Langsung ke konten

Pencarian

PP 1/1989 Pasal 3

(1) Permintaan atau kemudian pembebanan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberitahukan oleh Menteri Kehakiman atas nama Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Menteri Kehakiman dengan

PP 1/1989 Pasal 4

(1) Pernyataan kesediaan untuk memenuhi permintaan guna melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan tersebut di wilayah Negara Republik INDONESIA disampaikan oleh Pemegang Hak Cipta kepada Menteri Kehakiman selambat-lambatnya dalam waktu 8 (delapan) bulan terhitung sejak tanggal dite

PP 1/1989 Pasal 5

Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat mempertimbangkan permintaan Pemegang Hak Cipta untuk tidak melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut sekaligus, melainkan hanya memperbanyak saja.

PP 1/1989 Pasal 14

(1) Menteri Kehakiman menyampaikan surat pemberitahuan mengenai permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 secara langsung kepada Pemegang Hak Cipta dengan mencantumkan: a. alasan yang jelas yang mendasari permintaan; b judul atau nama ciptaan; c. permintaan untuk mene

PP 1/1989 Pasal 18

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku pula apabila badan hukum INDONESIA yang diberi lisensi oleh Pemegang Hak Cipta untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sesuatu ciptaan di wilayah Negara Republik INDONESIA ternyata tidak melaksanakannya dalam waktu yang ditetapkan.

PP 1/1989 Pasal 19

(1) Penetapan bahwa pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan akan dilakukan sendiri oleh Pemerintah diberitahukan oleh Menteri Kehakiman dengan surat tercatat kepada Pemegang Hak Cipta melalui dinas Pos atau bilamana mungkin melalui saluran diplomatik. (2) Pelaksanaan penerjemahan

PP 1/1989 Pasal 21

(1) Penyerahan imbalan dilakukan dengan cara yang cepat, mudah dan langsung kepada Pemegang Hak Cipta. (2) Pelaksanaan ketentuan tentang penyerahan imbalan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dan Menteri Keuangan.

PP 23/1998 Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Cipta Niaga yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1971

PP 23/1998 Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Cipta Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum d

PP 27/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 1.

PP 56/2003 Pasal 9

(1) Hak kekayaan intelektual yang terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk hak kekayaan intelektual lainnya dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Universitas. (2) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam keputusan Ma

PP 6/1994 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengan yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan te

PP 6/2004 Pasal 10

(1) Hak kekayaan intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk hak kekayaan intelektual lainnya dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Universitas. (2) Tata cara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam keputusan Majeli

PP 87/2021 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 1. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Ind

PP / Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-u

PP / Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

PP / Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 1. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang

SKB 26/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SKB 26/2015 Pasal 11

**(1) Dalam hal hasil verifikasi laporan tidak ditemukan cukup bukti dan dianggap tidak memenuhi unsur** pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui D

UU 10/1995 Pasal 55

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diajukan dengan disertai : - bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak cipta yang bersangkutan; - bukti pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan; - perincian… - perincian dan kete