Pencarian
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 T
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kal
…1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 t
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: - peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; - ketenagakerjaan; - ke
Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian llembagal otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Ttrgas Percepatan SosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2
Dengan Keputusan Presiden ini, membubarkan Satuan T\.rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 202l tentang Satuan Ttrgas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun
…dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. 1. Undang-Undang Pajak Penghasil
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDA
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDA
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan cip
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDA
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDA
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas dasar permohonan dengan alasan: - Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan set
