Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 01/2016 Pasal 9

(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara elektronik (online) melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan Username dan Password kepada Pemberi Kerja yang telah melakukan pen

PERBAN 5-pojk-05/2013 Pasal 16

(1) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun laporan keuangan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; b. laporan keuangan tahunan Dana J

PERBAN 5-pojk-05/2013 Pasal 17

(1) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan: a. laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf a, serta Pasal 16 ayat (3) paling lama tanggal 30 Juni tahun berikutnya; b. laporan semesteran sebagaimana dimaksu

PERBAN 5/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan : 1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memas

PERBAN 5/2015 Pasal 23

(1) Iuran yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan diberikan bukti penerimaan iuran. (2) Mekanisme pembayaran iuran dan denda oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilaksanakan melalui kanal pembayaran iuran yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Jenis-jenis pelayanan dan atau perijinan bidang ketenagakerjaan meliputi : a. Ijin Usaha Pelatihan kerja dan jasa pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; b. Ijin Perluasan Usaha Pelatihan Kerja dan Jasa Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; c. Ijin Ketrampilan Kerja; d. Akreditasi ; e. Wajib

PERDA 16/2002 Pasal 13

Dengan nama Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan ini, maka dipungut retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau instansi yang ditunjuk dalam bidang ketenagakerjaan .

PERDA 16/2002 Pasal 16

Wilayah pemungutan retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan ini adalah wilayah Kota Malang .

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 54

Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti.

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 13

(1) Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan wajib menyediakan informasi mengenai potensi sumber daya manusia Penyandang Disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah dan ragam Penyandang

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 27

SKPD yang mempunyai tugas pokok di bidang ketenagakerjaan menyelenggarakan pelayanan bursa kerja bagi penyandang disabilitas.

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 119

(1) Dinas menyusun agenda progam literasi ketenagakerjaan sebagai upaya preventif perselisihan hubungan industrial pada level Daerah. (2) Perumusan mengenai agenda progam literasi Hubungan Industrial bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman pelaksanaan hubungan kerja dan pelaksanaan h

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 6

(1) Proses rekonsiliasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan data Disdukcapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk mendapatkan data penduduk usia pekerja yang belum memiliki Nomor Aktif Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (2) Proses rekonsiliasi data peserta BPJS

PERDA KOTA/MALANG Pasal 12

Jenis-jenis pelayanan dan atau perijinan bidang ketenagakerjaan meliputi : a. Ijin Usaha Pelatihan kerja dan jasa pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; b. Ijin Perluasan Usaha Pelatihan Kerja dan Jasa Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ; c. Ijin Ketrampilan Kerja; d. Akreditasi ; e. Wajib

PERDA KOTA/MALANG Pasal 13

Dengan nama Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan ini, maka dipungut retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau instansi yang ditunjuk dalam bidang ketenagakerjaan .

PERDA KOTA/MALANG Pasal 16

Wilayah pemungutan retribusi pelayanan bidang ketenagakerjaan ini adalah wilayah Kota Malang .

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 8

(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk Forum Kolaborasi Ketenagakerjaan sebagai wadah dan/atau forum Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Kolaborasi Ketenagakerjaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 115

(1) Dinas menyusun agenda progam literasi ketenagakerjaan sebagai upaya preventif perselisihan hubungan industiral pada level Daerah. (2) Perumusan mengenai agenda progam literasi Hubungan Industrial bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman pelaksanaan hubungan kerja dan pelaksanaan h

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 4

(1) Pekerja berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pekerja penerima upah; b. Pekerja bukan penerima upah; c. Pekerja jasa konstruksi; dan d. PMI. (3) Pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 19

(1) Peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan pada: a. tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan m