Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BWI/1 Pasal 23

(1) Berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur ketenagakerjaan, dalam hal penting, pegawai dapat diberi izin untuk tidak hadir pada hari kerjanya tanpa dipotong cuti, dengan mendapat gaji penuh yaitu untuk keperluan sebagai berikut: a. kematian suami/isteri, orang tua/mertua, atau anak/men

PERATURAN OJK/5-pojk-05 Pasal 16

(1) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun laporan keuangan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; b. laporan keuangan tahunan Dana J

PERATURAN OJK/5-pojk-05 Pasal 17

(1) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan: a. laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf a, serta Pasal 16 ayat (3) paling lama tanggal 30 Juni tahun berikutnya; b. laporan semesteran sebagaimana dimaksu

PERBAN 01/2016 Pasal 6

(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan penahapan kepesertaaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja dalam mendaftarkan diri dan seluruh peke

PERBAN 01/2016 Pasal 6

Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerja, Pekerja dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERBAN 01/2016 Pasal 7

(1) Pemberi Kerja melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke Kantor Cabang, Kantor Cabang Perintis, atau Unit Mobil Keliling BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan meny

PERBAN 01/2016 Pasal 8

(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke kantor pelayanan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan menyerahkan persyarat

PERBAN 01/2016 Pasal 9

(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara elektronik (online) melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan Username dan Password kepada Pemberi Kerja yang telah melakukan pen

PERBAN 5-pojk-05/2013 Pasal 16

(1) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun laporan keuangan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; b. laporan keuangan tahunan Dana J

PERBAN 5-pojk-05/2013 Pasal 17

(1) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan: a. laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf a, serta Pasal 16 ayat (3) paling lama tanggal 30 Juni tahun berikutnya; b. laporan semesteran sebagaimana dimaksu

PERBAN 5/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan : 1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memas

PERBAN 5/2015 Pasal 23

(1) Iuran yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan diberikan bukti penerimaan iuran. (2) Mekanisme pembayaran iuran dan denda oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilaksanakan melalui kanal pembayaran iuran yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Jenis-jenis pelayanan dan atau perijinan bidang ketenagakerjaan meliputi : a. Ijin Usaha Pelatihan kerja dan jasa pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; b. Ijin Perluasan Usaha Pelatihan Kerja dan Jasa Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; c. Ijin Ketrampilan Kerja; d. Akreditasi ; e. Wajib

PERDA 16/2002 Pasal 13

Dengan nama Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan ini, maka dipungut retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau instansi yang ditunjuk dalam bidang ketenagakerjaan .

PERDA 16/2002 Pasal 16

Wilayah pemungutan retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan ini adalah wilayah Kota Malang .

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 54

Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti.

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 13

(1) Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib menyediakan informasi mengenai potensi sumber daya manusia Penyandang Disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah dan ragam Penyandang

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 27

SKPD yang mempunyai tugas pokok di bidang ketenagakerjaan menyelenggarakan pelayanan bursa kerja bagi penyandang disabilitas.

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 119

(1) Dinas menyusun agenda progam literasi ketenagakerjaan sebagai upaya preventif perselisihan hubungan industrial pada level Daerah. (2) Perumusan mengenai agenda progam literasi Hubungan Industrial bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman pelaksanaan hubungan kerja dan pelaksanaan h

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 6

(1) Proses rekonsiliasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan data Disdukcapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk mendapatkan data penduduk usia pekerja yang belum memiliki Nomor Aktif Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (2) Proses rekonsiliasi data peserta BPJS