Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 49/2017 Pasal 5

Kementerian Ketenagakerjaan merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Instruktur.

PERMEN 4/2022 Pasal 19

BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan verifikasi atas permohonan dan dokumen persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 101

Direktorat Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 271

Direktorat Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 273

Direktorat Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Subdirektorat Kesempatan Kerja; b. Subdirektorat Kualitas Tenaga Kerja; c. Subdirektorat Hubungan Ketenagakerjaan; dan d. Subdirektorat Analisis Hukum Ketenagakerjaan.

PERMEN per-12-men-x-2011/2011 Pasal 6

Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Kepala Perwakilan di bidang ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

PERPRES 139/2024 Pasal 11

Menteri Ketenagakerjaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peratu

PERPRES 18/2015 Pasal 2

Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PERPRES 18/2015 Pasal 4

Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; - Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; - Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial da

PERPRES 18/2015 Pasal 33

Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

PERPRES 19/2016 Pasal 46

Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai denga

PERPRES 21/2010 Pasal 2

Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dalam satu kesatuan system pengawasan ketenagakerjaan yang terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi yang meliputi : a. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan; b. Pengawas Ketenagakerjaan; dan c. Tata cara peng

PERPRES 21/2010 Pasal 14

(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen. (2) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

PERPRES 21/2010 Pasal 15

(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui : a. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil baru sebagai Pengawas

PERPRES 21/2010 Pasal 16

(1) Menteri MENETAPKAN Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional. (2) Penetapan Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini

PERPRES 21/2010 Pasal 17

(1) Dalam rangka memenuhi Pengawas Ketenagakerjaan yang berdaya guna dan berhasil guna dilakukan peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan

PERPRES 21/2010 Pasal 18

Instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat melakukan pembinaan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERPRES 21/2010 Pasal 19

(1) Pengawas Ketenagakerjaan bertugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Ketenagakerjaan juga diberikan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perund

PERPRES 21/2010 Pasal 20

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengawas Ketenagakerjaan wajib : a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan; b. tidak menyalahgunakan kewenangannya.

PERPRES 21/2010 Pasal 21

Ketentuan mengenai hak, kewajiban, tugas dan wewenang Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.