Pencarian
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b di luar negeri terhadap kegiatan: a. penyiapan TPSLN dan/atau lokasi KSK; b. pengumuman dengan menempelkan DPTLN, DPTbLN, daft
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dengan cara: a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentua
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pelaksanaan pemungutan suara di TPS dengan cara memastikan: a. KPPS memberikan pelayanan kepada Pemilih penyandang disabilitas, Pemilih lanjut usia, Pemilih yang tidak mampu memb
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara dengan cara memastikan KPPS memberikan 5 (lima) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas: a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. surat suara DPR; c. sura
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memastikan Ketua KPPS: a. menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberika
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara di luar negeri. (2) Pengawasan pemberian suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemungutan suara di TPSLN; b. pemungutan suara melalui KSK; dan c. pem
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara melalui pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dengan cara memastikan: a. surat suara untuk Pemilih yang memberikan suara melalui pos dikirimkan oleh PPLN sesu
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf j dengan cara memastikan: a. hasil penghitungan suara dicatat ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyusunan hasil penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan KPPS menyusun dan memasukkan: a. formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil- DPD, C.Hasil-DPRD Prov, dan Hasil-DPRD Kab/Kota
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPPS mengumumkan hasil
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri dengan cara memastikan penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari: a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. surat suara DPR Dapil Daerah Khusu
(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan: a. rapat penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan tanggal p
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf c dengan cara memastikan: a. PPLN dan KPPSLN Pos membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh s
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara ulang dengan cara memastikan: a. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan ulang surat suara di TPS dalam hal terjadi: a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. penghitungan suara di
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU menindaklanjuti pelaksanaan
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan di TPS dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagi
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh ta
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan yang dilakukan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK jika penundaan pemungutan sua
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemberian suara di TPS lokasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Pro
