Langsung ke konten

Pencarian

PP 44/2015 Pasal 45

…1) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat keterangan dokter menghitung besarnya manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima salah satu p

PP 44/2015 Pasal 46

(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada Peserta, paling lama 7 (tujuh) hari kerja, sejak dokumen pengajuan pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenag

KEPPRES 25/2004 Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, Tunjangan Perantara Hubungan Industrial, dan Tunjangan Pengantar Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal

PP 28/2025 Pasal 183

(1) PB sektor ketenagakerjaan meliputi kegiatan usaha: a. pelatihan kerja; b. alih daya; c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri; d. penempatan pekerja rumah tangga; e. penempatan tenaga kerja daring Qob portall; f. penyeleksian dan penempatan pekerja migran Indonesia;

KEMENKEU 148/pmk Pasal 12

**(1) Penyaluran Dana Awal kepada BPJS Ketenagakerjaan** dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. **(2) Besaran alokasi dan tahapan penyaluran Dana Awal akan** disampaikan melalui surat Menteri Keuangan kepada KPA BUN.

KEMENKEU 177/pmk Pasal 1

**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu da

KEMENKEU 186/pmk Pasal 1

**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program J aminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase terten

KEMENKEU 210/pmk Pasal 1

**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase terten

KEMENKEU 215/pmk Pasal 1

**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu da

KEMENKEU 218/pmk Pasal 1

**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: - iuran

KEMENKEU 224/pmk Pasal 1

**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program J aminan So sial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertent

KEMENKEU 242/pmk Pasal 9

**(1) Untuk menJaga kesehatan keuangan Aset BPJS** Ketenagakerjaan, perlu diatur penggunaan surplus. **(2) Penggunaan surplus dalam rangka melaksanakan** penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan ketentuan: - m

KEMENKEU 245/pmk Pasal 1

**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari

KEMENKEU 7/pmk Pasal 21

Ketentuan mengenai: - nncmn kegiatan bidang ketenagakerjaan, bidang infrastruktur, bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), ayat (9), ayat ( 1 0), dan ayat (12); - format laporan pengumpulan i

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 6

(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan penahapan kepesertaaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja dalam mendaftarkan diri dan seluruh peke

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 6

Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerja, Pekerja dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 7

(1) Pemberi Kerja melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke Kantor Cabang, Kantor Cabang Perintis, atau Unit Mobil Keliling BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan meny

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 8

(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke kantor pelayanan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan menyerahkan persyarat

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 9

(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara elektronik (online) melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan Username dan Password kepada Pemberi Kerja yang telah melakukan pen

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program ja