Pencarian
…a. memastikan keakuratan data Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; b. memastikan penggunaan hak pilih terhadap Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; c. melakukan pemeriksaan pemberian suara di TPS bagi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, dengan menunjukkan KTP-el
pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya memastikan: a. TPS didirikan sesuai standar dan lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan Pemungutan Suar
pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyiapan dan pembuatan TPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencermatan terhadap syarat pembentukan TPS; b. memastikan pembuatan TPS dilakukan
pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan sosialisasi yang dilakukan oleh KPPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya dalam mengumumkan hari, tanggal dan waktu Pemungutan Suara dan tata cara pelaporan bila ada dugaan pelanggaran
…Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyampaian Formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mem
pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan proses Pemungutan Suara dengan cara: a. melakukan pengawasan secara menyeluruh di TPS; b. memeriksa kelengkapan tugas KPPS berupa tanda pengenal dan surat keputusan; c. mengawasi TPS
pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan suara dengan cara: a. memastikan rapat Penghitungan Suara dimulai setelah Pemungutan Suara berakhir; b. memastikan sarana dan prasarana Penghitungan Suara tersedia dan sesuai dengan k
pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan proses Penghitungan Suara dengan cara: a. memastikan kesesuaian dan kebenaran data dalam formulir berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara yang di catat oleh KPPS; b. melakukan pengece
Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi pengawasan Pemilu, pengawasan siber, pengawasan Pemilu partisipatif, urusan hubungan dan kerja sama antarlembaga.
Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.
Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan pelaksanaan pengawasan partisipatif, pelaksanaan urusan hubungan dan kerja sama antarlembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, dan pengawasan tahapan
Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, pengelolaan hubungan antarlembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, pengawas
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri dan di luar negeri. (2) Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan pemungutan s
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan: a. pemungutan suara di dalam negeri diselenggarakan secara serentak pada Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yang ditetapkan sesuai dengan ketentu
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di dalam negeri terhadap kegiatan: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dengan cara: a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentu
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di luar negeri terhadap: a. persiapan pemungutan suara oleh PPLN; dan b. persiapan pemungutan suara oleh KPPSLN dan KPPSLN KSK.
