Pencarian
…1) Pemilik atau Pemegang Hak harus memberitahukan setiap perubahan data HKI berupa merek atau hak cipta yang telah dilakukan Perekaman (Recordation) dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur. (2) Perubahan data Perekaman (Recordati
**(1) Dasar penghitungan Imbalan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 merupakan hasil perkalian antara PNBP Royal ti Hak Cipta, Paten, dan/ atau Hak PVT dengan persentase persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/ atau Hak PVT atau persentase www.j
**(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: - penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek daga
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pemeriksa Paten atau Pemeriksa Merek dan ditugaskan secara penuh pada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek Departemen Kehakiman, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan Pemeriksa Paten dan
(1) Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam urusan Kebudayaan. (2) Kewenangan dalam urusan Kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur ya
Dalam Peraturan Daerah Istimewa ini yang dimaksud dengan: 1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya melalui proses belajar yang mengakar di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Objek Kebudayaan adalah hasil cipta,
Kegiatan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, merupakan objek pelindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 2. Indeks Pembangunan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat IPK adalah suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja dalam
Penetapan status Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya dengan cara pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.
Penetapan status Rumah Negara Golongan III dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dalam hal ini Direktur Jenderal Cipta Karya setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang dengan cara pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III. 5. Ketentuan Pasal 15 ayat
(1) Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Bunga, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga. (2) Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga mengajukan permintaan penyediaan anggaran untuk
Pemilik atau Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan pencabutan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan/atau hak cipta yang telah direkam pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur sebelum masa Perekaman (Recordation) berakhir sebaga
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbulsecara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelahsuatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpamengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. 2. Ha
(1) Dalam hal hasil verifikasi laporan tidak ditemukan cukup bukti dan dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait untuk sebagain atau seluruh konten berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, mutasi dan lisensi, dokumentasi, dan pelayanan h
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, dokumentasi, dan pelayanan hukum hak cipta, produk ha
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang hak cipta, desain industri, desain tata l
Subdirektorat Permohonan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan administrasi dan publikasi permohonan di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang.
(1) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian pelayanan kebutuhan teknis operasional pemeriksaan permohonan pendaftaran di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu. (2) Seksi Klasifikasi dan Penelusuran mempunya
