Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 8/2011 Pasal 51

(1) Menteri Negara Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas. (2) Unit kerja yang membidangi persuratan dan unit kerja yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan nask

PERMEN 8/2017 Pasal 6

(1) Dokumen analisa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun oleh pelaksana studi analisa dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disusu

PERMEN 97/2014 Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas

PERMEN 9/2011 Pasal 1

Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis bagi para pembuat kebijakan, rencana dan/atau program, baik sektoral maupun kewilayahan.

PERMEN 9/2011 Pasal 2

Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN 9/2011 Pasal 3

Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

PERMEN ESDM/11 Pasal 53

Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf g dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan

PERMEN ESDM/4 Pasal 30

Kewajiban menjamin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMEN KKP/41 Pasal 6

Program kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berupa kegiatan perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut.

PERMEN LHK/14 Pasal 26

(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menyampaikan berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Dalam hal laporan pengaw

PERMEN LHK/14 Pasal 63

(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas Pejabat Pengawas Lingk

PERMEN LHK/14 Pasal 67

(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, pejabat administrator, dan/atau fungsional perencana yang melakukan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif wajib mendasarkan pada kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlandaskan pada prinsip: a. integrit

PERMEN LHK/25 Pasal 21

(1) Sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian. (2) Pelaksana tata kelola Satu Data INDONESIA lingkup Unit Pimpinan Tinggi Madya ditunjuk atau ditetapkan oleh Koordinator sesuai dengan

PERMEN LHK/25 Pasal 22

Sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi oleh Produsen Data, Koordinator, dan Walidata.

PERMEN LHK/25 Pasal 23

(1) Kementerian bertanggung jawab terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelatihan, serta pendidikan formal dan/atau non formal.

PERMEN LHK/3 Pasal 1

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pemba

PERMEN LHK/8 Pasal 12

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH melalui koordinasi berdasarkan wilayah ekoregion dalam bentuk: a. rapat kerja teknis berkala; b. bimbingan teknis; c. evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan d.

PERMEN LHK/8 Pasal 13

(1) Kepala SKPD lingkungan hidup Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH yang terdiri atas: a. laporan triwulan kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan serapan anggaran DAK Bidang LH Tahun Anggaran 2015; b. laporan akhir capai

PERMEN LHK/p-1-menhut-ii-2015 Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas

PERMEN LHK/p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Pasal 3

Benturan kepentingan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikelompokan dalam 7 (tujuh) bidang, meliputi: a. benturan kepentingan bidang Perencanaan; b. benturan kepentingan bidang Kepegawaian; c. benturan kepentingan bidang Pelayanan Informasi Publik; d. bentu