Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 63

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. wilayah yang menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pem

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 64

(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Sirekap dalam publikasi hasil penghitungan suara di TPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Sirekap dapat diakses oleh Pengawas Pemilu dan m

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 65

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (2) Mekanisme kerja sama sebagaimana

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 69

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. (2) Laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN BAWASLU/20 Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses pada: a. setiap tahapan Pemilu; dan b. aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu. (2) Identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dit

PERATURAN BAWASLU/20 Pasal 8

(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan. (2) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 2

Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN.

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 5

(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan dan Penindakan. (2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu; c. rekapitulasi da

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 6

(1) Pengawas Pemilu melakukan Kegiatan pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi dan laporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. penyusunan kalender pengawasan; b. penyusunan alat k

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan dilengkapi dengan surat tugas, tanda pengenal, dan/atau alat perlengkapan pengawasan pelaksanaan pengawasan lainnya. (2) Perlengkapan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: a. panduan pengawasan; b. alat kerja; dan/atau

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 11

(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu oleh pengawas Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas: a. laporan periodik; b. laporan tahapan; dan c. laporan akhir. (2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 2

Pengawasan pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu meliputi: a. persyaratan pengajuan bakal calon; b. persyaratan bakal calon; c. pengumuman dan tata cara pengajuan bakal calon; d. pe

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 5

(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. bakal calon diajukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya; b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah ku

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 6

(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap pengumuman tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabu

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran calon dengan memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepa

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi dokumen pengajuan dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian selama masa pengajuan bakal calon; b. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen seluruh Dapil kepada Partai Po

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 11

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. penelitian kelengkapan persyaratan pengajuan bakal calon; b. penelusuran ketidakbenaran atau ketidakabsahan dokumen persyaratan pengajua

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan: a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DPR, Anggota DP

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCS dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calo

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan klarifikasi atas pemberian masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota D