Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15/2021 Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri seba

PERMEN 15/2021 Pasal 6

(1) Susunan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Ala

PERMEN 15/2021 Pasal 77

(1) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan pegawai negeri sipil yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperbantukan pada kementerian yang menan

PERMEN 15/2021 Pasal 96

Subdirektorat Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pe

PERMEN 15/2021 Pasal 97

Subdirektorat Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 120

Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,

PERMEN 15/2021 Pasal 121

Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 486

Subdirektorat Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronis

PERMEN 15/2021 Pasal 487

Subdirektorat Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 492

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang p

PERMEN 15/2021 Pasal 494

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengaduan, Pengawasan

PERMEN 15/2021 Pasal 512

Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

PERMEN 15/2021 Pasal 514

Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513 terdiri atas: a. Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan

PERMEN 15/2021 Pasal 515

Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 www.peraturan.go.id 2021, No.

PERMEN 15/2021 Pasal 516

Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 517

Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, peny

PERMEN 15/2021 Pasal 518

Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 520

Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan d

PERMEN 15/2021 Pasal 522

Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 terdiri atas: a. Subdirektorat Pencegahan Bidang Kehutanan; b. Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutana

PERMEN 15/2021 Pasal 525

Subdirektorat Operasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, www.per