Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN pm95/2011 Pasal 130

Calon Direktur PIP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945 RI; c. warga negara INDONESIA; d. sehat jasmani dan rohani; e. berpendidikan dan bergelar minimal S2; f. memiliki jabatan

PERMEN pm95/2011 Pasal 131

Calon Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945 RI; c. warga negara INDONESIA; d. sehat jasmani dan rohani; e. berpendidikan dan bergelar minimal S2; f. memiliki jab

PERMEN pm95/2011 Pasal 154

(1) Syarat untuk menjadi dosen di PIP Semarang sebagai berikut : a. beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki kualifikasi sebagai dosen dengan pertimbangan jurusan terkait minimal S2 untuk m

PERMEN pm96/2011 Pasal 131

Calon Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancsila dan UUD 1945 RI; c. warga negara INDONESIA; d. sehat jasmani dan rohani; e. berpendidikan dan bergelar minimal S2; f. memiliki jab

PERMEN pm96/2011 Pasal 154

(1) Syarat untuk menjadi dosen di PIP Makassar sebagai berikut : a. beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki kualifikasi sebagai dosen dengan pertimbangan jurusan terkait minimal S2 untuk m

UU 21/2000 Pasal 38

**(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat** membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam hal : - serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat --- --- Page 12 --- PRESIDEN - 12 -

UU 29/2007 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pemerintah pusat, selanjutnya disebut **Pemerintah**, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. *

KEMENKEU 40/puu Pasal 2

Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk: - menjadi kota berkelanjutan di dunia; - sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan --- --- Page 15 --- 15 - menjadi simbol identitas nasional yang me

KEMENKEU 40/puu Pasal 39

Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden. Kerugian Konstitusional Pemohon : Pasal 27

KEMENKEU 40/puu Pasal 40

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan: a Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Neg

KEMENKEU /70 Pasal 40

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom

PERATURAN KPU/1 Pasal 15

Perlengkapan Upacara, terdiri dari : a. bendera; b. tiang bendera; c. tali bendera; d. mimbar upacara; e. pengeras suara/listrik/kabel (sound systems); f. Teks Pancasila, Naskah Pembukaan UUD 1945 dan do’a; g. tanda kehormatan atau piagam penghargaan; h. skenario dan urutan

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 10

Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan Daerah, memenuhi syarat lain yang diperlukan untuk menunjang kemampuan Perusahaan Daerah yang dipimpinnya dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan syarat-syarat s

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 10

Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan Daerah, memenuhi syarat lain yang diperlukan untuk menunjang kemampuan Perusahaan Daerah yang dipimpinnya dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan syarat-syarat s

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 39

(1) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi calon pegawai adalah: a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun; c. mempunyai pendidikan, kecakapan, ketrampilan atau keahlian yang diperlukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha; d. berbadan se

PERMENDIKBUD 80/2014 Pasal 21

(1) Untuk diangkat sebagai Direktur,Pembantu Direktur,Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dosen pegawai negeri sipil

PERMENDIKBUD 89/2014 Pasal 23

(1) Satuan Pengawasan berjumlah paling sedikit 5 orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan

PERMENDIKBUD 94/2014 Pasal 19

…Pengawasan berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. 1 (satu) orang ahli di bidang akuntansi/keuangan; b. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen sumber daya manusia; c. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen aset; d. 1 (satu) orang ahli di bidang hukum; dan e. 1 (satu

PERMENHAN 8/2009 Pasal 13

(1) Nilai Batas Lulus : a. bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I adalah 65 (enam puluh lima) Nilai Tertimbang (NT); dan b. batas Lulus bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II adalah 70 (tujuh puluh) Nilai Tertimbang (NT). = NT (2) Nilai batas lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan bahw

PERMENHUB pm-83/2013 Pasal 26

(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepad