Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 257

Subdirektorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang audit lingk

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 259

Subdirektorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi terdiri atas: a. Seksi Audit dan Tindak Lanjut; dan b. Seksi Data dan Informasi.

PERMEN LHK/p-19-menlhk-ii-2015 Pasal 16

Pegawai ASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selain Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Menteri Lingkungan Hidup da

PERMEN LHK/p-22-menlhk-ii-2015 Pasal 10

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina melaksanakan kegiatan pembinaan kepada satuan kerja pusat dan daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melaksanakan evaluasi secara berkala. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Evaluasi instrumen penyusunan formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehu

PERMEN LHK/p-24-menlhk-ii-2015 Pasal 10

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina melaksanakan kegiatan pembinaan kepada satuan kerja pusat dan daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan melaksanakan evaluasi secara berkala. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Evaluasi instrumen penyusunan formasi Jabatan Fungsional P

PERMEN LHK/p-38-menlhk-setjen-2015 Pasal 8

(1) SPIP lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diselenggarakan oleh satker pusat dan satker UPT. (2) Penyelenggaraan SPIP pada satker pusat dilaksanakan terhadap tugas dan fungsi satker sebagai penyiap bahan perumus sekaligus pelaksana kebijakan. (3) Penyelengg

PERMEN LHK/p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

PERMEN LHK/p-65-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Pasal 1

Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN LHK/p-65-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Pasal 2

Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi acuan bagi setiap unit kerja dalam membangun dan penataaan tata laksana (business process).

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 8

(1) Dinas Lingkungan Hidup provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pali

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 9

(1) Dinas Lingkungan Hidup provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 10

(1) Dinas Lingkungan Hidup provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 15

(1) Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi dapat membentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hid

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 18

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri ata

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 19

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 20

(1) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3

PERMEN LHK/p-75-menlhk-setjen-2015 Pasal 1

Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan validasi keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan SPT 2 (dua) tahun terakhir yang menjadi kewajibannya, sesuai dengan ket

PERMEN LHK/p-75-menlhk-setjen-2015 Pasal 3

Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA); b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI); c. Izin Usaha Pemanfaatan