Pencarian
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
(1) BPJS Ketenagakerjaan menghitung kelebihan atau kekurangan Iuran JKK dan JKM sesuai dengan Upah Pekerja. (2) Perhitungan kelebihan atau kekurangan Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada daftar Upah Pekerja. (3) Dalam hal terjadi kelebi
…1) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat keterangan dokter menghitung besarnya manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima salah satu p
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada Peserta, paling lama 7 (tujuh) hari kerja, sejak dokumen pengajuan pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenag
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, Tunjangan Perantara Hubungan Industrial, dan Tunjangan Pengantar Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal
(1) PB sektor ketenagakerjaan meliputi kegiatan usaha: a. pelatihan kerja; b. alih daya; c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri; d. penempatan pekerja rumah tangga; e. penempatan tenaga kerja daring Qob portall; f. penyeleksian dan penempatan pekerja migran Indonesia;
(1) Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana dibidang Ketenagakerjaan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (2) Bidang Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Bidang. (3) Kepal
(1) Susunan Organisasi Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan tugas dan fungsi terbagi atas 2 (dua) Kelompok Substansi. (2) Kelompok Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Kewenangan Khusus di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf o merupakan kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum tenaga kerja dan perizinan tenaga kerja asing. SK No 205688 A Bagian Ketujuhbelas . . . FRESIDEN REPUEL|K INDONESIA Bagian Ketujuh
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan nomor kepesertaan bagi Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Iuran pertama dibayar lunas. (2) Dalam . . . (2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan t
Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan terlambat membayarkan hak atas Manfaat Pensiun dari Peserta dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari nilai nominal yang seharusnya diterima Peserta, Janda atau Duda, Anak, atau Orang Tua.
**(1) Penyaluran Dana Awal kepada BPJS Ketenagakerjaan** dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. **(2) Besaran alokasi dan tahapan penyaluran Dana Awal akan** disampaikan melalui surat Menteri Keuangan kepada KPA BUN.
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu da
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program J aminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase terten
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase terten
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu da
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: - iuran
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program J aminan So sial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertent
**(1) Untuk menJaga kesehatan keuangan Aset BPJS** Ketenagakerjaan, perlu diatur penggunaan surplus. **(2) Penggunaan surplus dalam rangka melaksanakan** penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan ketentuan: - m
**(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan** dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari
