Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 14

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b di luar negeri terhadap kegiatan: a. penyiapan TPSLN dan/atau lokasi KSK; b. pengumuman dengan menempelkan DPTLN, DPTbLN, daft

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dengan cara: a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentua

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 21

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pelaksanaan pemungutan suara di TPS dengan cara memastikan: a. KPPS memberikan pelayanan kepada Pemilih penyandang disabilitas, Pemilih lanjut usia, Pemilih yang tidak mampu memb

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 22

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara dengan cara memastikan KPPS memberikan 5 (lima) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas: a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. surat suara DPR; c. sura

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memastikan Ketua KPPS: a. menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberika

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 24

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara di luar negeri. (2) Pengawasan pemberian suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemungutan suara di TPSLN; b. pemungutan suara melalui KSK; dan c. pem

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 27

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara melalui pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dengan cara memastikan: a. surat suara untuk Pemilih yang memberikan suara melalui pos dikirimkan oleh PPLN sesu

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 32

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf j dengan cara memastikan: a. hasil penghitungan suara dicatat ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 33

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyusunan hasil penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan KPPS menyusun dan memasukkan: a. formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil- DPD, C.Hasil-DPRD Prov, dan Hasil-DPRD Kab/Kota

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 35

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPPS mengumumkan hasil

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 36

(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri dengan cara memastikan penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari: a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. surat suara DPR Dapil Daerah Khusu

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 37

(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan: a. rapat penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan tanggal p

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 38

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf c dengan cara memastikan: a. PPLN dan KPPSLN Pos membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh s

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 44

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara ulang dengan cara memastikan: a. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 47

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan ulang surat suara di TPS dalam hal terjadi: a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. penghitungan suara di

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 51

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU menindaklanjuti pelaksanaan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 56

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan di TPS dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagi

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 57

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh ta

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 58

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan yang dilakukan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK jika penundaan pemungutan sua

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 59

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemberian suara di TPS lokasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Pro