Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 7/pmk Pasal 21

Ketentuan mengenai: - nncmn kegiatan bidang ketenagakerjaan, bidang infrastruktur, bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), ayat (9), ayat ( 1 0), dan ayat (12); - format laporan pengumpulan i

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 6

(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan penahapan kepesertaaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja dalam mendaftarkan diri dan seluruh peke

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 6

Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerja, Pekerja dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 7

(1) Pemberi Kerja melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke Kantor Cabang, Kantor Cabang Perintis, atau Unit Mobil Keliling BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan meny

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 8

(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke kantor pelayanan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan menyerahkan persyarat

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 9

(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara elektronik (online) melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan Username dan Password kepada Pemberi Kerja yang telah melakukan pen

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program ja

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 8

Perisai bertugas melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, pendaftaran, memastikan keberlanjutan kepesertaan pada Peserta Bukan Penerima Upah, menyerahkan tanda bukti kepesertaan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wadah.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 20

(1) Perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Wadah paling sedikit memuat: a. ruang lingkup perjanjian kerja sama; b. persyaratan Wadah dan Perisai; c. jangka waktu perjanjian kerja sama sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun berjalan; d. tugas dan wewe

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 3

Pelaksanaan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan tujuan, asas, dan prinsip sistem jaminan sosial nasional.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 5

(1) Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan Akad sesuai Prinsip Syariah. (2) Akad antara Peserta atau Peserta Kolektif dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Akad Wakalah bi al-Ujrah. (3) Akad Waka

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 6

(1) Akad antara Peserta program JHT dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Akad Wakalah bi al- istitsmar. (2) Akad antar Peserta dalam Program JKK, JKM, dan JKP berdasarkan Akad Tabarru’ dalam rangka saling menolong (ta'awun) sesama Peserta. (3) Akad antar Peserta dalam Program JP berd

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 7

Bentuk formulir Akad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ditetapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 8

(1) Peserta yang telah terdaftar pada seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh akan diterbitkan Akad dalam bentuk fisik atau elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2021. (2) Akad bagi Peserta baru diterbitkan setelah Peserta membayar iuran bulan pertama. (3) BPJ

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jami

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 8

Peserta yang tidak puas terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dapat menyampaikan Pengaduan kepada Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta melalui Kanal Pengaduan.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) ini, yang dimaksud dengan: (1) Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus atau dibayarkan sampai batas tertentu sesuai Peratura

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan : 1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memas

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 23

(1) Iuran yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan diberikan bukti penerimaan iuran. (2) Mekanisme pembayaran iuran dan denda oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilaksanakan melalui kanal pembayaran iuran yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial. 2. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial