Pencarian
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. wilayah yang menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pem
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Sirekap dalam publikasi hasil penghitungan suara di TPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Sirekap dapat diakses oleh Pengawas Pemilu dan m
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (2) Mekanisme kerja sama sebagaimana
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. (2) Laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada
(1) Pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses pada: a. setiap tahapan Pemilu; dan b. aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu. (2) Identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dit
(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan. (2) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN.
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan dan Penindakan. (2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu; c. rekapitulasi da
(1) Pengawas Pemilu melakukan Kegiatan pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi dan laporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. penyusunan kalender pengawasan; b. penyusunan alat k
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan dilengkapi dengan surat tugas, tanda pengenal, dan/atau alat perlengkapan pengawasan pelaksanaan pengawasan lainnya. (2) Perlengkapan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: a. panduan pengawasan; b. alat kerja; dan/atau
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu oleh pengawas Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas: a. laporan periodik; b. laporan tahapan; dan c. laporan akhir. (2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi
Pengawasan pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu meliputi: a. persyaratan pengajuan bakal calon; b. persyaratan bakal calon; c. pengumuman dan tata cara pengajuan bakal calon; d. pe
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. bakal calon diajukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya; b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah ku
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap pengumuman tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabu
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran calon dengan memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepa
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi dokumen pengajuan dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian selama masa pengajuan bakal calon; b. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen seluruh Dapil kepada Partai Po
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. penelitian kelengkapan persyaratan pengajuan bakal calon; b. penelusuran ketidakbenaran atau ketidakabsahan dokumen persyaratan pengajua
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan: a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DPR, Anggota DP
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCS dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calo
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan klarifikasi atas pemberian masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota D
