Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 7

…a. memastikan keakuratan data Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; b. memastikan penggunaan hak pilih terhadap Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; c. melakukan pemeriksaan pemberian suara di TPS bagi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, dengan menunjukkan KTP-el

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 10

pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya memastikan: a. TPS didirikan sesuai standar dan lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan Pemungutan Suar

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 11

pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyiapan dan pembuatan TPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencermatan terhadap syarat pembentukan TPS; b. memastikan pembuatan TPS dilakukan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 12

pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan sosialisasi yang dilakukan oleh KPPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya dalam mengumumkan hari, tanggal dan waktu Pemungutan Suara dan tata cara pelaporan bila ada dugaan pelanggaran

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 13

…Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyampaian Formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mem

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 14

pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan proses Pemungutan Suara dengan cara: a. melakukan pengawasan secara menyeluruh di TPS; b. memeriksa kelengkapan tugas KPPS berupa tanda pengenal dan surat keputusan; c. mengawasi TPS

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 15

pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan suara dengan cara: a. memastikan rapat Penghitungan Suara dimulai setelah Pemungutan Suara berakhir; b. memastikan sarana dan prasarana Penghitungan Suara tersedia dan sesuai dengan k

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 16

pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan proses Penghitungan Suara dengan cara: a. memastikan kesesuaian dan kebenaran data dalam formulir berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara yang di catat oleh KPPS; b. melakukan pengece

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 36

Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi pengawasan Pemilu, pengawasan siber, pengawasan Pemilu partisipatif, urusan hubungan dan kerja sama antarlembaga.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 38

Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 39

Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 41

Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 44

Biro Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 78

Bagian Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan pelaksanaan pengawasan partisipatif, pelaksanaan urusan hubungan dan kerja sama antarlembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, dan pengawasan tahapan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 87

Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, pengelolaan hubungan antarlembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, pengawas

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri dan di luar negeri. (2) Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan pemungutan s

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 8

(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan: a. pemungutan suara di dalam negeri diselenggarakan secara serentak pada Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yang ditetapkan sesuai dengan ketentu

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di dalam negeri terhadap kegiatan: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 11

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dengan cara: a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentu

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di luar negeri terhadap: a. persiapan pemungutan suara oleh PPLN; dan b. persiapan pemungutan suara oleh KPPSLN dan KPPSLN KSK.