Pencarian
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Data dan Potensi; b. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan c. Seksi Dukungan Teknis Komputer.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan, bimbingan penggalian potensi perpajakan, melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, melakukan penyajian informasi perpajakan, melakukan pember
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Data dan Potensi; b. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan c. Seksi Dukungan Teknis Komputer.
(1) Pelaksanaan MAP dilakukan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II melalui konsultasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pertemuan langsung; b. komunikasi secara elektronik; dan/atau c. korespondensi. (
(1) Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, atas suatu Objek Pajak diberikan NOP. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila: a. pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; b. pada saat Waj
(1) Menteri dapat mengajukan usulan pencabutan fasilitas perpajakan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Keuangan apabila Peserta PPKB yang mendapatkan penetapan sebagai Penerima Fasilitas Perpajakan untuk KBH2 yang diproduksi tidak memenuhi ket
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF. (2) Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses untuk menerima da
(1) Pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan
Susunan Organisasi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terdiri atas: a. Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan c. Seksi Peraturan Perpajakan
Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional mempunya1 tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, perJanJian internasional lainnya, dan pelaksanaan serta pendokumentasian perjanjian dan kerja sama pe
Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I; b. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II; dan C. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan
Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I, Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II, dan Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan, perumusan kebijakan, serta koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional.
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional I; b. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II; c. Seksi Pencegahan dan Pen
Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional I, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III, dan Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa
(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, pengajuan PPFTZ-03 dilampiri dengan faktur pajak yang digunakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang mendapat fasilitas PP
