Pencarian
Perisai bertugas melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, pendaftaran, memastikan keberlanjutan kepesertaan pada Peserta Bukan Penerima Upah, menyerahkan tanda bukti kepesertaan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wadah.
(1) Perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Wadah paling sedikit memuat: a. ruang lingkup perjanjian kerja sama; b. persyaratan Wadah dan Perisai; c. jangka waktu perjanjian kerja sama sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun berjalan; d. tugas dan wewe
Pelaksanaan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan tujuan, asas, dan prinsip sistem jaminan sosial nasional.
(1) Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan Akad sesuai Prinsip Syariah. (2) Akad antara Peserta atau Peserta Kolektif dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Akad Wakalah bi al-Ujrah. (3) Akad Waka
(1) Akad antara Peserta program JHT dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Akad Wakalah bi al- istitsmar. (2) Akad antar Peserta dalam Program JKK, JKM, dan JKP berdasarkan Akad Tabarru’ dalam rangka saling menolong (ta'awun) sesama Peserta. (3) Akad antar Peserta dalam Program JP berd
Bentuk formulir Akad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ditetapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Peserta yang telah terdaftar pada seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh akan diterbitkan Akad dalam bentuk fisik atau elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2021. (2) Akad bagi Peserta baru diterbitkan setelah Peserta membayar iuran bulan pertama. (3) BPJ
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jami
Peserta yang tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dapat menyampaikan Pengaduan kepada Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta melalui Kanal Pengaduan.
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) ini, yang dimaksud dengan: (1) Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus atau dibayarkan sampai batas tertentu sesuai Peratura
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan : 1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memas
(1) Iuran yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan diberikan bukti penerimaan iuran. (2) Mekanisme pembayaran iuran dan denda oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilaksanakan melalui kanal pembayaran iuran yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial. 2. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial
(1) Berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur ketenagakerjaan, dalam hal penting, pegawai dapat diberi izin untuk tidak hadir pada hari kerjanya tanpa dipotong cuti, dengan mendapat gaji penuh yaitu untuk keperluan sebagai berikut: a. kematian suami/isteri, orang tua/mertua, atau anak/men
(1) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun laporan keuangan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; b. laporan keuangan tahunan Dana J
(1) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan: a. laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf a, serta Pasal 16 ayat (3) paling lama tanggal 30 Juni tahun berikutnya; b. laporan semesteran sebagaimana dimaksu
(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan penahapan kepesertaaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja dalam mendaftarkan diri dan seluruh peke
Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerja, Pekerja dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberi Kerja melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke Kantor Cabang, Kantor Cabang Perintis, atau Unit Mobil Keliling BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan meny
(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke kantor pelayanan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan menyerahkan persyarat
