Pencarian
…sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik. Huruf e Kewajaran mencakup kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nila
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesua
## Pasal 270 (1) Dalam rangka memastikan agar industri sektor keuangan dijalankan secara profesional, efektif, efisien, dan berkinerja optimal, otoritas sektor keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penerapan tata kelola yang baik. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimak
## Pasal 271 (1) PUSK dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun berdasarkan standar laporan keuangan. (
…PUSK dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan di antaranya kriteria pen5rusun laporan keuangan, kompetensi penyusun laporan keuangan, penanggung jawab laporan keuangan, tata cara penyampaian laporan keuangan, dan batas waktu termasuk kelonggaran waktu {grace peiod) penyampai
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan lftisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58721 diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 15 dan Pa
…Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 20. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1 (1) Bank Umum berbentuk badan hukum perseroan terbatas
Dalam rangka menunjang kebdakan Pemerintah untuk mendorong program ekspor nasional, Undang-Undang ini mengubah dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah
Ketentuan Pasal 16 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49571 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal L6 (1) Dalam
…dan ayat (3), Pasal 55 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 56 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (9), Pasal 61 ayat (21, Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 65 ayat (5), Pasal
## Pasal 280 (1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa denda administratif kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c dan huruf d. (2) Perusah
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 280. Bagian Ketiga Sanksi Administratif Terkait Usaha Jasa
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat(21huruf a, Pasal 116 ayat (1) dan ayat(21, Pasal 117, Pasal l2l ayat (1), Pasal 122 ayat (1) d
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1), Pasal 208 ayat (1), Pasal 2O9 ayat (1), dan Pasal 2lO ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. perintah penggantian manajemen;
(1) Penyelenggara ITSK yang: a. telah memperoleh perizinan dari otoritas sektor keuangan terkait yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan penzinartnya; dan latau b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22O ayat (1) dan Pasal 221 ayat (ll, dikenai sanksi a
…seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutanizin produk dan/atau layanan; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan batas pemenuhan dalam
…OO (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp50.OOO.O00.00O,O0 (lima puluh miliar rupiah). l2l Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, penjatuhan p
(l) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa win dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.OOO.00O,OO (l
…dan pihak yang bertindak untuk dan atas nama pengelola dana perwalian (trustee) yang tidak menjaga kerahasiaan data dan transaksi pemilik aset dan penerima manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
## Pasal 290 Badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) yang dengan sengaja: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau b. tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk mema
