Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 34

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Pengawas Pem

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 49

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu memastikan KPU menyusun daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memasukkan DPK pada Sidalih sebagai

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 63

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu memastikan KPU menyusun Daftar Pemilih luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN memasukkan DPK luar negeri pada Sidalih sebagai

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 66

(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan kerjasama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan para pemangku kepentingan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisie

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 70

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; b. laporan akhir tahapan; dan c. pelaksanaan kegiatan pemutakhiran da

PERATURAN BAWASLU/25 Pasal 3

Pengawasan tahapan pencalonan peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dilakukan oleh Bawaslu meliputi: a. pengawasan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. verifikasi dan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon; d. penetapan dan pengumuman P

PERATURAN BAWASLU/25 Pasal 5

(1) Bawaslu memastikan dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang dilakukan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua pul

PERATURAN BAWASLU/25 Pasal 12

Dalam hal KPU menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan penolakan yang dilakukan oleh KPU apabila: a. pendaftaran yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan; b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Part

PERATURAN BAWASLU/27 Pasal 7

(1) Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU; b. Partai Politik Peserta Pemilu; c. bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri k

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 2

(1) Pengawasan Kampanye penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, P

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 8

(1) Pengawas Pemilu memastikan Partai Politik melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Pengawas Pemilu memastikan calon anggota DPD tidak melaksanakan Kampanye untuk Pemilu angg

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 9

Pelaksana Kampanye untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Pasangan Calon; b. pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; c. orang seorang; dan d. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon.

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 13

(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPR dilakukan oleh: a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR; b. calon anggota DPR; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk ol

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 14

(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD daerah provinsi dilakukan oleh: a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah provinsi; b. calon anggota DPRD daerah provinsi; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e.

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh: a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota; b. calon anggota DPRD daearah kabupaten/kota; c. Juru Kampanye; d. orang seo

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPD dilakukan oleh: a. calon anggota DPD; b. orang seorang; dan c. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. (2) Pelaksanaan pengawasan Kampanye untuk

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. ketepatan waktu pendaftaran; b. daftar nama Petugas Kampanye bukan pihak yang dilarang

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan untuk memastikan seluruh materi dan/atau ujaran Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Materi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat antara lain: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan metode Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu yang terdiri atas: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; e.

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 20

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan pada: a. 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD P