Pencarian
(1) Kekayaan Intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya baik yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Institut; (2) Tatacara perolehan, penggunaan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual, diatur dalam peraturan tersendiri oleh Majelis Wa
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pemegang Hak Cipta secara tertulis menyatakan tidak bersedia memenuhi permintaan untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, atau tidak memberi tanggapan sama sekali, maka kepada
(1) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pemegang Hak Cipta sama sekali tidak memberikan tanggapan atas permintaan untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan, atau menolaknya, maka Menteri Kehakiman menyampaikan surat pemberitahuan mengenai adanya ke
**(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:** - hak cipta dan hak terkait; - paten; - merek; - desain industri; - desain tata letak sirkuit terpadu; - rahasia dagang; dan - varietas tanaman. **(2) Terhad
**(1) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial** untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi: - pertunjukan Ciptaan; - pengumuman Ciptaan; dan - komunikasi Ciptaan. (21 Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan meliputi penyiaran d
**(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan** pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. (21 A
**(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap** objek kekayaan intelektual di bidang: - hak cipta dan hak terkait; - paten; - merek; - desain industri; - desain tata letak sirkuit terpadu; - rahasia dagang; dan - varietas tanaman. **(2) Terha
**(1) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial** untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi: - pertunjukan Ciptaan; - pengumuman Ciptaan; dan - komunikasi Ciptaan. **(2) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial** untuk pelaku pertunjukan
**(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan** pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau www.peraturan.go.id --- --- Page 11 --- 2021, No.86 -11- belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun
**(1) Berdasarkan hasil verifikasi laporan ditemukan cukup bukti dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran** Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, tim verifikasi membuat rekomendasi yang berupa penutupan sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut atau dicantumkan maka tidak dianggap sebagai pelanggar Hak Cipta: - Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan k
Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta: - Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; - Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali diumumkan di I
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut atau dicantumkan maka tidak dianggap sebagai pelanggar Hak Cipta: - Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan k
Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta: - Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; - Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali diumumkan di I
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(1) Sekretaris memimpin sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman. www.hukumonline.com DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com (2) Se
…1) Pemilik atau Pemegang Hak harus memberitahukan setiap perubahan data HKI berupa merek atau hak cipta yang telah dilakukan Perekaman (Recordation) dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur. (2) Perubahan data Perekaman (Recordati
