Pencarian
…1) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat keterangan dokter menghitung besarnya manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima salah satu p
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada Peserta, paling lama 7 (tujuh) hari kerja, sejak dokumen pengajuan pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenag
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, Tunjangan Perantara Hubungan Industrial, dan Tunjangan Pengantar Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal
(1) PB sektor ketenagakerjaan meliputi kegiatan usaha: a. pelatihan kerja; b. alih daya; c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri; d. penempatan pekerja rumah tangga; e. penempatan tenaga kerja daring Qob portall; f. penyeleksian dan penempatan pekerja migran Indonesia;
**(1) Penyaluran Dana Awal kepada BPJS Ketenagakerjaan** dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. **(2) Besaran alokasi dan tahapan penyaluran Dana Awal akan** disampaikan melalui surat Menteri Keuangan kepada KPA BUN.
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu da
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program J aminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase terten
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase terten
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu da
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: - iuran
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program J aminan So sial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertent
**(1) Untuk menJaga kesehatan keuangan Aset BPJS** Ketenagakerjaan, perlu diatur penggunaan surplus. **(2) Penggunaan surplus dalam rangka melaksanakan** penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan ketentuan: - m
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari
Ketentuan mengenai: - nncmn kegiatan bidang ketenagakerjaan, bidang infrastruktur, bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), ayat (9), ayat ( 1 0), dan ayat (12); - format laporan pengumpulan i
(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan penahapan kepesertaaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja dalam mendaftarkan diri dan seluruh peke
Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerja, Pekerja dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberi Kerja melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke Kantor Cabang, Kantor Cabang Perintis, atau Unit Mobil Keliling BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan meny
(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke kantor pelayanan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan menyerahkan persyarat
(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara elektronik (online) melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan Username dan Password kepada Pemberi Kerja yang telah melakukan pen
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program ja
