Langsung ke konten

Pencarian

UU 4/2023 Pasal 327

…Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagt Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Penrsahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebaga

UU 4/2023 Pasal 328

Pada saat program penjaminan polis mulai dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini, ketentuan mengenai likuidasi dalam Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 , Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 52 Undang-Undang N

UU 4/2023 Pasal 331

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan; a. Usaha Jasa Pembiayaan; b. Pelindungan Konsumen di sektor keuangan; c. ITSK; d. sumber daya manusia, profesi, tata kelola yang baik dan pelaporan keuangan di sektor keuangan; dan e. asuransi Usaha

UU 4/2023 Pasal 333

…Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d dalam Pasal 7 angka 39 Undang-Undang ini diangkat dan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum program penjaminan polis dimulai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329. (21 Pengangkatan dan pene

UU 4/2023 Pasal 337

…Undang-Undang ini; g. semua istilah "Sistem Keuangan" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku termasuk dalam undang- undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan harus dimaknai sebagai istilah "Sistem Keuangan" sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini; dan h. semua

UU 4/2023 Pasal 339

(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Peraturan Dewan Komisioner [,embaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) dalam Pasal 7 angka 37 Undang-Undang i

UU 4/2023 Pasal 340

## Pasal 340 (1) Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang ini dilakukan setelah Undang-Undang ini diundangkan. (2) Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah. (3) Pemantauan dan peninjauan terhadap Un

BAB / Pasal 1

### Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia; 2. Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; 3. Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; 4. Deputi Gubernur adalah

BAB / Pasal 2

### Pasal 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 Dicabut. **Penjelasan Pasal 2** Dicabut. ---

BAB / Pasal 3

### Pasal 3 (1) Uang rupiah dalam jumlah tertentu dilarang dibawa keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia kecuali dengan izin Bank Indonesia. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia. **Penjelasan Pa

BAB / Pasal 4

### Pasal 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 (1) Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia. (2) Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah

BAB / Pasal 5

### Pasal 5 (1) Bank Indonesia berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia. (2) Bank Indonesia dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia. **Penjelasan Pasal 5** Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan kan

BAB / Pasal 6

### Pasal 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 (1) Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). (2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari s

BAB / Pasal 7

### Pasal 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berke

BAB / Pasal 8

### Pasal 8 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut: a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan; b. mengatur dan

BAB / Pasal 9

### Pasal 9 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 (1) Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang ini.

BAB / Pasal 10

### Pasal 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 (1) Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dengan mengacu pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah berkoordina

BAB / Pasal

### Pasal 10A UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 (1) Dalam mengelola lalu lintas devisa gaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan: a. pelaporan lalu lintas devisa dan pengelolaan risiko terkait aliran modal; dan b. p

BAB / Pasal

### Pasal 10B UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 (1) Pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f meliputi: MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2

BAB / Pasal 11

### Pasal 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2016 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 (1) Selain pengelolaan likuiditas dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaima