Pencarian
Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Untuk kegiatan pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa: a. fasilitas PPh; b. fasilitas PPN; c. fasilitas Bea Masuk; d. fasilitas pajak ditanggung Pemerintah.
Ketentuan perpajakan dalam penggunaan dana dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2015 yang bersumber dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Divisi Perpajakan, Asuransi, dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpajakan, asuransi dan risiko finansial, dan perbendaharaan KKKS termasuk pengelolaan pencadangan dana Abandonment and Site Restoration.
Fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan dalam pelaksanaan Program Hibah MCC dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
**(1) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau Instansi yang** memperoleh tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.depkumham.go.id --- --- Page 44 --- 2012, No
**(1) KSO se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) yang** melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Kedua Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pen
**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) yang dilakukan oleh: - Anggota kepada KSO; dan - KSO kepada Pelanggan, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai den
**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari Pelanggan, merupakan penghasilan bagi KSO. **(2) Jenis penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan: - tidak bersifa
KSO dan Anggota wajib melunasi dan melaporkan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - Bagian Keempat Perlakuan Pemotongan dan/ atau Pemungutan Pajak Penghasilan
KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
KSO dan Anggota wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau disetor sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Kelima Perlakuan Pajak Penghasilan bagi KSO yang Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/ a tau Bangunan
KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan pada tiap Anggota. Bagian Kedua Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak** yang dilakukan oleh Anggota kepada Pelanggan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka KSO sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18 ayat (1) dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan oleh Anggota sesuai dengan proporsi yang disepakati dalam perjanjian kerja sama KSO, sesuai dengan
**(1) Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak** Penghasilan dalam perJanJ1an kerja sama KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh tiap Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Dalam h
**(1) Bagi pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** huruf a dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku: - ketentuan perpajakan, tidak termasuk Pajak Penghasilan; dan - Penerimaan Negara Bukan Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjarrjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut: - tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan
