Pencarian
Calon Direktur PIP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945 RI; c. warga negara INDONESIA; d. sehat jasmani dan rohani; e. berpendidikan dan bergelar minimal S2; f. memiliki jabatan
Calon Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945 RI; c. warga negara INDONESIA; d. sehat jasmani dan rohani; e. berpendidikan dan bergelar minimal S2; f. memiliki jab
(1) Syarat untuk menjadi dosen di PIP Semarang sebagai berikut : a. beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki kualifikasi sebagai dosen dengan pertimbangan jurusan terkait minimal S2 untuk m
Calon Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancsila dan UUD 1945 RI; c. warga negara INDONESIA; d. sehat jasmani dan rohani; e. berpendidikan dan bergelar minimal S2; f. memiliki jab
(1) Syarat untuk menjadi dosen di PIP Makassar sebagai berikut : a. beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki kualifikasi sebagai dosen dengan pertimbangan jurusan terkait minimal S2 untuk m
**(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat** membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam hal : - serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat --- --- Page 12 --- PRESIDEN - 12 -
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pemerintah pusat, selanjutnya disebut **Pemerintah**, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. *
Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk: - menjadi kota berkelanjutan di dunia; - sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan --- --- Page 15 --- 15 - menjadi simbol identitas nasional yang me
Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden. Kerugian Konstitusional Pemohon : Pasal 27
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan: a Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Neg
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom
Perlengkapan Upacara, terdiri dari : a. bendera; b. tiang bendera; c. tali bendera; d. mimbar upacara; e. pengeras suara/listrik/kabel (sound systems); f. Teks Pancasila, Naskah Pembukaan UUD 1945 dan do’a; g. tanda kehormatan atau piagam penghargaan; h. skenario dan urutan
Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan Daerah, memenuhi syarat lain yang diperlukan untuk menunjang kemampuan Perusahaan Daerah yang dipimpinnya dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan syarat-syarat s
Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan Daerah, memenuhi syarat lain yang diperlukan untuk menunjang kemampuan Perusahaan Daerah yang dipimpinnya dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan syarat-syarat s
(1) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi calon pegawai adalah: a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun; c. mempunyai pendidikan, kecakapan, ketrampilan atau keahlian yang diperlukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha; d. berbadan se
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur,Pembantu Direktur,Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dosen pegawai negeri sipil
(1) Satuan Pengawasan berjumlah paling sedikit 5 orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
…Pengawasan berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. 1 (satu) orang ahli di bidang akuntansi/keuangan; b. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen sumber daya manusia; c. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen aset; d. 1 (satu) orang ahli di bidang hukum; dan e. 1 (satu
(1) Nilai Batas Lulus : a. bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I adalah 65 (enam puluh lima) Nilai Tertimbang (NT); dan b. batas Lulus bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II adalah 70 (tujuh puluh) Nilai Tertimbang (NT). = NT (2) Nilai batas lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan bahw
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepad
