Pencarian
(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara elektronik (online) melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan Username dan Password kepada Pemberi Kerja yang telah melakukan pen
(1) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun laporan keuangan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; b. laporan keuangan tahunan Dana J
(1) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan: a. laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf a, serta Pasal 16 ayat (3) paling lama tanggal 30 Juni tahun berikutnya; b. laporan semesteran sebagaimana dimaksu
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan : 1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memas
(1) Iuran yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan diberikan bukti penerimaan iuran. (2) Mekanisme pembayaran iuran dan denda oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilaksanakan melalui kanal pembayaran iuran yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan
Jenis-jenis pelayanan dan atau perijinan bidang ketenagakerjaan meliputi : a. Ijin Usaha Pelatihan kerja dan jasa pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; b. Ijin Perluasan Usaha Pelatihan Kerja dan Jasa Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; c. Ijin Ketrampilan Kerja; d. Akreditasi ; e. Wajib
Dengan nama Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan ini, maka dipungut retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau instansi yang ditunjuk dalam bidang ketenagakerjaan .
Wilayah pemungutan retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan ini adalah wilayah Kota Malang .
Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti.
(1) Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib menyediakan informasi mengenai potensi sumber daya manusia Penyandang Disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah dan ragam Penyandang
SKPD yang mempunyai tugas pokok di bidang ketenagakerjaan menyelenggarakan pelayanan bursa kerja bagi penyandang disabilitas.
(1) Dinas menyusun agenda progam literasi ketenagakerjaan sebagai upaya preventif perselisihan hubungan industrial pada level Daerah. (2) Perumusan mengenai agenda progam literasi Hubungan Industrial bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman pelaksanaan hubungan kerja dan pelaksanaan h
(1) Proses rekonsiliasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan data Disdukcapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk mendapatkan data penduduk usia pekerja yang belum memiliki Nomor Aktif Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (2) Proses rekonsiliasi data peserta BPJS
Jenis-jenis pelayanan dan atau perijinan bidang ketenagakerjaan meliputi : a. Ijin Usaha Pelatihan kerja dan jasa pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; b. Ijin Perluasan Usaha Pelatihan Kerja dan Jasa Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; c. Ijin Ketrampilan Kerja; d. Akreditasi ; e. Wajib
Dengan nama Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan ini, maka dipungut retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau instansi yang ditunjuk dalam bidang ketenagakerjaan .
Wilayah pemungutan retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan ini adalah wilayah Kota Malang .
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk Forum Kolaborasi Ketenagakerjaan sebagai wadah dan/atau forum Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Kolaborasi Ketenagakerjaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Dinas menyusun agenda progam literasi ketenagakerjaan sebagai upaya preventif perselisihan hubungan industiral pada level Daerah. (2) Perumusan mengenai agenda progam literasi Hubungan Industrial bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman pelaksanaan hubungan kerja dan pelaksanaan h
(1) Pekerja berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pekerja penerima upah; b. Pekerja bukan penerima upah; c. Pekerja jasa konstruksi; dan d. PMI. (3) Pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
(1) Peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan pada: a. tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan m
