capai
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas
Benturan kepentingan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikelompokan dalam 7 (tujuh) bidang, meliputi: a. benturan kepentingan bidang Perencanaan; b. benturan kepentingan bidang Kepegawaian; c. benturan kepentingan bidang Pelayanan Informasi Publik; d. bentu
