Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 5

(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan dan Penindakan. (2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu; c. rekapitulasi da

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 6

(1) Pengawas Pemilu melakukan Kegiatan pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi dan laporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. penyusunan kalender pengawasan; b. penyusunan alat k

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan dilengkapi dengan surat tugas, tanda pengenal, dan/atau alat perlengkapan pengawasan pelaksanaan pengawasan lainnya. (2) Perlengkapan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: a. panduan pengawasan; b. alat kerja; dan/atau

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 11

(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu oleh pengawas Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas: a. laporan periodik; b. laporan tahapan; dan c. laporan akhir. (2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 2

Pengawasan pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu meliputi: a. persyaratan pengajuan bakal calon; b. persyaratan bakal calon; c. pengumuman dan tata cara pengajuan bakal calon; d. pe

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 5

(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. bakal calon diajukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya; b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah ku

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 6

(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap pengumuman tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabu

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran calon dengan memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepa

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi dokumen pengajuan dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian selama masa pengajuan bakal calon; b. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen seluruh Dapil kepada Partai Po

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 11

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. penelitian kelengkapan persyaratan pengajuan bakal calon; b. penelusuran ketidakbenaran atau ketidakabsahan dokumen persyaratan pengajua

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan: a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DPR, Anggota DP

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCS dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calo

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan klarifikasi atas pemberian masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota D

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan perubahan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila: 1. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasa

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCT berbasis DCS dan/atau daftar pengganti bakal calon dengan memastikan: a. penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari; b. rancangan DCT sesuai

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 20

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lama 3 (

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 22

(1) Pengawas Pemilu memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penggantian bakal calon dengan memastikan: a. Partai Politik dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila calon meninggal dunia pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas hari) hari sebelum penetapan DCT; b. KPU, KPU Provinsi,

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 27

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil peng

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 33

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPTb pasca penetapan DPT. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU; b. memastikan Pemilih yang dapat di