Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 149-pmk-03-2011/2011 Pasal 4

Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERMEN 21-pmk-011-2010/2010 Pasal 2

Untuk kegiatan pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa: a. fasilitas PPh; b. fasilitas PPN; c. fasilitas Bea Masuk; d. fasilitas pajak ditanggung Pemerintah.

PERMEN 42/2014 Pasal 5

Ketentuan perpajakan dalam penggunaan dana dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2015 yang bersumber dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERMEN 96-pmk-03-2013/2013 Pasal 4

Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PERMEN ESDM/2 Pasal 57

Divisi Perpajakan, Asuransi, dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpajakan, asuransi dan risiko finansial, dan perbendaharaan KKKS termasuk pengelolaan pencadangan dana Abandonment and Site Restoration.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 27

Fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan dalam pelaksanaan Program Hibah MCC dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

PERPRES 71/2012 Pasal 122

**(1) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau Instansi yang** memperoleh tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.depkumham.go.id --- --- Page 44 --- 2012, No

PMK 79/2024 Pasal 4

**(1) KSO se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) yang** melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

PMK 79/2024 Pasal 5

KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Kedua Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pen

PMK 79/2024 Pasal 6

**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) yang dilakukan oleh: - Anggota kepada KSO; dan - KSO kepada Pelanggan, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai den

PMK 79/2024 Pasal 7

**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari Pelanggan, merupakan penghasilan bagi KSO. **(2) Jenis penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan: - tidak bersifa

PMK 79/2024 Pasal 12

KSO dan Anggota wajib melunasi dan melaporkan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - Bagian Keempat Perlakuan Pemotongan dan/ atau Pemungutan Pajak Penghasilan

PMK 79/2024 Pasal 14

KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PMK 79/2024 Pasal 16

KSO dan Anggota wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau disetor sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Kelima Perlakuan Pajak Penghasilan bagi KSO yang Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/ a tau Bangunan

PMK 79/2024 Pasal 19

KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan pada tiap Anggota. Bagian Kedua Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PMK 79/2024 Pasal 20

**(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak** yang dilakukan oleh Anggota kepada Pelanggan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 79/2024 Pasal 21

Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka KSO sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18 ayat (1) dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan oleh Anggota sesuai dengan proporsi yang disepakati dalam perjanjian kerja sama KSO, sesuai dengan

PMK 79/2024 Pasal 22

**(1) Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak** Penghasilan dalam perJanJ1an kerja sama KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh tiap Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Dalam h

PP 15/2022 Pasal 14

**(1) Bagi pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** huruf a dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku: - ketentuan perpajakan, tidak termasuk Pajak Penghasilan; dan - Penerimaan Negara Bukan Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PP 15/2022 Pasal 16

(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjarrjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut: - tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan