Pencarian
(1) Dalam memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri seba
(1) Susunan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Ala
(1) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan pegawai negeri sipil yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperbantukan pada kementerian yang menan
Subdirektorat Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pe
Subdirektorat Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronis
Subdirektorat Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang p
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengaduan, Pengawasan
Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513 terdiri atas: a. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 www.peraturan.go.id 2021, No.
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, peny
Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan d
Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 terdiri atas: a. Subdirektorat Pencegahan Bidang Kehutanan; b. Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutana
Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, www.per
