Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 9/2011 Pasal 3

Pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

PERMEN ESDM/11 Pasal 53

Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf g dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan

PERMEN ESDM/4 Pasal 30

Kewajiban menjamin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMEN KKP/41 Pasal 6

Program kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berupa kegiatan perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut.

PERMEN LHK/14 Pasal 26

(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menyampaikan berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Dalam hal laporan pengaw

PERMEN LHK/14 Pasal 63

(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas Pejabat Pengawas Lingk

PERMEN LHK/14 Pasal 67

(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, pejabat administrator, dan/atau fungsional perencana yang melakukan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif wajib mendasarkan pada kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlandaskan pada prinsip: a. integrit

PERMEN LHK/25 Pasal 21

(1) Sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian. (2) Pelaksana tata kelola Satu Data INDONESIA lingkup Unit Pimpinan Tinggi Madya ditunjuk atau ditetapkan oleh Koordinator sesuai dengan

PERMEN LHK/25 Pasal 22

Sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi oleh Produsen Data, Koordinator, dan Walidata.

PERMEN LHK/25 Pasal 23

(1) Kementerian bertanggung jawab terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelatihan, serta pendidikan formal dan/atau non formal.

PERMEN LHK/3 Pasal 1

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pemba

PERMEN LHK/8 Pasal 12

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH melalui koordinasi berdasarkan wilayah ekoregion dalam bentuk: a. rapat kerja teknis berkala; b. bimbingan teknis; c. evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan d.

PERMEN LHK/8 Pasal 13

(1) Kepala SKPD lingkungan hidup Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH yang terdiri atas: a. laporan triwulan kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan serapan anggaran DAK Bidang LH Tahun Anggaran 2015; b. laporan akhir capai

PERMEN LHK/p-1-menhut-ii-2015 Pasal 1

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegas

PERMEN LHK/p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Pasal 3

Benturan kepentingan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikelompokan dalam 7 (tujuh) bidang, meliputi: a. benturan kepentingan bidang Perencanaan; b. benturan kepentingan bidang Kepegawaian; c. benturan kepentingan bidang Pelayanan Informasi Publik; d. bentu

PERMEN LHK/p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Pasal 11

Dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 1

(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri.

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 134

(1) Atase Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperbantukan pada kementerian luar negeri sebagai unsur pelaksana di bidang lingkungan

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 241

Subdirektorat Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pemberian dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan kebijakan lingkungan hidup

Subdirektorat Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor terdiri atas: a. Seksi Pengembangan dan Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sektor; dan b. Seksi Pengembangan dan Penerapan Kajian Lingkungan Hidup<