Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 709

Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I, Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II, dan Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 710

Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan, perumusan kebijakan, serta koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional.

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 712

Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional I; b. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II; c. Seksi Pencegahan dan Pen

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 713

Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional I, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III, dan Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa

PERMEN 120-pmk-04-2017pmk/2017 Pasal 58

(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, pengajuan PPFTZ-03 dilampiri dengan faktur pajak yang digunakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang mendapat fasilitas PP

PERMEN 120-pmk-04-2017pmk/2017 Pasal 58

(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik. (2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. manajemen

PERMEN 120-pmk-04-2017pmk/2017 Pasal 58

(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan s

PERMEN 132-pmk-01-2011/2011 Pasal 26

(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta. (2) Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta K

PERMEN 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 1

(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dire

PERMEN 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 2

Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. www.djpp.keme

PERMEN 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 4

Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional; c. Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 14

(1) Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

PERMEN 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 15

(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Makassar. (2) Wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; dan b. Kantor Wilayah Direktor

PERMEN 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 16

(1) Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERMEN 167-pmk-01-2016/2016 Pasal 1

(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat PPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) PPDDP secara teknis fungsional

PERMEN 167-pmk-01-2016/2016 Pasal 28

(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta. (2) Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi unit kerja di wilayah Jawa, Madura, dan Kalimantan.

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 3

Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 4

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP. (2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewaji

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 5

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor. (2) Terhadap Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, dalam

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 6

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan. (2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melak