Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 12/2003 Pasal 119

(1) Pemilu Lanjutan dan atau Pemilu Susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dila

KEPPRES 12/2003 Pasal 130

Pengawas Pemilu meneruskan temuan yang merupakan pelanggaran administrasi kepada KPU dan pelanggaran yang mengandung unsur pidana kepada penyidik. Paragraf Kedua Penyidikan dan Penuntutan

KEPPRES 12/2003 Pasal 145

Dalam Pemilu tahun 2004, anggota Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA tidak menggunakan hak memilihnya.

KEPPRES 12/2003 Pasal 147

Untuk Pemilu tahun 2004, KPU dalam melakukan pendaftaran pemilih bekerja sama dengan Pemerintah untuk melakukan kegiatan pendataan penduduk.

KEPPRES 12/2003 Pasal 148

Untuk Pemilu tahun 2004, pengawas Pemilu dibentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah UNDANG-UNDANG ini diundangkan dan tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan Pemilu anggota DPR dan/atau DPD atau DPRD Provinsi atau DPR

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 47

Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik INDONESIA.

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 2

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memberikan keterangan dalam persidangan PHPU dan PHP. 4. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 2

Pengawasan Pemilu bertujuan untuk: a. memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh; b. mewujudkan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 3

Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 5

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 7

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan fungsi sesuai tingkatannya: a. Bawaslu melakukan: 1. penyusunan standar tata laksana pengawasan; 2. penyusunan rencana pengawasan Pemilu secara nasional yang m

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 10

Pengawas Pemilu menindaklanjuti Temuan dan Laporan.

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 17

Pengawas Pemilu melakukan pencegahan terjadinya Pelanggaran Pemilu dengan cara: a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaksaanaan tahapan Pemilu; b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi obj

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 17

Pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan administratif pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengk

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 2

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efekti

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 3

Pengawasan Pemilu bertujuan untuk: a. memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh; b. mewujudkan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 4

Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 7

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan fungsi sesuai tingkatannya: a. Bawaslu melakukan: 1. penyusunan standar tata laksana pengawasan; 2. penyusunan rencana pengawasan Pemilu secara nasional yang

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 5

Pengawas Pemilu yang dapat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam PHPU Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah: a. Bawaslu Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b. Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupat

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 14

Pengawas Pemilu menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi berdasarkan surat tugas dari Bawaslu.